Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PELEPASAN HAK ATAS TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI KOTA PALANGKA RAYA Eny Susilowati
JURNAL SOCIOPOLITICO Vol 2 No 2 (2020): JURNAL SOCIOPOLITICO
Publisher : FISIPOL Universitas PGRI Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (434.827 KB) | DOI: 10.54683/sociopolitico.v2i2.31

Abstract

Tujuan penelitian yaitu: 1) Untuk mengetahui dan memahami bagaimana penerapan hukum pelepasan hak atas tanah untuk pembangunan kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang. 2) Untuk mengetahui dan memahami Bagaimana prosedur ganti kerugian hak atas tanah terhadap pembangunan untuk kepentingan umum beradasarkan Undang-Undang, agar nantinya masyarakat mengetahui sistem atau tata cara penerapan hukum dan proses ganti kerugian tanah supaya tidak terjadinya kekaburan hukum. Metode yang digunakan adalah Berdasarkan kepada suatu metode pendekatan yang sifatnya Empiris yaitu penelitian yang menekankan pada data yang didapat di lapangan, yakni dengan mempelajari dan mengkaji asas-sasa hukum, khususnya dalam peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional. Kesimpulan penelitian sebagai berikut: a) Pengaturan dan pelaksanaan pelepasan hak atas tanah terhadap pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Terutama dalam kaitannya Untuk Kepentingan Umum, Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menetapkan lokasi pelepasan tanah menggunakan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor. 188.45/470/2014 Tanggal 20 Oktober 2014 Tentang Penetapan Lokasi Tanah Sebagai Kawasan Strategi Kota Untuk Kawasan Perkantoran, Ruang Terbuka Hijau, Kasawan Bisnis dan Kepentingan Umum Lainnya, setiap pengadaan tanah didahulukan publikasi atas dasar Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR) menggunakan dasar Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. b) Bahwa pemberian ganti rugi tidak semata berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP ) yang digunakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melainkan berdasarkan hasil dari tim penilai tanah yang dimana tanah masyarakat terlebih dahulu dilakukannya pengukuran, dan pemetaan bidang perbidang tanah dan pengumpulan data pihak yang berhak dan objek pengadaan tanah, besar penilaian tanah meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, Petunjuk Teknis yang digunakan oleh tim penilai tanah dalam pelaksanaannya menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/pmk.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik, inilah yang menjadi dasar pertimbangan oleh tim penilai tanah melakukan penilain terhadap tanah yang akan dilepaskan, dan pada saat pemberian ganti kerugian pihak yang berhak menerima ganti kerugian wajib, melakukan pelepasan hak tanah, serta menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
Penyelesaian Kasus Tanah Dengan Dengan Surat Tanah Lebih Dari Satu ( Sertifikat Ganda) Di Kota Palangka Raya Eny Susilowati
Anterior Jurnal Vol 20 No 2 (2021): Anterior Jurnal
Publisher : ​Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/anterior.v20i2.1778

Abstract

Tanah merupakan suatu kebutuhan dari setiap warga negara saat ini. Kebutuhan akan tanah terlihat dari antusias setiap orang akan memperoleh dan mempertahankan tanah yang mereka inginkan dan mereka miliki. Tanah yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa, memiliki nilai yang sangat tinggi secara ekonomi, sosiologi, maupun secara derajat seseorang ditengah masyarakat. Seiring perkembangan akan kebutuhan tanah disaat ini, bersamaan dengan itu juga berkembang pula regulasi-regulasi atau aturan yang mengatur bagaimana cara memperoleh serta mempertahankan tanah tersebut. Pemerintah yang berwenang mengeluarkan segala jenis aturan tersebut merasa harus untuk mengeluarkan peraturan-peraturan tentang pertanahan, maka dibentuklah Undang-undang Pokok Agraria yaitu Undang-undang No. 5 Tahun 1960. Namun peraturan-peraturan tersebut belum sepenuhnya melindungi para pemegang hak atas tanah. Karena besarnya nilai tanah tersebut, sering menimbulkan sengketa pertanahan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang menitik beratkan terhadap data primer. Faktor yang menyebabkan surat tanah menjadi ganda adalah kurang telitinya panitia ajudikasi dalam mengumpulkan data fisik tanah yang dimohonkan pendaftarannya, sering mengakibatkan terjadinya overlapping (tumpang tindih) surat tanah. Selain hal tersebut kurangnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur pembuatan surat tanah, sehingga dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa atau pejabat badan pertanahan dengan memalsukan data – data yang di perlukan dalam rangka pendaftaran tanah. Penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah memfasilitasi dalam Mediasi/Musyawarah. Badan Pertanahan Nasional berperan sebagai tempat mediasi atau tempat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan tanpa melewati pengadilan.
Pengaruh Subjektivitas Dalam Penulisan Sejarah Lokal Kalimantan Tengah Sumiatie Sumiatie; Dewi Ratna Juwita; Yudi Susanto; Eny Susilowati
Anterior Jurnal Vol 21 No 1 (2021): Anterior Jurnal
Publisher : ​Institute for Research and Community Services Universitas Muhammadiyah Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33084/anterior.v21i1.2782

Abstract

Penulisan sejarah lokal berhubungan dengan dua aspek tradisi kesejarahan yang tumbuh dan melekat dalam kehidupan suatu komunitas, yaitu tradisi kesejarahan yang bersifat lisan dan tertulis. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mendriskripsikan Pengaruh Subjektivitas dalam Penulisan Sejarah Lokal Kalimantan Tengah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriftif dengan menggunakan pendekatan kualititatif. Berdasarkan hasil analisa dan interprestasi bahwa Tradisi lisan dapat dimanfaatkan sebagai sumber sejarah, dengan menekankan sejauh mungkin keterbatasan-keterbatasan dari tradisi lisan. Hal ini mengingat bahwa sering terjadi sumber sejarah yang hanya ada berupa tradisi lisan yang diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya. Penulisan sejarah lokal Kalimantan Tengah tidak terlepas dari subjektivitas penulis, hal ini terjadi karena sulitnya memperoleh jejak-jejak sejarah yang bersifat tertulis dan lebih banyak menggunakan jejak sejarah lisan.