Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Jurnal Notariil

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LINGKUNGAN WISATA BAHARI DI NUSA LEMBONGAN luh putu sudini
NOTARIIL Jurnal Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2017): Mei 2017
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.2.1.153.46-57

Abstract

Laut merupakan sumber daya alam (sda) untuk pengganti sumber kehidupan umat manusia di darat, yang mana sumber kehidupan manusia di darat keberadaannya dewasa ini sudah semakin menipis.Selain itu, laut beserta lingkungannya selain merupakan sumber daya alam, juga bermanfaat sebagai pariwisata khususnya pariwisata berupa wisata bahari.Wisata bahari di Bali utamanya di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida sudah mengalami kemajuan pesat yang banyak didatangi oleh wisatawan nasional /domestic maupun internasional. Potensi utama wisata bahari yang dikelola di Desa Lembongan, yakni : snorkeling, diving, surfing, pariwisata baik hotel, layanan wisata bahari dan penyewaan sepeda motor. Nusa Lembongan Bali, memiliki pantai pasir putih, tempat terbaik untuk wisata diving, snorkeling, surfing, fishing dan island trekking. Selain itu, wisata bahari yang dikenal di Nusa Lembongan, ada juga berupa hutan lindung, yang disebut sebagai Hutan Mangrove Nusa Lembongan. Selanjutnya, Perlindungan hukum terhadap lingkungan wisata bahari di Nusa Lembongan, dalam hal ini pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan, baik bersifat nasional maupun lokal di Provinsi Bali, sebagai payung hukum atau yuridis dari pelaksanaan atau pengelolaan wisata bahari yang ada di Nusa Lembongan. Peraturan tersebut, antara lain : Undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan; Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) Tahun 2010 – 2025; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 24/KEPMEN-KP/2014 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali; Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Bali 2015 – 2029.
EKSISTENSI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERUSAHAAN Luh Putu Sudini; Desak Gede Dwi Arini
NOTARIIL Jurnal Kenotariatan Vol. 2 No. 2 (2017): November 2017
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.2.2.402.141-148

Abstract

ABSTRAK Prosedur pengajuan penyelesaian sengketa perusahaan nasional maupun internasional antar perusahaan yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum melalui BANI dengan didaftarkannya surat permohonan penyelesaian sengketa pada sekretariat BANI yang mencantumkan klausula arbitrase yang dibuat secara tertulis yang menyebutkan pokok perselisihan, nama dan tempat tinggal para pihak serta tempat tinggal para wasit dan bila dalam perjanjian tersebut para pihak tidak mencantumkan klausula arbitrase maka sengketa yang timbul diantara mereka tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase. Hal yang harus ada bila sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui arbitrase yaitu adanya klausula arbitrase yang menyebutkan semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI oleh arbitrase yang ditunjuk menurut peraturan tersebut. Dan juga adanya persetujuan atau kesepakatan dari para pihak untuk menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase. Akibat hukum dan eksekusi putusan BANI adalah Pihak yang dikalahkan dalam pemeriksaan sengketa harus melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri, serta putusan tersebut dapat dilaksanakan oleh panitera dengan juru sita atas perintah Ketua Pengadilan Negeri dan dua orang saksi juga dapat dibantu oleh polisi. Akibat hukum dari putusan BANI apabila pihak yang dikalahkan tersebut tidak mau melaksanakan putusan tersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan untuk melakukan sita terhadap barang-barang bergerak milik pihak yang dikalahkan. Dan pihak yang dikalahkan tidak dapat dilakukan penyanderaan terhadapnya, serta meninggalnya salah satu pihak tidak menghentikan akibat-akibat suatu klausul perwasitan. Kata kunci: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Penyelesaian Sengketa, Perusahaan.   ABSTRACT Procedures for dispute resolution of national and international companies between legal entities and non-legal entities through BANI with the registration of a dispute resolution application at the BANI secretariat which includes a written arbitration clause stating the subject of dispute, name and place of residence of the parties and the place stay referees and if in the agreement the parties do not include the arbitration clause then the dispute arising between them can not be resolved through arbitration. The thing that must exist if the dispute can be resolved by arbitration is an arbitration clause stating all disputes arising from this agreement will be settled in the first and final level according to BANI procedure rules by the arbitration designated under the rule. And also the agreement or agreement of the parties to resolve the dispute through arbitration. The consequences of the law and the execution of the BANI ruling shall be the Party which is defeated in the dispute of the dispute shall execute the decision voluntarily within 30 (thirty) days after the request for execution is registered to the Clerk of the District Court, and the ruling may be executed by the clerk with the bailiff on the orders of the Chief Justice of the District Court and two witnesses can also be assisted by the police. As a result of the law of BANI's verdict if the defeated party refuses to enforce the verdict, the Head of District Court orders to seize the moving goods belonging to the defeated party. And the defeated party can not be held hostage against him, and the death of either party does not stop the consequences of an arbitration clause Keywords: Indonesian National Arbitration Board (BANI), Dispute Settlement, Company
INDIVIDUALIZATION OF RIGHTS ON PURA PROFIT LAND Cokorda Gede Ramaputra; I Made Suwitra; Luh Putu Sudini
NOTARIIL Jurnal Kenotariatan Vol. 4 No. 1 (2019)
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jn.4.1.746.47-51

Abstract

This research aims is to analyze the validity of the transfer of land rights Pura profit in the perspective of legal certainty and protection of the law in the conservation of land Pura profit in Badung regency. This research is an empirical law study using primary data and secondary data. An Approach used in the form of the approach of legislation analysis, case and custom law. Based on the results of the research can be analyzed that the sale and purchase of land Pura profit executed after the fulfilled special terms and general terms according to the customary law and law of the country. The purpose is for the legal certainty and legal protection for both the buyer and the existence of the temple itself. Therefore, for Pura profit is expected to be innovatively able to manage temple income to be useful to support the activities of temple balance.