Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum

IMPLEMENTASI PERATURAN BANK INDONESIA NO.14/27/PBI/2012 TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (Studi Pada Bank Mandiri Cabang Jakarta Bintaro Jaya) Haryono Haryono; Edi Sofwan
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 1 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v7i1.y2020.6419

Abstract

Abstrak Perbankan sangat rentan terhadap kemungkinan di gunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, karena pada perbankan tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam upaya melancarkan tindak kejahatan. Melalui berbagai pilihan transaksi tersebut, seperti transaksi pengiriman, perbankan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana atau merupakan pendanaan kegiatan terorisme ke dalam sistem keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan. Dalam rangka pencegahan pencucian uang dan pemberantasan terorisme tersebut, koordinasi, kerjasama dan perhatian dari berbagai pihak nasional dan internasional mutlak diperlukan.Adapaun yang menjadi dasar hukum APU-PPT adalah Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang pencegahan pendanaan terorisme. Oleh Bank Indonesia (BI) di tindak lanjuti  dengan Peraturan Bank Indonesia No.14/27/PBI/2012 tentang Penerapan Anti Pencucian Uanag dan pencegahan pendanaan terorisme dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No.15/21/DDPNP Tahun 2013 tentang Penerapan APU-PPT. Penelitianini untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Bank Inddonesia tentang penerapan program APU-PPT, bagaimana hambatan dan upaya implementasi penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Penelitianini menggunakan metode penelitian kepustakaan dan wawancara. Penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yaitu bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkanbahwa, cabang agar disiplin dalam melaksanakan proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhance Due Diligence (EDD) pada saat penerimaan nasabah, diidentifikasi nasabah dan pemantauan transaksi dengan mengacu pada SPO APU-PPT Tahun 2010. CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi dan pemantauan yang dilakukan bank untuk memastikan bahwa transaksi nasabah sesuai dengan profil nasabah.EDD adalah proses CDD yang dilakukan lebih mendalam terhadap nasabah.Kata Kunci: Implementasi, penerapan, pencucian uang, pencegahan terorisme.
PENGUATAN CIVIL SOCIETY BERDASARKAN HAK ASASI MANUSIA DI NEGARA HUKUM PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Edi Sofwan
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 4, No 2 (2017): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (493.342 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v4i2.y2017.1073

Abstract

Abstrak Civil society atau masyarakat madani adalah sebuah tatanan masyarakat sipil yang mandiri dan demokratis. sebenarnya di Indonesia konsep civil society sudah ada dari jaman setelah kemerdekaan dapat dilihat dari konsep Piagam Jakarta, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat, Undang-Undang Dasar Sementara 1950, Undang-Undang Dasar 1945, dan hasil amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Bisa dilihat dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945. Pengaruh perkembangan civil society di Indonesia karena faktor hukum dan politik, mulai bergejolak, faham tersebut sejak masa Orde Baru, lalu kemudian masa transisi, dan era reformasi. Pada masa Orde Baru merupakan masa kekuasaan absolut, sentralistik sehingga Negara menjadi tirani/totaliter, amanat reformasi untuk merubah sistem kearah yang lebih demokratis yang lebih memperhatikan pada hak-hak rakyat atau sistem civil society, lalu kemudian amanat tersebut dijawab oleh hasil amandemen Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Secara spesifikasi penjabaran Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Identifikasi masalah pertama: bagaimana penguatan civil society dalam konsep Negara hukum Republik Indonesia. Kedua: bagaimana implementasi hak asasi Manusia pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif analitis yaitu dengan memberikan gambaran, menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan hubungan antara praktek pelaksanaan penguatan civil society dalam Negara hukum berdasarkan Hak Asasi Manusia pasca amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penguatan civil society dalam Konsep Negara hukum Republik Indonesia yaitu untuk peningkatan layanan supremasi hukum, keterbukaan publik/pers, demokratisasi, toleransi dan pluralisme, serta keadilan sosial, dan adanya pilar penegak civil society. Sedangkan implementasi Hak Asasi Manusia pasca amandemen di Indonesia sudah terlaksana dengan baik & efektif, diantara Hak Asasi Manusia seperti: Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), Hak Asasi Politik (Political Rights), Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality), Hak Asasi Ekonomi (Property Rights), Hakasasi Peradilan (Procedural Rights), Hak asasi sosial Budaya (Social Culture Rights).Kata Kunci: Civil Society, Hak Asasi Manusia, Negara Hukum, Amandemen