Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Pemasaran untuk Pengembangan Usaha Agribisnis Bandeng (Chanos chanos) Omega-3 Tanpa Duri di Sulawesi Selatan Asriany Asriany; Sumarni Sumarni; Maryam Maryam
Agrokompleks Vol 17 No 2 (2018): Agrokompleks Edisi Juni
Publisher : PPPM Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51978/japp.v17i2.162

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menganalisis aspek pemasaran dalam pengembangan usaha agribisnis bandeng Omega-3 tanpa duri di Sulawesi Selatan. Penelitian dilaksanakan pada UKM pengolahan bandeng tanpa duri untuk tiga lokasi antara lain Kabupaten Pangkep, Kabupaten Barru dan Kabupaten Pinrang. Metode penelitian dilakukan dengan cara survei. Survei dilakukan dengan tujuan mengumpulkan data sekunder yang mendukung pelaksanaan penelitian ini. Adapun metode analisis yang digunakan antara lain; metode diskriptif, analisis regresi linier, pengujian statistik uji t, analisis korelasi dan determinasi, serta analisis marker share. Hasil penelitian menunjukkan bahwaPenawaran Bandeng Omega-3 Tanpa Duri yang dilakukan oleh pengusaha Sulsel terhadap kebutuhan pasar dapat dipenuhi, dimana persentase penawaran terhadap permintaan dalam tahun 2016 sebesar 13,27 % atau rata-rata per bulan sebesar 1,11 %. Penjualan Bandeng Omega-3 Tanpa Duri mempengaruhi perolehan laba pengusaha responden SulSel, secara umum. Bandeng Omega-3 Tanpa Duri di SulSel prospektif untuk dikembangkan pada masa akan datang. Dimana diperoleh persamaan regresi Y = -57,65 + 0,47 X, menunjukkan bahwa ada pengaruh positif permintaan penjualan dengan laba Bandeng Omega-3 Tanpa Duri, yaitu setiap ada penjualan sebesar Rp. 1 akan mempengaruhi terhadap peningkatan laba sebesar Rp. 0,47. Analisis korelasi dan determinasi dimana r = 0,99 dan determinasi () = 98,01 % artinya bahwa hubungan peningkatan penjualan Bandeng Omega-3 Tanpa Duri terhadap penerimaan laba sangat kuat, dimana proporsi pengaruh penjualan terhadap laba usaha mencapai 98,01 %, sedangkan 1,99 % laba usaha dipengaruhi oleh variabel diluar penelitian. Sedangkan peluang pasar untuk Bandeng Omega-3 Tanpa Duri cukup baik untuk pengusaha responden Sulawesi Selatan.
Peningkatan Kesadaran Hukum Pelaku Usaha melalui Sosialisasi Legalitas Usaha di UMKM Bonto Biraeng, Kota Makassar Meline Gerarita Sitompul; Asriany Asriany; Tien Kumalasari
ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 4 No. 1 (2026): ABDI UNISAP: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : UPT Publikasi dan Penerbitan Universitas San Pedro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59632/abdiunisap.v4i1.711

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang menghadapi kendala dalam memahami aspek legalitas usaha dan perlindungan hukum yang diperlukan untuk mendukung keberlanjutan usahanya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum pelaku UMKM di Bonto Biraeng, Kota Makassar, terkait pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, dan pendaftaran merek sebagai instrumen perlindungan usaha. Metode yang digunakan meliputi observasi, sosialisasi, pendampingan praktik, dan evaluasi melalui diskusi, tanya jawab, serta pengamatan selama kegiatan berlangsung. Materi disampaikan secara interaktif dan dilengkapi dengan praktik langsung dalam mengakses platform digital yang digunakan untuk pengurusan legalitas usaha. Evaluasi dilakukan melalui observasi partisipatif, diskusi, sesi tanya jawab, dan penilaian kemampuan peserta dalam mempraktikkan pengurusan legalitas usaha. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat legalitas usaha, prosedur pengurusan NIB, sertifikasi halal, dan pendaftaran merek. Selain itu, peserta juga menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum dalam mendukung pengembangan dan daya saing usaha. Kegiatan ini memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan literasi hukum pelaku UMKM serta mendorong kesiapan mereka untuk mengurus legalitas usaha secara mandiri dan berkelanjutan.