Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Kepastian Hukum Perkawinan Poliandri di Indonesia Rafiqi Rafiqi; Arie Kartika
Jurnal Hukum In Concreto Vol 2 No 1 (2023): Jurnal Hukum In Concreto Volume 2 Nomor 1 2023
Publisher : LPPM Universitas Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35960/inconcreto.v2i1.1014

Abstract

Poliandri adalah hubungan wanita dengan suami lebih dari satu orang. Tentunya poliandri merupakan salah satu hal yang kurang populer dan tidak biasa didunia. Kasus Poliandri di Indonesia jarang terungkap dan terdengar hal ini suatu hal yang tabu dimasyarakat. Hal ini berbeda dengan Poligami yang sudah tidak asing lagi. Fenomena Poliandri di Indonesia muncul kasus di Bali, Madura, Ngawi, Gresik, Rembang dan tahun 2022 di Cianjur Jawa Barat, t Semakin maraknya Perkawinan di Indonesia bagaimana dasar hukum poliandri di Indonesia. Tujuan Peneltian untuk mengetahui Kepastian hukum Peraturan Poliandri di Indonesia. Berdasarkan fenomena tersebut Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar hukum poliandri baik adat, agama maupun hukum di Indonesia. Bagaimana Akibat Hukum Perkawinan Polindri di Indonesia. Metode Penelitian menggunakan Yuridis Normatif Pendekatan Perundang-undnagan. Hasil Penelitian dan Pembahasan Dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam tidak dikenal Poliandri dan perkawinan poliandri tidak sah dan bisa dibatalkan. Akibat Hukum Perkawinan Poilindri tidak sah baik menurut agama dan negara. Kesimpulan dalam penelitian ini Perkawinan Poliandri dapat dibatalkan apabila dapat dibuktikan didepan Pengadilan dan Perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi.
Edukasi Hukum Bagi Masyarakat Untuk Mencegah Serta Penanggulangan dan Penyalahgunaan Narkotika di Masjid Taufik Medan Perjuangan Arie Kartika; Anggreni Atmei Lubis; Windy Sri Wahyuni
Jurnal IPTEK Bagi Masyarakat Vol 2 No 2 (2022)
Publisher : Ali Institute of Research and Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55537/jibm.v2i2.221

Abstract

Penggunaan narkoba/narkotika tidak berbeda dari jenis penggunaan, status, atau derajatnya. Ada beberapa kasus narkoba dengan sasaran kejahatan. Ini merupakan masalah serius, tetapi juga masalah yang tidak dapat diselesaikan karena peredaran dan bangun selalu di tempat yang sama dan di tempat yang sama. Akibat wabah Covid-19, ditemukan narkoba di Sumatera Utara. Permintaan malah tinggi tampaknya merajalela selama pandemi Covid-19. Peredaran narkoba lebih umum di kota-kota besar, serta di Kota Medan. Data Sat Res Narkoba Polrestabes Medan lokasi yang menjadi red list untuk kasus narkotika antara lain: 1. Medan Petisah; 2. Medan Polonia; 3. Medan Sunggal; dan 4. Medan Perjuangan. Penyuluhan dan pendampingan merupakan contoh kegiatan pengabdian yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan menggunakan strategi ini, target dan tujuan yang akan dicapai dapat terpenuhi seperti diketahui, kawasan Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan merupakan basis tempat peredaran dan pengguna narkoba, namun sampai dengan Desember tahun 2021 sudah mengalami penurunan kasus. Hal ini dikarenakan telah dilakukan beberapa program oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan bekerja sama dengan beberapa lembaga secara berkesinambungan  seperti Bimtek Bahaya Narkoba, Kegiatan Gotong Royong dan Kegiatan Bombardir Grebek Kampung Narkoba (GKN). Keberhasilan program yang diterapkan oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan didukung oleh peran serta masyarakat dengan mengoptimalkan daya tangkal dan daya lawan masyarakat. Salah satu bentuk daya tangkal dan daya lawan masyarakat ini adalah dengan memberikan sosialisasi/ penyuluhan mengenai pemahaman bahaya narkoba serta membangkitkan motivasi masyarakat untuk bertindak dengan melaporkan informasi yang diketahui dan tidak hanya sebagai penonton. Sesuai yang dirumuskan pada Partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 104 sampai dengan 106 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 108.