Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Literasi Hukum

KONSEP HYBRID CONTRACT DALAM STUDI PERBANDINGAN Muhammad Marizal; Fahrul Hamdani Khoerudin
Literasi Hukum Vol 4, No 2 (2020): Literasi Hukum
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (330.902 KB)

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang pelaksanaan konsep formulasi Hybrid Contract dalam studi perbandingan antara Hukum Perjanjian Islam dengan Hukum Perjanjian Barat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yg digunakan dalam mengkaji topik ini adalah dengan metode penelitian yuridis normative dengan studi perbandingan serta menggunakan pendekatan konspetual. Sumber dan data yang digunakan dalam kajian ini bersumber dari literature baik dari buku,  jurnal,peraturan perundang-undangan, dan kita-kitab berbahasa Arab. Hasil kajian ini adalah, bahwa; (1) dalam ketentuan Hukum Perjanjian Islam, hukum dari konsep Hybrid Contract atau Multi Akad adalah boleh selama akad-akad yang membangunnya boleh dilakukan, dan mengenai tiga hadis Nabi Muhammad SAW. yang melarang pelaksanaan Hybrid Contract merupakan pengecualian pada akad-akad tertentu saja, sebagai contoh konsep Hybrid Contract antara perjanjian jual beli dengan jual beli. Kemudian kebolehan ini diperkuat dengan adanya aturan yang membatasi pelaksanaan konsep Hybrid Contract ini agar para pihak tidak terjerumus dalam praktik muamalah yang dilarang oleh ajaran agama Islam. (2) Sedangkan dalam Hukum Perjanjian Barat (KUHPerdata) disimpulkan bahwa konsep Hybrid Contract atau Perjanjian Campuran diperbolehkan karena didukung dengan adanya Teori Kombinasi atau Teori Kumulasi yang membolehkan percampuran beberapa jenis Perjanjian Bernama dalam satu bentuk perjanjian yang baru dengan dasar Asas Kebebasan Berkontrak yang menjelaskan bahwa tiap orang berhak untuk membuat perjanjian dengan siapapun dan dalam bentuk perjanjian apapun baik bentuk dan jenis perjanjian bernama, tidak bernama, atau mengkobinasi beberapa perjanjian
KIPRAH FILSAFAT HUKUM PADA PENDIDIKAN HUKUM DI ERA KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) Aditya Putra Kurniawan; Triantono Triantono; Muhammad Marizal
Literasi Hukum Vol 6, No 2 (2022): LITERASI HUKUM
Publisher : Universitas Tidar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (359.348 KB)

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang kiprah filsafat hukum khususnya pada pendidikan hukum di era kecerdasan buatan (artificial intelligence). Menurut penulis hal ini menarik untuk dianalisis berhubungan dengan adanya narasi yang kuat serta dikotomis berkaitan dengan kontribusi Pendidikan tinggi hukum khususnya di era kecerdasan buatan (artificial intelligence) sebagai dampak dari era disrupsi. Dikotomisasi yang dimaksud berhubungan dengan proses maupun produk dari Pendidikan hukum yang mengarah pada keahlian professional praktik atau pada kearifan dan kebijaksanaan. Kendati secara idel dua hal tadi tidak bisa dipisahkan, namun narasi dikotomis itu terasa menguat seiring dengan adanya revolusi indusitri 4.0. Kondisi ini seolah menghasilkan sekat antara filsafat hukum dan Pendidikan Hukum. Melihat daripada itu, maka ada 2 (dua) permasalan yang akan dikaji, yaitu: 1) Eksistensi filsafat hukum di era Kecerdasan Buatan; 2). Relevansi filsafat hukum pada Pendidikan hukum di Era Kecerdasan Buatan (Artifisial Intelligence). Dengan menggunakan penelitian kepustakaan persoalan tersebut akan dianalisis sehingga menghasilkan diskripsi analitis tentang kiprah filsafat hukum pada Pendidikan hukum di era kecerdasan buatan (artificial intelligence). Hasil penelitian menunjukan bahwa filsafat hukum tetap eksis sebagai basis moral atau etika dan keadilan di era penegakkan hukum menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelegence). Filsafat hukum dapat berperan dalam mengakhiri dikotomi dari suatu pendidikan hukum melalui internalisasi nilai kepastian, keadilan dan kemanfaatan sehingga keberadaan hukum dapat menghadirkan kesejahteraan manusia berlandaskan moral dan keadilan ditengah era kecerdasan buatan (Artificial Intelligence).