Agus Sumantri
Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Sragen

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP KETENTUAN HUKUM ATAS PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sragen No. 199/Pid.Sus/2019/PN.Srg) Agus Sumantri; Ashinta Sekar Bidari; Novita Alfiani
RECHTSTAAT NIEUW: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 1 (2021): Oktober 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.034 KB) | DOI: 10.52429/rn.v6i1.88

Abstract

Tujuan penulisan ini untuk mengetahu pertimbangan hakim terhadap ketentuan hukum atas pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan Putusan Pengadilan Negeri Sragen No. 199/Pid.Sus/2019/PN.Srg. Penelitian ini berjenis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, bersifat perpektif merupakan hal substansial yang tidak mungkin dapat dipelajari oleh disiplin lain yang obyeknya juga hukum. Jenis data pada penelitian ini dengan pendekatan kasus (case approach), sumber data menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya adalah dengan dokumentasi, yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan bahan-bahan yang berupa buku-buku dan bahan pustaka lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Metode analisis data menggunakan metode deduktif sebagaimana silogisme yang diajarkan oleh aristoteles penggunaan metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor (pernyataan bersifat umum). Kemudian diajukan premis minor (bersifat khusus), dari kedua premis itu kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim Terhadap Pencabutan Keterangan Terdakwa dalam Persidangan Putusan Pengadilan Negeri Sragen No. 199/Pid.Sus/2019/PN.Srg. Putusan Pengadilan didasarkan dalam dakwaan yaitu Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk memenuhi rasa keadilan maka sebelum menjatuhkan pidana Pengadilan akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana yang dijatuhkan sebagai berikut: a) Keadaan yang memberatkan: 1) Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika, 2) Implikasi pada pencabutan keterangan terdakwa, penyalahgunaan Narkotika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa; b) Keadaan yang meringankan: 1) Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya, 2) Terdakwa tidak berbelit-beli dalam memberikan keterangannya, dan 3) Terdakwa belum pernah dihukum.