Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERGESERAN TIPOLOGI HUKUM DI INDONESIA Senja Nasril; Nur Intan Akuntari
Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin Vol 4, No 3 (2021): Jurnal Geuthee : Penelitian Multidisiplin
Publisher : Geuthèë Institute, Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52626/jg.v4i3.126

Abstract

Perkembangan tipologi hukum di Indonesia akan selalu berubah-ubah setiap waktunya, ditambah lagi dalam perumusan suatu undang-undang sangat penting karena yang merumuskannya adalah anggota legislatif. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana perkembangan hukum di Indonesia. Serta mengetahui bagaimana tipologi hukum di Indonesia. Hasil penelitian ini, penggunaan hukum peninggalan Belanda hanya untuk agar tidak ada kekurangan hukum. Hukum di Indonesia sangat dekat dengan tipologi hukum represif, dimana pembentukan dan penerapan banyak hukum oleh kepentingan politik. Bukan saja menciptakan rasa tidak adil terhadap masyarakat dan adanya hukum seperti itu juga tentu akan menjadi momok bagi kalangan masyarakat itu sendiri.
HUKUMAN PELANGGAR KARANTINA ERA WABAH COVID-19 BERDASARKAN DUA REGULASI (STUDI KASUS WISMA ATLET JAKARTA) Senja Nasril; Nur Intan Akuntari; Febrian Febrian; Nashriana Nashriana
Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin Vol 5, No 1 (2022): Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin
Publisher : Geuthèë Institute, Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52626/jg.v5i1.133

Abstract

Sebagai negara yang mengalami wabah covid-19, Indonesia juga menerapkan regulasi dalam usaha untuk menekan tingkat penularan virus tersebut. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan pengaturan yang telah disiapkan pemerintah sebagai wujud keseriusan menangani wabah covid-19. Pada tanggal 17 September 2021 kemarin, negara kita dikejutkan oleh pelanggaran karantina dengan mengabaikan kurun waktu karantina yang harus dijalani. Satgas covid-19 sangat memperhatikan masyarakat agar selalu memperketat penerapan protokol kesehatan, sebagai usaha untuk bisa terhindar dari bahaya covid-19. Maka itu, masyarkat Indonesia yang telah bepergian dari luar negeri diwajibkan untuk menjalani karantina dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Persoalan yang dibahas dan di kajian ini yaitu bagaimana hukuman yang diberikan terhadap pelanggar karantina era wabah corona virus sesuai regulasi yang ada, seperti yang terjadi di Wisma Atlet Kebayoran Jakarta.
PEMENUHAN HAK MASYARAKAT MISKIN DALAM MEMPEROLEH BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA Senja Nasril
Lex LATA Volume 4 Nomor 3, November 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v4i3.1817

Abstract

Pemberian pelayanan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah kepada masyarakat khususnya yang kurang mampu, sebenarnya merupakan penerapan dari negara hukum dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik demi tercapainya kesejahteraan rakyat. Pemberian bantuan hukum cuma-cuma sudah diatur oleh pemerintah secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma, untuk terciptanya akses keadilan bagi seluruh masyarakat dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma sangat dibutuhkan solusi yang tepat untuk mengoptimalkan pemberian bantuan hukum cuma-cuma tersebut. Banyaknya aturan seperti harus terverifikasi dan terakreditasi, mengakibatkan pada sulitnya Lembaga Bantuan Hukum mendapatkan anggaran dari negara dan mengakibatkan Lembaga Bantuan Hukum di daerah-daerah menjadi sangat terbatas. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan sumber bahan yang digunakan bahan primer dan bahan sekunder. Adapun pendekatan pada penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini, pengaturan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma sudah diatur secara jelas pada peraturan perundang-undang, seperti dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Pada penerapannya, pemberian bantuan hukum cuma-cuma dalam tataran praktik masih menuai beberapa hambatan, baik dari peraturannya sendiri maupun dari masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam mengoptimalkan pemberian bantuan hukum cuma-cuma. Melalui penguatan anggaran untuk pemberian bantuan hukum. Sosialisasi hukum demi kesadaran masyarakat terhadap hukum. Pemotongan birokrasi untuk mempermudah verifikasi dan akreditasi Lembaga Bantuan Hukum dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum cuma-cuma. Kemudian terakhir yaitu satu Kelurahan/Desa satu paralegal, agar mudahnya masyarakat pedesaan menjangkau orang yang mengerti hukum.