Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Penyebaran Berita Bohong (HOAX) Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Upaya Penanggulangannya di Provinsi Maluku Julianus Edwin Latupeirissa; John Dirk Pasalbessy; Elias Zadrak Leasa; Carolina Tuhumury
JURNAL BELO Vol 6 No 2 (2021): Volume 6 Nomor 2, Februari 2021-Juli 2021
Publisher : Criminal of Law Department, Faculty of Law, Pattimura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30598/belovol6issue2page179-194

Abstract

Masa pandemi Covid-19 merupakan masa yang sulit, bukan saja ekonomi, namun sektor lainya juga terpukul, pemerintah berupaya untuk menanggulagi semua efek yang muncul namun informasi bohong (Hoax) dimasa pandemi ini juga mengakibatkan banyak masyarakat yang merasa ketakutan dengan informasi yang salah. Penelitian ini memakai metode yuridis empiris. isi dari berita bohong (hoax) tersebut terkadang membuat masyarakat menjadi panik dan trauma terhadap berbagai peristiwa yang terjadi, seperti masalah terorisme dan masalah radikalisme. Demikian juga dengan penyebaran Covid-19 di mana hampir sebahagian besar masyarakat Indonesia sangat takut untuk terjangkit dengan virus yang mematikan ini.
Resosialisasi Warga Binaan Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Di Wilayah Kepulauan Maluku Erwin Ubwarin; John Dirk Pasalbessy; Iqbal Taufik
JURNAL BELO Vol 7 No 1 (2021): Volume 7 Nomor 1, Agustus 2021
Publisher : Criminal of Law Department, Faculty of Law, Pattimura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30598/belovol7issue1page80-95

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan konsep resosialisasi dan faktor yang mempengaruhi proses resosialisasi warga binaan pemasyarakatan di Maluku. Metode yang dipakai adalah yuridis empiris dengan sempel diambil pada lima Lembaga Pemasyarakatan di Maluku. Hasil pembahasan Tahap Proses Penelitian Kemasyarakatan atau Litmas, adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh BAPAS. Tahap Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Tahapan Evaluasi, dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan berdasarkan data dari Pembina Pemasyarakatan, yang menentukan Warga Binaan Pemasyarakatan, lanjut atau tidak ke Tahap berikut ataukah tidak.Tahap Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.Integrasi adalah pemulihan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dengan masyarakat.
PENDIDIKAN ANTI-KORUPSI TERHADAP ANAK PADA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II AMBON Erwin Ubwarin; John Dirk Pasalbessy; Iqbal Taufik
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 3 (2022): Volume 3 Nomor 3 Tahun 2022
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v3i3.7646

Abstract

Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Anak yang beradapan dengan hukum untuk pelaku kejahatan dibina pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Ambon, disini yang dirampas hanyalah hak untuk kebebasan, namun hak untuk mengenyam bangku pendidikan tetap diperhatika oleh negara. Pada tahun 2045 Negara Indonesia akan mengalami bonus demografi, untuk itu persiapan generasi bangsa yang bebas korupsi harus juga dilakukan pada anak yang dibina pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak, untuk itu kami melakukan pengabdian masyarakat kepada anak yang dibina dengan melakukan di design thinking, ceramah dan role play. Kami berharap agar semua lembaga pemasyarakatan yang khusus anak juga dapat membuat pojok kejujuran agar penanaman nilai kejujuran itu terus ada dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dari hasil evaluasi kami, jalannya kegiatan ini berdampak bagi anak di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
MANAJEMEN PERADILAN PERIKANAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA John Dirk Pasalbessy
Pattimura Proceeding 2020: PROSIDING SEMINAR NASIONAL KELAUTAN DAN PERIKANAN 2019
Publisher : Pattimura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30598/PattimuraSci.2020.SNPK19.19-29

Abstract

Hukum Acara Pidana yang kini masih dinyatakan berlaku tidak lagi mampu menjawab penegakan hukum saat ini, teristimewa penanganan tindak pidana di laut, padahal era kemaritimaan sering terjadi gangguan keamanan dilaut yang bukan saja illegal fishing, akan tetapi kejahatan laut lainnya. Mengatasinya, diperlukan hukum acara pidana yang baru atau reformasi, mengingat keberadaannya akan sangat menentukan penegakan hukum lainnya. Undang Undang Perikanan memang telah dibuat untuk mengatasi berbagai illegal fishing dilaut, namun dalam hal penegakan hukum masig terjadi benturan kewenangaSn dalam proses penyidikan hingga pemeriksaan pengadulan. Guna menangkal tindak pencurian ikan dilaut Indonesia, maka diperlukan kebijakan reformasi terhadap kebaradaan hukum acara pidana menggantiikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang sudah up to date. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian “hukum normatiF”, yakni penelitian dengan mengkaji keberadaan asas dan norma hukum, apakah ada harmonisasi ataukah timbul benturan dalam penerapannya. Melengkapi jenis penelitian ini, digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konsep (conceptual approach), selanjjutnya analisis terhadap hasil termuan penelitian dilakukan secara kualitatif. Ternyata hasil penelitian menunjukan, penegakan hukum pidana dibidang perikanan sering mengalami benturan kewenangan dimulai dari tahapan penyidikan hingga pemeriksaan pengadilan, bahkan dengan tidak adanya lembaga penyidikan mengakibatkan munculnya ego birokrasi antara lembaga penegak hukum, yang berdampak pada tidak efektifnya manajemen sistem peradilan pidana sebagaimana model pemeriksaan perkara menurut KUHAP. Untuk menghindari timbulnya benturan kepentingan dalam penanganan perkara pidana, maka sebagai lex generalis, hukum acara pidana Indonesia sudah saatnya direformasi dalam kontek kebijakan hukum pidana Indonesia, dengan memperhatikan prinsip-prinsip penegakan hukum selama ini, sehingga terciptalah keterpaduan kerja antara pengaturan hukum acara pidana yang bersifat umum dengan pengaturan hukum pidana acara pidana yang bersifat khusus yang diatur dalam berbagai undang undang, termasuk undang-undang perikanan