Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) IN LAW IN INDONESIA Hariadi, Wahyu; Anindito, Teguh
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 8, No 3 (2020): September, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v8i3.28627

Abstract

Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan alternatif yang paling efektif dan efisien dalam menyelesaikan sengketa atau konflik kepentingan dan pemenuhan kebutuhan. Para pihak yang bersengketa duduk secara bersama-sama, merumuskan jalan keluar untuk mengakhiri perbedaan kepentingan dan pemenuhan kebutuhan individual menjadi kepentingan dan kebutuhan bersama. Jalan keluar yang dirumuskan berisi penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak yang sedang bersengketa. Selain itu, cara penyelesaiannya dirumuskan pula secara bersama oleh para pihak, baik dengan maupun tanpa bantuan pihak ketiga. Pada tanggal 12 Agustus 1999 disahkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam undang-undang ini diatur mengenai arbitrase, dan juga mengenai ADR. Secara yuridis formal, pelembagaan arbitrase dan ADR ini dimungkinkan dalam sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia. Semula pelembagaan ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 1970 tentang KetentuanKetentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yaitu sebagai berikut: “Penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase tetap diperbolehkan, tetapi putusan arbiter hanya mempunyai kekuatan eksekutorial setelah memperoleh izin atau perintah untuk dieksekusi dari pengadilan.” Di samping itu, ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1970 menyatakan bahwa: “Ketentuan dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan u ntuk usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian.
PELAKSANAAN ASESMEN TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Hariyadi, Wahyu; Anindito, Teguh
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 9, No 2 (2021): Mei, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v9i2.34140

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa bagaimana Pelaksanaan Asesmen Tentang Rehabilitasi Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Terkait Efektifitas Hukum Di Dalam Masyarakat. Data yang diperoleh dari penelitian ini data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara yuridis kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Mekanisme asesmen terpadu penyalah guna narkotika merupakan bentuk implementasi keprihatinan terhadap penanganan penyalah guna Narkotika di Indonesia. Penyalahguna narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ibarat orang berdiri pada dua kaki, satu kaki berada pada dimensi kesehatan, kaki lainnya pada dimensi hukum. Pada dimensi kesehatan, penyalah guna narkotika diumpamakan sebagai orang sakit kronis bersifat candu, harus disembuhkan melalui rehabilitasi sedangkan pada dimensi hukum, penyalah guna adalah kriminal yang harus dihukum karena melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, terhadap perkara penyalah guna, UU Narkotika memberikan solusi dengan mengintegrasikan dua pendekatan.
PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DI DESA GANDATAPA, KECAMATAN KEDUNGBANTENG, KABUPATEN BANYUMAS Priyadi, Aris; Suryati, Suryati; Anindito, Teguh
WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 4 No. 1 (2025): WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56681/wikuacitya.v4i1.347

Abstract

Marriage is an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on the belief in the Almighty God." From this formulation it can be concluded that from marriage it is hoped that offspring (children) will be born as successors in the family, so that parents are obliged to care for and educate them so that they grow and develop naturally in the family and community environment. The presence of a child is something that is highly desired. The happiness and harmony of a family is marked by the birth of a child, because one of the purposes of marriage is to continue offspring. As Allah SWT says in Surah An-Nahl 72, namely: Meaning: "Allah made for you a mate (wife) from yourself (your nation) and made children and grandchildren from your wife, and gave good sustenance, whether they believe which is false (not true) and denies Allah's blessings (Q.S. An-Nahl Verse 72). If a married couple cannot have children during their marriage, then they can also continue their descendants so that the tribe/clan does not become extinct by adopting children or what is often called adoption. Therefore, the purpose of adopting a child is, among other things, to continue the offspring, when in a marriage there are no children. This is one way out and a positive and humane alternative to the presence of a child in the arms of the family. In order for members of the community to know and understand more about adoption, the rights and obligations of parents and adopted children, one of the efforts is to hold legal education regarding adoption.