p-Index From 2020 - 2025
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Geuthee
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERGESERAN TIPOLOGI HUKUM DI INDONESIA Senja Nasril; Nur Intan Akuntari
Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin Vol 4, No 3 (2021): Jurnal Geuthee : Penelitian Multidisiplin
Publisher : Geuthèë Institute, Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52626/jg.v4i3.126

Abstract

Perkembangan tipologi hukum di Indonesia akan selalu berubah-ubah setiap waktunya, ditambah lagi dalam perumusan suatu undang-undang sangat penting karena yang merumuskannya adalah anggota legislatif. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana perkembangan hukum di Indonesia. Serta mengetahui bagaimana tipologi hukum di Indonesia. Hasil penelitian ini, penggunaan hukum peninggalan Belanda hanya untuk agar tidak ada kekurangan hukum. Hukum di Indonesia sangat dekat dengan tipologi hukum represif, dimana pembentukan dan penerapan banyak hukum oleh kepentingan politik. Bukan saja menciptakan rasa tidak adil terhadap masyarakat dan adanya hukum seperti itu juga tentu akan menjadi momok bagi kalangan masyarakat itu sendiri.
HUKUMAN PELANGGAR KARANTINA ERA WABAH COVID-19 BERDASARKAN DUA REGULASI (STUDI KASUS WISMA ATLET JAKARTA) Senja Nasril; Nur Intan Akuntari; Febrian Febrian; Nashriana Nashriana
Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin Vol 5, No 1 (2022): Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin
Publisher : Geuthèë Institute, Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52626/jg.v5i1.133

Abstract

Sebagai negara yang mengalami wabah covid-19, Indonesia juga menerapkan regulasi dalam usaha untuk menekan tingkat penularan virus tersebut. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan merupakan pengaturan yang telah disiapkan pemerintah sebagai wujud keseriusan menangani wabah covid-19. Pada tanggal 17 September 2021 kemarin, negara kita dikejutkan oleh pelanggaran karantina dengan mengabaikan kurun waktu karantina yang harus dijalani. Satgas covid-19 sangat memperhatikan masyarakat agar selalu memperketat penerapan protokol kesehatan, sebagai usaha untuk bisa terhindar dari bahaya covid-19. Maka itu, masyarkat Indonesia yang telah bepergian dari luar negeri diwajibkan untuk menjalani karantina dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Persoalan yang dibahas dan di kajian ini yaitu bagaimana hukuman yang diberikan terhadap pelanggar karantina era wabah corona virus sesuai regulasi yang ada, seperti yang terjadi di Wisma Atlet Kebayoran Jakarta.