Agustri Purwandi
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Yustitia

KEKUATAN HUKUM PENYERAHAN WEWENANG MEDIS DAN INFOCONSENT OLEH DOKTER KEPADA PERAWAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN Agustri Purwandi
Jurnal Yustitia Vol 20, No 1 (2019): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (105.893 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v20i1.565

Abstract

Pendelegasian merupakan pelimpahan kewenangan dalam proses pengalihan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh dokter kepada perawat, pelaksana program atau pelayanan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. Perbuatan hukum dalam dunia medis dilakukan dengan adanya pelimpahan kewenangan  dan informed consent dalam pemberian asuhan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penerapan hukum tentang kekuatan hukum penyerahan wewenang dan informed consent, harus dilakukan dengan benar sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ada, disamping itu, para medis maupun non-para medis sudah mengetahui dan memahami aturan serta akibat terhadap tindakan yang akan dilakukan sehubungan dengan pelimpahan kewenangan dan pemberian informed consent tersebut.
TINJAUAN HUKUM UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA AIR MINERAL ISI ULANG TANPA IJIN Agustri Purwandi
Jurnal Yustitia Vol 21, No 1 (2020): JURNAL YUSTITIA
Publisher : Universitas Madura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (483.763 KB) | DOI: 10.53712/yustitia.v21i1.814

Abstract

Persaingan usaha Air Minum Dalam Kemasan pada saat ini sangat ketat, karena begitu banyaknya depot-depot air minum isi ulang yang banyak bermunculan, sehingga muncul suatu permasalahan di masyarakat yaitu depot air minum yang tidak berijin atau tidak mengutamakan keamanan bagi para penggunanya dalam bersaing tidak menggunakan cara yang sehat. Para pelaku usaha hanya mengutamakan keuntungannya saja tanpa memperhatikan aturan-aturan yang telah ditentukan. Tentu saja ini adalah suatu kerugian pada konsumen, dan kepada pelaku usaha dituntut untuk bisa bertanggung jawab dalam masalah ini sehingga pihak konsumen dan pelaku usaha dalam hal hak-hak dan kewajibannya bisa sama-sama terpenuhi dan tidak merugikan salah satu pihak.Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan  Konsumen, konsumen adalah setiap pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.