Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL MERCATORIA

MANFAAT PENGAWASAN BAGI PARA BURUH (PEKERJA) Ridho Mubarak
JURNAL MERCATORIA Vol 8, No 1 (2015): JURNAL MERCATORIA JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v8i1.645

Abstract

Hakikat pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.Hubungan antara pembinaan dan pengawasan merupakan pasangan yang tidak dapat dipisahkan, jika mengharapkan suatu pencapaian yang maksimal.Dalam hal pembinaan tenaga kerja tidak cukup hanya sebatas pembinaan melainkan untuk kelangsungan dalam perealisasian dari pembinaan tersebut harus dilakukan pengawasan sistematis, tercatat, dan terpadu, agar hasil dari pembinaan tersebut harus teraplikasi dalam dunia kerja dan berdayaguna dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.Pengawasan ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, sehingga dalam upaya ini pihak pemerintah pun mengadakan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan dari puncak sampai ke bagian terendah, Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, bahkan menteri pun memiliki tugas di bidang ini. Perlindungan antara pengawasan ketenagakerjaan dan keberhasilan kerja selalu dilakukan dalam satu kesatuan sistem pengawasan yang terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi yang meliputi unit kerja pengawasan ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan tata cara pengawasan ketenagakerjaan.Amran B, 2006, Huku Perburuhan dan Ketenagakerjaan Indonesia, FH UTND, MedanAnderson, F, Twomey, 1987, Business Law, South Western Publishing, West ChicagoDjumialdji, FX., Wiwoho S, 1987, Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta.Lase, A.Y., Isnaini, dan Syafaruddin, (2018), Hubungan Sistem Pengupahan Dengan Tingkat Kesejahteraan Buruh Di (PT Persero Pelindo 1 Cabang Gunung Sitoli, Mercatoria, 1 (2): 141-149 Nadapdap, G, 2005, Kumpulan Hak-hak Buruh/Pekerja, Kelompok Pelita Sejahtera, MedanProdjohamidjojo, M, Seri Pemerataan Keadilan, Ganti Rugi dan Rehabilitasi, Ghalia Indonesia, JakartaSoepomo, I, 1987, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, JakartaSuprihanto, J, 1986, Hubungan Industrial Sebuah Pengantar, BPFE, YogyakartaWidjaya, I.G.R, 2003, Merancang Suatu Kontrak (Contract Drafting), Kesaint Blanc, JakartaUndang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4), 2011, Nuansa Aulia BandungUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), 2003, Fokus Media, BandungUndang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Kerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889),2003, Fokus Media, BandungUndang-undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection In Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4309), 2011, Nuansa Aulia, BandungUndang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844),2011, Nuansa Aulia, BandungPeraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816),2011, Nuansa Aulia, BandungPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 388),2003, Fokus Media, BandungPeraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupatn/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4711), 2011, Nuansa Aulia, BandungPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593),2011, Nuansa Aulia, Bandung
Efektivitas Hukum terhadap Pidana Tambahan sebagai Upaya Pemulihan Lingkungan Akibat Kebakaran Lahan Ridho Mubarak; Alvi Syahrin
JURNAL MERCATORIA Vol. 15 No. 2 (2022): JURNAL MERCATORIA DESEMBER
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/mercatoria.v15i2.8298

Abstract

Artikel bertujuan untuk membahas tentang Efektivitas Hukum terhadap Pidana Tambahan sebagai Upaya Pemulihan Lingkungan Akibat Kebakaran Lahan. Masalah difokuskan pada bagaimana penerapan pidana tambahan dalam tindak pidana lingkungan akibat kebakaran lahan dan bagaimana efektivitas hukum pidana tambahan terhadap pemulihan lingkungan hidup. Guna mendekati masalah ini dipergunakan acuan teori efektivitas hukum. Data-data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan jenis penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) dan dianalisis secara kualitatif.  Kajian ini menyimpulkan bahwa Penerapan pidana tambahan dalam tindak pidana lingkungan akibat kebakaran lahan diatur didalam Pasal 119 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu: Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; Perbaikan akibat tindak pidana; Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau Penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun. Efektivitas pidana tambahan dalam upaya pemulihan lingkungan hidup dalam pelaksanaannya masih belum optimal. Sanksi pidana tambahan berupa tindakan itu tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus selalu berdampingan dengan sanksi pidana pokok.