Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Kutei

Konsep Regulasi Dan Hukum Pajak Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia Michael Vernando Sirait; Gunardi Lie
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 24 No 1 (2025)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jik.v24i1.42342

Abstract

Pajak berperan penting sebagai alat utama dalam mendukung perkembangan nasional serta meningkatkan taraf hidup masyarakat. Penerapan hukum pajak dan mekanisme pemungutan yang baik akan berdampak langsung terhadap efektivitas pengumpulan penerimaan negara serta distribusi manfaatnya kepada masyarakat.  Pajak berfungsi strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat. Sebagai tulang punggung penerimaan negara, dana dari pajak dimanfaatkan untuk membiayai sektor-sektor esensial seperti pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, jaminan sosial, serta bidang lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas dan keadilan sistem pemungutan pajak di Indonesia dalam menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, penelitian ini juga menelaah berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses pemungutan pajak, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas sistem perpajakan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah peran penerapan hukum perpajakan dan sistem pemungutan pajak di Indonesia dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, serta mengungkap berbagai hambatan yang muncul dalam proses penerapannya. Penelitian ini memakainpendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada analisis terhadap konsep, asas, norma, serta ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun  masih terdapat banyak tantangan dalam implementasi hukum dan pemungutan pajak, perbaikan yang berkelanjutan serta pendekatan yang lebih inklusif dan partisipatif dapat mendorong peningkatan kontribusi pajak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat untuk itu diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga hukum untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama agar dapat benar-benar berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat secara merata.