Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam sektor keuangan, termasuk munculnya layanan pinjaman online (fintech lending). Salah satu platform yang menyediakan layanan pinjaman online adalah aplikasi Shopee, yaitu fitur Shopee Pinjam (SPinjam). Namun dalam perspektif perikatan Islam, konsep perjanjian pinjaman online perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah, yakni untuk menghindari adanya unsur riba, grarar, maysir, zulm, dharar dan haram dalam akad. Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan hukum pinjaman online pada fitur Shopee Pinjam (SPinjam) merupakan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang telah terdaftar, memiliki izin, dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pinjaman online fitur SPinjam sudah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata. Pinjaman online fitur SPinjam apabila ditinjau dari perikatan Islam sudah sesuai dengan rukun dan syarat perikatan Islam. Namun pada pinjaman online fitur SPinjam terdapat bunga pinjaman. Kedudukan akad pada pinjaman online fitur SPinjam termasuk dalam akad qardh. Pinjaman online fitur SPinjam dalam hukum Islam sudah memenuhi rukun dan syarat akad qardh, namun danya bunga pinjaman pada fitur SPinjam ini bertentangan dengan prinsip qardh yang melarang adanya riba. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.