Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Literasi Hukum

KUALITAS PEMBUKTIAN PADA PERSIDANGAN PERKARA PIDANA SECARA ELEKTRONIK Triantono Triantono
Literasi Hukum Vol 5, No 1 (2021): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.174 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan diskripsi analitis tentangĀ  kualitas pembuktian pada persidangan perkara pidana secara elektronik. Persidangan pidana secara elektronik menjadi terobosan ditengah upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Secara yuridis formal pengaturan terkait dengan persidangan perkara pidana dimasa pandemi melandaskan diri pada PERMA RI No. 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Terdapat 3 (tiga) rumusanĀ  masalah dalam penelitian ini: pertama, bagaimana konstruksi yuridis persidangan pidana secara elektronik; Kedua, hal-hal apa saja yang menjadi masalah krusial dalam persidangan pidan elektronik; Ketiga, bagaimana kualitas pembuktian dari persidangan pidana secara elektronik. Jenis penlitian ini adalah yuridis-normatif, dengan menggunakan bahan-bahan pustaka baik yang termasuk bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Pengambilan data dilakukan dengan studi pustaka, sedangkan analisis data dilakukan secara diskriprif kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukan bawa secara konstruksi yuridis pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik merupakan bentuk persidangan yang dilakukan dalam keadaan tertentu yang tidak memungkinkan dilakukannya persidangan melalui forum pengadilan secara langsung. Dalam kondisi tersebut terdapat pergeseran tentang konsep dan prinsip didalam KUHAP diantaranya tentang forum persidangan melalui media elektronik, kehadiran terdakwa/saksi dan proses pembuktian yang dilaksanakan tidak melalui forum langsung (tatap muka) didepan majelis hakim di muka Pengadilan. Masih terdapat problem krusial yang berpengaruh terhadap pelaksanaan persidangan dan kualitas pembuktian berdasarkan prinsip doe process of law, yaitu persoalan teknis, sarana-prasarana, kesiapan sumber daya manusia, kemanan cyber, dan problem koordinasi. Menjaga kualitas pembuktian persidangan elektronik berarti menjamin dan memastikan adanya persidangan yang transparan dan akuntabel dengan meminimisir seluruh resiko serta problem krusial khususnya pada proses pembuktian
PROSPEK ADOPSI MEKANISME PLEA BARGAINING PADA SISTEM HUKUM COMMON LAW DALAM PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Triantono Triantono
Literasi Hukum Vol 6, No 1 (2022): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.106 KB)

Abstract

Upaya untuk menghadirkan suatu sistem peradilan pidana yang sederhana, cepat dan biaya ringan terus dilakukan. Hal ini dimaksudkan agar peradilan pidana yang berjalan dapat menghadirkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Tujuan tersebut masih terhambat oleh peradilan pidana yang tidak efisien, orientasi hanya pada kuantitas perkara, serta kekaburan atas kualitas keadilan subtantif. Salah satu peluang adalah dengan memasukkan konsep plea bargaining dalam rancangan RKUHAP. Penelitian ini berupaya untuk menjawab 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: Pertama, bagaimana konsep dan penerapan Plea bargaining System dalam sistem hukum common law (Amerika Serikat)? Kedua, bagaimana prospek penerapan Plea bargaining System dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia?. Penelitian ini merupakan penelitian juridis normative melalui studi pustaka dan dianalisis secara diskriptif kualitatif untuk menjawab persoalan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa di Amerika Serikat plea bargaining dilakukan pada tahap arraignment dan preliminary hearing. Dengan penerapan plea bargaining system, Amerika Serikat mampu menangani banyaknya perkara yang masuk sehingga sistem peradilan pidana di Amerika Serikat mampu mencegah keluarnya biaya yang tinggi dan waktu yang panjang. Plea bargaining memiliki prospek dan dapat diadopsi sebagai legal problem solving di Indonesia dengan syarat pertama, Masih diperlukannya pengaturan lebih lanjut mengenai jalur khusus dalam Rancangan KUHAP ini, antara lain mengenai prosedur dan manajemen pelimpahan perkara dari acara pemeriksaan biasa ke acara pemeriksaan singkat. Kedua, Perlunya penyesuaian batasan maksimum pidana yang diatur dalam jalur khusus, yang mana harus disinkronisasikan dengan maksimum pidana pada acara pemeriksaan singkat
KIPRAH FILSAFAT HUKUM PADA PENDIDIKAN HUKUM DI ERA KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) Aditya Putra Kurniawan; Triantono Triantono; Muhammad Marizal
Literasi Hukum Vol 6, No 2 (2022): LITERASI HUKUM
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (359.348 KB)

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang kiprah filsafat hukum khususnya pada pendidikan hukum di era kecerdasan buatan (artificial intelligence). Menurut penulis hal ini menarik untuk dianalisis berhubungan dengan adanya narasi yang kuat serta dikotomis berkaitan dengan kontribusi Pendidikan tinggi hukum khususnya di era kecerdasan buatan (artificial intelligence) sebagai dampak dari era disrupsi. Dikotomisasi yang dimaksud berhubungan dengan proses maupun produk dari Pendidikan hukum yang mengarah pada keahlian professional praktik atau pada kearifan dan kebijaksanaan. Kendati secara idel dua hal tadi tidak bisa dipisahkan, namun narasi dikotomis itu terasa menguat seiring dengan adanya revolusi indusitri 4.0. Kondisi ini seolah menghasilkan sekat antara filsafat hukum dan Pendidikan Hukum. Melihat daripada itu, maka ada 2 (dua) permasalan yang akan dikaji, yaitu: 1) Eksistensi filsafat hukum di era Kecerdasan Buatan; 2). Relevansi filsafat hukum pada Pendidikan hukum di Era Kecerdasan Buatan (Artifisial Intelligence). Dengan menggunakan penelitian kepustakaan persoalan tersebut akan dianalisis sehingga menghasilkan diskripsi analitis tentang kiprah filsafat hukum pada Pendidikan hukum di era kecerdasan buatan (artificial intelligence). Hasil penelitian menunjukan bahwa filsafat hukum tetap eksis sebagai basis moral atau etika dan keadilan di era penegakkan hukum menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelegence). Filsafat hukum dapat berperan dalam mengakhiri dikotomi dari suatu pendidikan hukum melalui internalisasi nilai kepastian, keadilan dan kemanfaatan sehingga keberadaan hukum dapat menghadirkan kesejahteraan manusia berlandaskan moral dan keadilan ditengah era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).