Akad mudharabah pada umumnya merupakan salah satu prinsip dasar transaksi komersial yang dilakukan oleh para pihak yang berkontrak seperti Bank syariah dan nasabah. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi pembiayaan yang menggunakan akad mudharabah. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif deskriptif dengan bantuan data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, akad mudharabah di perbankan syariah didasarkan pada asas keadilan. Pengelolaan Mudharabah dilakukan sesuai dengan kesepakatan bagi hasil yang disepakati antara kedua pihak. Prinsip akad mudharabah adalah membagi keuntungan secara merata, namun apabila terdapat resiko lain seperti pada kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung pihak yang mengadakan akad. Oleh karena itu sangat penting bagi bank syariah dan nasabah untuk memiliki tingkat kepercayaan yang baik satu sama lain ketika hendak melakukan akad pembiyaan Mudharabah. Mengenai pengenaan sanksi oleh Bank Syariah terhadap nasabah (mudharib) yang mempunyai kemampuan finansial untuk membayar hutangnya tetapi memilih untuk menunda pembayaran atau tidak memiliki motivasi untuk melakukannya dengan itikad baik, maka mereka dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar jumlah tertentu, yang akan diputuskan berdasarkan kesepakatan.