Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini menghadapi tantangan signifikan akibat melemahnya independensi lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Situasi ini menimbulkan wacana penguatan peran Kejaksaan, khususnya dalam kewenangan penyidikan. Namun, urgensi ini berhadapan dengan pembatasan kewenangan Kejaksaan dalam KUHAP dan kekhawatiran potensi abuse of power jika satu lembaga memegang kewenangan penyidikan dan penuntutan sekaligus. Artikel ini menganalisis disharmoni kewenangan penyidikan Kejaksaan dalam KUHAP dengan kebutuhan pemberantasan korupsi, serta meninjau mekanisme pencegahan abuse of power berdasarkan asas legalitas. Dengan metode penelitian hukum normatif, studi ini menyimpulkan bahwa amandemen KUHAP untuk memperjelas dan memperluas kewenangan penyidikan Kejaksaan, disertai dengan mekanisme check and balances yang kuat, esensial untuk efektivitas pemberantasan korupsi dan menjaga integritas sistem peradilan pidana
Copyrights © 2025