Rechstaat Nieuw : Jurnal Ilmu Hukum
Vol. 6 No. 1 (2021): Oktober 2021

PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KETENTUAN HUKUM ATAS PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sragen No. 199/Pid.Sus/2019/PN.Srg)

Agus Sumantri (Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Sragen)
Ashinta Sekar Bidari (Fakultas Hukum Universitas Surakarta)
Novita Alfiani (Fakultas Hukum Universitas Surakarta)



Article Info

Publish Date
27 Oct 2021

Abstract

Tujuan penulisan ini untuk mengetahu pertimbangan hakim terhadap ketentuan hukum atas pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan Putusan Pengadilan Negeri Sragen No. 199/Pid.Sus/2019/PN.Srg. Penelitian ini berjenis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, bersifat perpektif merupakan hal substansial yang tidak mungkin dapat dipelajari oleh disiplin lain yang obyeknya juga hukum. Jenis data pada penelitian ini dengan pendekatan kasus (case approach), sumber data menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya adalah dengan dokumentasi, yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan bahan-bahan yang berupa buku-buku dan bahan pustaka lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Metode analisis data menggunakan metode deduktif sebagaimana silogisme yang diajarkan oleh aristoteles penggunaan metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor (pernyataan bersifat umum). Kemudian diajukan premis minor (bersifat khusus), dari kedua premis itu kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim Terhadap Pencabutan Keterangan Terdakwa dalam Persidangan Putusan Pengadilan Negeri Sragen No. 199/Pid.Sus/2019/PN.Srg. Putusan Pengadilan didasarkan dalam dakwaan yaitu Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk memenuhi rasa keadilan maka sebelum menjatuhkan pidana Pengadilan akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana yang dijatuhkan sebagai berikut: a) Keadaan yang memberatkan: 1) Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika, 2) Implikasi pada pencabutan keterangan terdakwa, penyalahgunaan Narkotika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa; b) Keadaan yang meringankan: 1) Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya, 2) Terdakwa tidak berbelit-beli dalam memberikan keterangannya, dan 3) Terdakwa belum pernah dihukum.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

rechtstaat-nieuw

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum ( RECHTSTAAT NIEUW ) edisi ini telah mampu mempertahankan keluasan cakupan penulis yang mengirim artikelnya. Artikel hukum dalam jurnal tidak hanya melibatkan kalangan Dosen, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi Lainnya untuk menuangkan ...