Muhammad Din Al Fajar
Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM TINDAK PIDANA UU ITE TERHADAP MASYARAKAT DI DESA CEMPEDAK LOBANG Muhammad Din Al Fajar; Jelly L Leviza; Riadhi Alhayyan; Fadhillah Fahmi Adriany
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 3 (2021): Volume 2 Nomor 3 Tahun 2021
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v2i3.2931

Abstract

Pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 ini mencapai 202,6 juta jiwa. Jumlah ini meningkat 15,5 persen atau 27 juta jiwa jika dibandingkan pada Januari 2020 lalu. Sebagai perbandingan, total jumlah penduduk Indonesia sendiri saat ini adalah 274,9 juta jiwa. Ini artinya, penetrasi internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 73,7 persen. Pengguna internet tersebut bukan hanya di kota-kota besar namun juga sampai ke desa-desa termasuk Desa Cempedak Lobang, Kabupaten Serdang Berdagai. Berbanding terbalik dengan tingkat penggunaan internet, masyarakat di desa tersebut tidak sepenuhnya memahami tentang aturan hukum dalam menggunakan internet. Tak jarang, secara tidak sengaja masyarakat telah melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam UU ITE. Pengetahuan hukum yang rendah berpengaruh pada tingkat kepatuhan hukum, tingkat kepatuhan hukum yang rendah mengakibatkan hukum tidak berjalan dengan efektif. Salah satu cara untuk meningkatkan pengetahuan hukum adalah dengan melakukan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI DESA MARINDAL II KECAMATAN PATUMBAK KABUPATEN DELI SERDANG Riadhi Alhayyan; Suhaidi Suhaidi; Muhammad Din Al Fajar; Siti Khairunnissa
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 3 (2021): Volume 2 Nomor 3 Tahun 2021
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v2i3.2976

Abstract

Hukum Lingkungan difokuskan kepadan Penciptaan dan Perlindungan kawasan lingkungan agar kawasan lingkungan di suatu daerah dapat terawat dan terjaga keasrian lingkungan nya. Pertanggung Jawaban Perdata dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Daerah Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang ini melibatkan peserta didik dewasa kedalam struktur pengalaman belajar yang tentunya difokuskan kepada masyarakat yang di harapkan akan memahami dan mengerti tentang Hukum Lingkungan sebagai implementasi dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta perubahan nya pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan keadaan di lingkungan sekitar Kawasan Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dimana masih terdapat adanya Potensi terjadinya Pencemaran dam/atau perusakan lingkungan misalnya limbah B3 dan lain-lainnya. Masyarakat di Kawasan Desa Marindal II tersebut akan diberikan Pemahaman mengenai Pertanggung Jawaban Perdata yang dapat dituntut kepada Perseorang atau Perusahaan yang baik dengan sengaja maupun tanpa sengaja mencemari lingkungan yang ada di sekitar Desa Marindal II.. Tujuan dari Pengabdian ini adalah agar masyarakat Marindal II mempunyai pengetahuan dan kesadaran dalam menjaga lingkungan dari pencemaran-pencemaran yang terjadi sebagai Implementasi dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dari kegiatan ini dapat disimpulkan kurang nya Pengetahuan Masyarakat atas Hukum Lingkungan dan ketidaktahuan masyarakat terhadap langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan untuk menggugat pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dalam Penegakkan Hukum Lingkungan.
Penegakan Hukum Terhadap Terdakwa Fatriadi Ruslan dalam Kasus Peredaran Narkotika di Mataram (Nomor 73/Pid.Sus/2023/PN Mt) Al Fajar, Muhammad Din; Lubis, Anggi Rahmadina; Sebayang, Blesscherise; Gultom, Dina Sarahani; Diva, Kanaya Salsha; Dalimunthe, Nabila Alya Safwana; Rumahorbo, Noya Callista
Al-Muqaranah : Jurnal Perbandingan Hukum dan Mazhab Vol 2, No 1 (2024)
Publisher : Al-Muqaranah : Jurnal Perbandingan Hukum dan Mazhab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract:Narcotics trafficking is a serious problem faced by many countries, including Indonesia, with detrimental impacts on individual physical and mental health as well as social and economic stability. Abuse of narcotics, especially Class I narcotics such as methamphetamine (shabu), not only causes dependence and mental disorders, but also becomes the main commodity in the illegal narcotics trade. The Indonesian government, through Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, has regulated strict sanctions for perpetrators of narcotics abuse and distribution. A case study in the Karang Bagu neighborhood, Mataram, shows the active role of the community in eradicating narcotics trafficking through collaboration with the police, who succeeded in uncovering methamphetamine transactions by the suspect Fatriadi Ruslan. Strict law enforcement, such as the application of Article 112 paragraph (1) in this case, is expected to be able to provide a deterrent effect and reduce the number of narcotics trafficking in Indonesia.Keywords: Narcotics distribution, methamphetamine (shabu), law enforcement. AbstrakPeredaran narkotika merupakan salah satu masalah serius yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia, dengan dampak yang merugikan kesehatan fisik dan mental individu serta stabilitas sosial dan ekonomi. Penyalahgunaan narkotika, khususnya narkotika Golongan I seperti metamfetamin (sabu), tidak hanya menimbulkan ketergantungan dan gangguan mental, tetapi juga menjadi komoditas utama dalam perdagangan narkotika ilegal. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengatur sanksi ketat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Studi kasus di Lingkungan Karang Bagu, Mataram, menunjukkan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika melalui kerja sama dengan aparat kepolisian, yang berhasil mengungkap transaksi sabu oleh tersangka Fatriadi Ruslan. Penegakan hukum yang tegas, seperti penerapan Pasal 112 ayat (1) dalam kasus ini, diharapkan mampu memberikan efek jera dan menurunkan angka peredaran narkotika di Indonesia.Kata kunci : Peredaran narkotika, Metamfetamin (sabu), Penegakan hukum.