Broto Wasisto
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Etik Upaya Promotif Kesehatan untuk Menunda ke Dokter Kecuali Kasus Berpotensi Gawat Darurat atau Pelayanan yang Tidak Dapat Ditunda Broto Wasisto; Nurfanida Librianty; Fadlika Harinda
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 4, No 2 (2020)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26880/jeki.v4i2.50

Abstract

Dalam situasi pandemi, tidak dapat dipungkiri bahwa pelaksanaan berbagai hal tentunya tidak dapat terselenggara secara ideal sebagaimana di masa sebelum adanya pandemi. Hal ini juga berlaku dengan kondisi layanan kesehatan. Pandemi COVID-19 menyebabkan berbagai adaptasi dalam aspek pelayanan kesehatan. Hal tersebut perlu dilakukan demi menekan risiko penularan penyakit, memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan dan pekerja di layanan kesehatan lainnya, serta memberikan pelayanan kesehatan bagi orang sakit lainnya secara optimal. Sebagai upaya pelayanan kesehatan holistik, dokter berperan dalam upaya promotif dengan melakukan edukasi kepada masyarakat yang dalam konteks ini adalah edukasi mengenai penundaan kunjungan ke fasilitas layanan kesehatan kecuali pada kondisi-kondisi di mana terdapat potensi gawat darurat dan pelayanan yang tidak dapat ditunda seperti imunisasi anak. Untuk menjaga agar kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan konsultasi kesehatan secara daring atau telekonsultasi dengan dokter sehingga masyarakat tetap bisa memperoleh nasihat dokter secara efektif dan efisien tanpa harus berhadapan dengan risiko penularan penyakit dengan kunjungan ke rumah sakit. Namun, pada kondisi dengan potensi gawat darurat, masyarakat tetap diimbau untuk segera melakukan kunjungan agar kondisi tersebut dapat segera ditangani oleh dokter yang berwenang.
Etika Kedokteran dalam Kerjasama Periklanan dengan Sponsor Rianto Setiabudy; Broto Wasisto; Bachtiar Husein
Jurnal Etika Kedokteran Indonesia Vol 4, No 1 (2020)
Publisher : Majelis Kehormatan Etik Indonesia PBIDI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (164.666 KB) | DOI: 10.26880/jeki.v4i1.45

Abstract

Kerjasama antara dokter atau perhimpunan profesi dengan industri dalam upaya pengiklanan produk tertentu berpeluang cukup besar untuk menyebabkan dokter atau perhimpunan profesi masuk ke dalam kon ik kepentingan. Dalam kondisi demikian, para profesional medis ini harus berupaya maksimal untuk memberikan pesan edukasi kepada masyarakat, mempertahankan independensi, dan menjaga integritas profesi. Dalam kerjasama ini, dokter atau perhimpunan profesi tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun ikut atau memberi kesan ikut mempromosikan suatu produk tertentu. Dokter atau perhimpunan profesi dibenarkan membuat iklan edukasi. Sponsor boleh menyatakan dukungannya terhadap pesan edukasi itu dalam tayangan terpisah dengan jedah waktu yang cukup sedemikian sehingga orang tahu bahwa itu pesan yang datang dari sponsor. Dokter dan perhimpunan profesi seyogyanya juga tidak boleh ikut tampil dalam promosi produk yang disamarkan sebagai diskusi kesehatan di televisi atau radio