Tujuan penulisan ini untuk mengetahu pertimbangan hakim terhadap ketentuan hukum atas pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan Putusan Pengadilan Negeri Sragen No. 199/Pid.Sus/2019/PN.Srg. Penelitian ini berjenis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, bersifat perpektif merupakan hal substansial yang tidak mungkin dapat dipelajari oleh disiplin lain yang obyeknya juga hukum. Jenis data pada penelitian ini dengan pendekatan kasus (case approach), sumber data menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya adalah dengan dokumentasi, yaitu teknik pengumpulan data dengan cara mengumpulkan bahan-bahan yang berupa buku-buku dan bahan pustaka lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Metode analisis data menggunakan metode deduktif sebagaimana silogisme yang diajarkan oleh aristoteles penggunaan metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor (pernyataan bersifat umum). Kemudian diajukan premis minor (bersifat khusus), dari kedua premis itu kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim Terhadap Pencabutan Keterangan Terdakwa dalam Persidangan Putusan Pengadilan Negeri Sragen No. 199/Pid.Sus/2019/PN.Srg. Putusan Pengadilan didasarkan dalam dakwaan yaitu Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk memenuhi rasa keadilan maka sebelum menjatuhkan pidana Pengadilan akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana yang dijatuhkan sebagai berikut: a) Keadaan yang memberatkan: 1) Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika, 2) Implikasi pada pencabutan keterangan terdakwa, penyalahgunaan Narkotika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa; b) Keadaan yang meringankan: 1) Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya, 2) Terdakwa tidak berbelit-beli dalam memberikan keterangannya, dan 3) Terdakwa belum pernah dihukum.