Sebagai salah metode dalam menemukan hukum fikih, Yusuf al-Qaradawi menawarkan rumusan maqāṣid al-sharī‘ah berdasarkan manhaj moderat (al-waṣaṭiyyah). Tulisan ini mendiskusikan pemikiran maqāṣid al-sharī‘ah Yusuf al-Qaradawi tersebut sekaligus mencari relevansinya dalam konteks moderasi fikih di Indonesia. Tulisan ini merupakan kajian pustaka dimana sumber-sumbernya berasal dari bahan kepustakaan. Tulisan ini menyimpulkan bahwa moderasi fikih melalui maqāṣid al-sharī‘ah Yusuf al-Qaradawi tertumpu pada madrasah (pemikiran) yang ia disebut dengan madrasah al-waṣaṭiyyah yang menyesuaikan syariat dengan kondisi waktu, tempat, dan siatuasi secara moderat. Hal ini berbeda dengan pemikiran madrasah al-mu‘aṭṭilah al-judud (aliran liberal) yang menempatkan dalil pasti (qaṭ‘ī) dalam agama sebagai sesuatu yang berubah sehingga menganulir syariat. Berbeda pula dengan madrasah zahahiriyyah baru/ẓāhiriyah al-judud (salafi-wahabi) yang mengubah yang berubah sebagai hal yang mapan. Dalam konteks Indonesia, pendekatan Yusuf al-Qaradhawi sangat relevan dengan fikih realitas (fiqh al-wāqi’) yang memberikan ruang publik untuk menjadi pertimbangan hukum demi mencari kemaslahatannya, keberagaman dalam bernegara berlandaskan pada kesadaran akan kebangkitan (al-ṣahwah) dalam persaudaraan, kedaulatan Pancasila, UUD 1945, dan Sistem Demokrasi (shūrā) yang bagi al-Qaradhawi, pemerintahan Islam tidak kaku dan tidak keras serta tidak anti perubahan dan segala penemuan.