Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al-Wasatiyah: Journal of Religious Moderation

Moderasi Fikih Melalui Pendekatan Maqasid al-Shari‘ah Yusuf al-Qaradhawi: Mencari Relevansinya di Indonesia Rasito, Rasito; Mahendra, Izza
Al-Wasatiyah: Journal of Religious Moderation Vol. 1 No. 1 (2022): Al-Wasatiyah: Journal of Religius Moderation
Publisher : Pusat Kajian Moderasi Beragama dan Ideologi Pancasila UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30631/jrm.v1i1.3

Abstract

Sebagai salah metode dalam menemukan hukum fikih, Yusuf al-Qaradawi menawarkan rumusan maqāṣid al-sharī‘ah berdasarkan manhaj moderat (al-waṣaṭiyyah). Tulisan ini mendiskusikan pemikiran maqāṣid al-sharī‘ah Yusuf al-Qaradawi tersebut sekaligus mencari relevansinya dalam konteks moderasi fikih di Indonesia. Tulisan ini merupakan kajian pustaka dimana sumber-sumbernya berasal dari bahan kepustakaan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa moderasi fikih melalui maqāṣid al-sharī‘ah Yusuf al-Qaradawi tertumpu pada madrasah (pemikiran) yang ia disebut dengan madrasah al-waṣaṭiyyah yang menyesuaikan syariat dengan kondisi waktu, tempat, dan siatuasi secara moderat. Hal ini berbeda dengan pemikiran madrasah al-mu‘aṭṭilah al-judud (aliran liberal) yang menempatkan dalil pasti (qaṭ‘ī) dalam agama sebagai sesuatu yang berubah sehingga menganulir syariat. Berbeda pula dengan madrasah zahahiriyyah baru/ẓāhiriyah al-judud (salafi-wahabi) yang mengubah yang berubah sebagai hal yang mapan. Dalam konteks Indonesia, pendekatan Yusuf al-Qaradhawi sangat relevan dengan fikih realitas (fiqh al-wāqi’) yang memberikan ruang publik untuk menjadi pertimbangan hukum demi mencari kemaslahatannya, keberagaman dalam bernegara berlandaskan pada kesadaran akan kebangkitan (al-ṣahwah) dalam persaudaraan, kedaulatan Pancasila, UUD 1945, dan Sistem Demokrasi (shūrā) yang bagi al-Qaradhawi, pemerintahan Islam tidak kaku dan tidak keras serta tidak anti perubahan dan segala penemuan.