ABSTRACTCan’t be denied that tax is the biggest revenue source one for the state used to execute routine tasks and development. Without the tax, most of the activities of the state will be difficult to implement properly. The biggest tax revenue comes from income taxes and income taxes directly related to an individual taxpayer both employee and nonemployee are tax income article 21. One subject from the income taxes article 21 is an individual taxpayer woman. When a single woman work, usually the company where the woman works will make taxpayer identification number or the woman made by herself because she wanted to implement properly her taxation obligations. But there will be different rules when a woman has been married. By the rules a married woman who does not live alone or do not have separate property agreement, rights and obligations of taxation combined with tax obligations of her husband. Although at practice, there are many married women who do not have a separate property agreement but implement their own taxation obligations. Through this article, the author would like to explain the tax rules that apply to a married woman and the impact if a married woman who has a taxpayer identification number which differs from her husband and implements rights and obligation as a taxpayer herself.Keywords: Tax Income Article 21, Individual Taxpayer Woman, Choose SeparateABSTRAKTidak dapat dipungkiri bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi negara yang digunakan untuk menjalankan tugas rutin dan pembangunan. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dapat dilaksanakan dengan baik. Penerimaan pajak yang terbesar salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan PPh yang berkaitan langsung dengan WPOP baik karyawan maupun nonkaryawan adalah PPh Pasal 21. Salah satu subjek dari PPh Pasal 21 adalah WPOP wanita. Pada saat seorang wanita belum menikah (TK) bekerja, biasanya perusahaan tempat wanita tersebut bekerja akan membuatkan NPWP atau wanita tersebut membuat NPWP sendiri karena ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Namun akan menjadi berbeda aturan ketika seorang wanita telah berstatus kawin. Secara aturan wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan perjanjian pisah harta, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan kewajiban perpajakan suaminya. Walaupun pada praktiknya, masih terdapat banyak wanita kawin yang tidak memiliki perjanjian pisah harta, namun melaksanakan kewajiban perpajakannya sendiri. Melalui artikel ini, Penulis ingin memaparkan aturan perpajakan yang berlaku bagi wanita kawin dan dampaknya jika wanita kawin tersebut memiliki NPWP yang berbeda dengan suami dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT).Keywords : PPh 21, WPOP Wanita, MT (Memilih Terpisah)