This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Fariz Rachman Iqbal
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Yang Cacat Formil (Studi Kasus : Perkara Nomor 1769/K/Pdt/2011) Fariz Rachman Iqbal
Jurist-Diction Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i1.17624

Abstract

Akta Autentik adalah salah satu bukti berupa surat yang dibuat secara tertulis. bukti-bukti surat dalam kasus perdata adalah bukti paling penting yang berbeda dengan dalam kasus pidana. Alat bukti akta autentik diatur secara tegas didalam undang-undang. Akta autentik harus dibuat secara tertulis oleh pejabat-pejabat yang berwenang, pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah pejabat notaris, dalam prosedur pembuatan akta autentik harus sesuai aturan undangundang. Akta autentik mempunyai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat. Untuk dapat memiliki kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat harus memenuhi persyaratan, yaitu harus memenuhi syarat sah perjanjian, harus memenuhi syarat materil maupun formil didalam undang-undang, tetapi pada perkara nomor 1769/K/Pdt/2011 terdapat akta autentik yang dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum oleh hakim dikarenakan tidak terpenuhi syarat-syarat pembuatan akta autentik tersebut dan terdapat perbuatan melawan hukum.