Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Sertifikasi Halal Produk Makanan Olahan Ketela oleh UMKM Desa Krebengan Berbasis Kewajiban Peraturan Hukum Positif Wiwin Muchtar Wiyono; Aris Priyadi; Teguh Anindito
Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik Vol. 2 No. 3 (2025): Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik
Publisher : Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/demokrasi.v2i3.1112

Abstract

This study aims to analyze the understanding of halal certification among UMKM cassava product actors in Kebrengan Village. This study was conducted using a sociological juridical approach method and was conducted using a qualitative descriptive approach. Data collection was carried out by interviews and documentation of related sources. Respondents were 26 people. The results of this study show that the understanding of halal certification in Kebrengan Village, Mojotengah District, Wonosobo Regency is still relatively low due to the lack of understanding and socialization activities. The role of the government is needed to improve the understanding of UMKM by organizing socialization activities and assistance to facilitate obtaining halal certification in Kebrengan Village
KONTRAK TERAPEUTIK/ PERJANJIAN ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN Priyadi, Aris
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap manusia mendambakan hidup sehat, Menderita sakit adalah suatu hal yang tidak diharapkan, namun apabila suatu saat menderita sakit, maka sebagai upaya untuk menyembuhkan penyakit tersebut, salah satu alternatifnya adalah datang ke dokter atau rumah sakit dengan harapan mendapatkan pelayanan kesehatan untuk menyembuhkan penyakit yang diderita. Berdasarkan keahlian dokter, sesuai perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan diharapkan dapat menyembuhkan penyakit tersebut. Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa hubungan dokter dengan pasien itu disebut sebagai transaksi terapeutik, yaitu transaksi untuk mencari dan menerapkan terapi yang paling tepat untuk menyembuhkan pasien. Dokter sebelum melakukan upaya penyembuhan memerlukan adanya persetujuan pasien, yang dikenal dengan informed consent. Oleh karena ada hubungan atau perjanjian antara pasien dengan dokter/ rumah sakit maka berkaitan dengan hukum keperdataan akan tunduk/ terikat pada ketentuan hukum perdata yaitu tentang syarat–syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam tulisan ini pembahasan akan difokuskan pada perbedaan pengertian informed consent dengan perjanjian/ transaksi terapeutik, berkaitan dengan objek perjanjian dalam perjanjian/ transaksi terapeutik berdasarkan ketentuan KUHPerdata serta apakah dalam perjanjian/ kontrak terapeutik tersebut para pihak dapat memutuskan secara sepihak