Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan sanksi bagi anak sebagai pelaku tindak pidana kesusilaan dan menganalisis pertimbangan Hakim dalam memutus sanksi hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana Kesusilaan terkait penerapan Restorative justice. Metode yang digunakan peneliti adalah penelitian hukum normative. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh anak merupakan masalah yang sangat kompleks. Oleh karena itu, untuk melindungi hak-hak anak, maka pemerintah menetapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, agar hak-hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum dapat tetap terlindungi. (2) Pertimbangan Hakim dalam memutus sanksi hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kesusilaan pada putusan nomor 10/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Pol. dan Putusan Nomor .2/Pid.Sus.Anak/2019/PN Pol. Didasarkan pada pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 E, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Diana berdasarkan pertimbangan Hakim unsur setiap orang, unsur dengan sengaja, unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak, dan unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang telah dijelaskan secara rinci dan dinyatakan terpenuhi, sehingga anak dinyatakan bersalah. This study aims to examine the application of sanctions for children as perpetrators of crime of decency and to analyze judges' considerations in deciding legal sanctions for children as perpetrators of crimes of decency related to the application of Restorative justice. The method used by researchers is normative legal research. The results of this study are (1) The crime of decency committed by children is a very complex problem. Therefore, to protect children's rights, the government has enacted the Child Protection Law and the Child Criminal Justice System Law, so that the rights of children in conflict with the law can remain protected. (2) The judge's consideration in deciding legal sanctions against children as perpetrators of a crime of decency in decision number 10 / Pid.Sus.A child / 2016 / PN.Pol. and Decision Number. 2 / Pid.Sus.Anak / 2019 / PN Pol. Based on Article 81 paragraph (2) in conjunction with Article 76 E, Law No. 35 of 2014 concerning Diana's Child Protection based on the Judge's consideration of the element of each person, the element of intentionally, the element of deception, a series of lies or persuading the child, and the element of having intercourse with him or with other people, which has been explained in detail and declared fulfilled, so that the child found guilty.