Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN TANAH ULAYAT KAUM ADAT BADUY Eliana Eliana
Pamulang Law Review Vol 2, No 2 (2019): November 2019
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (593.996 KB) | DOI: 10.32493/palrev.v2i2.5428

Abstract

Kaum Adat Baduy adalah Subyek dari hak ulayat yaitu masyarakat hukum adat yang masih bersifat komunal, biasanya ada anggota adat sebagai masayarakatnya, ada Ketua dan kadang ada para Tetua Adat, setiap masyarakat hukum adat secara bersama-sama memiliki hak yang bersifat keperdataan atas wilayah kaum adatnya. Kepemilikan tanah ulayat kaum adat Bady menarik diteliti, Apa saja yang harus dipenuhi dalam kepemilikan, bagaimana bentuk peralihan Tanah, bagaimana bentuk kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah adat kaum kommunal adat Baduy. Karena saat ini tanah menjadi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia tidak terkecuali bagi kaum masyarakat Baduy karena tanah berfungsi sebagai sarana atau tempat tinggal bagi manusia sehari hari sehingga menjadi kebutuhan yang harus dikuatkan dengan bukti kepemilikan dalam bentuk sertipikat tanah. Tanah sebagai kebutuhan tersebut harus disertipikatkan adalah Undang-Undang Pokok Agraria Pasal  19 ayat  (1) bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Rekonstruksi Kebijakan Perizinan dan Pembayaran Royalti Musik Digital di Indonesia dalam Perspektif Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Desi Permatasari; Eliana Eliana; Sarah Alzagladi
Sanskara Hukum dan HAM Vol. 4 No. 03 (2026): Sanskara Hukum dan HAM (SHH)
Publisher : Eastasouth Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/shh.v4i03.795

Abstract

Perkembangan industri musik digital telah mengubah secara mendasar pola produksi, distribusi, dan konsumsi karya cipta, sekaligus menantang sistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang berlaku. Di Indonesia, kebijakan mengenai pengelolaan royalti diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan sistem pelacakan digital, ketimpangan akses antara pencipta lokal dan platform global, serta lemahnya transparansi dalam distribusi nilai ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan perizinan dan pembayaran royalti musik digital dalam melindungi hak ekonomi pencipta, serta menawarkan model rekonstruksi kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan perspektif sosiolegal, memanfaatkan teori Code is Law (Lawrence Lessig) dan Hak sebagai Relasi Sosial (R. George Hughes) sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi nasional belum sepenuhnya mampu mengimbangi kekuasaan algoritmik platform digital yang menentukan arus nilai royalti secara otomatis. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan berbasis kolaborasi antara pemerintah, lembaga manajemen kolektif, dan penyedia layanan digital untuk menciptakan sistem perizinan dan pembayaran royalti yang transparan, inklusif, dan berkeadilan.