Tindak pidana perdagangan anak merupakan bentuk kejahatan yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur, baik untuk tujuan seksual, kerja paksa, ataupun bentuk eksploitasi lainnya menurut. Perdagangan manusia, khususnya yang melibatkan anak-anak, merupakan masalah yang kompleks dan memprihatinkan, berakar dari berbagai faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang saling berkaitan. Salah satu penyebab utama perdagangan anak adalah kemiskinan. Banyak keluarga yang hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit merasa terpaksa mengirim anak-anak mereka untuk bekerja, baik di sektor formal maupun informal, untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam kondisi seperti ini, anak-anak menjadi sangat rentan terhadap eksploitasi. Para pelaku perdagangan manusia sering kali memanfaatkan situasi ini dengan menawarkan janji-janji palsu, seperti pekerjaan yang lebih baik atau pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak, tanpa mengungkapkan risiko tinggi yang mengancam keselamatan mereka. Permasalahan yang diambil dalam penelitian ini adalah Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Anak di Provinsi Lampung, bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapkan terdakwa sebagai pelaku tindak pidana melakukan perdagangan anak di bawah umur di provinsi lampung. Berdasarkan Putusan Nomor: 692/Pid.Sus/2024/PN TJK. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan narasumber penelitian dari pihak Polda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Pengadilan Negeri Lampung, Dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan: Dalam putusan Nomor 692/PID.SUS/2024/PN.TJK, aspek keadilan tercermin dari beberapa pertimbangan hakim dan putusan yang dijatuhkan. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspek untuk mencapai keadilan bagi semua pihak, baik korban, terdakwa, maupun masyarakat. Penjatuhan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 120.000.000 kepada terdakwa Dilla Aprilia Binti Suyadi mencerminkan upaya pengadilan dalam memberikan keadilan retributif, dimana hukuman yang dijatuhkan sebanding dengan perbuatan yang dilakukan. Pertimbangan keadilan juga terlihat dari bagaimana hakim memperhatikan dampak tindak pidana terhadap korban, dimana perdagangan anak telah mengakibatkan kerugian materil dan immateril bagi korban. Putusan ini juga mempertimbangkan aspek keadilan restoratif dengan memperhatikan pemulihan hak-hak korban dan pemberian kompensasi melalui denda yang dijatuhkan kepada terdakwa. Saran di tunjukkan Kepada seluruh aparat penegak hukum diharapkan adil dalam mengadili setiap perkara. Diharapkan kepada majelis hakim dalam mengambil keputusan untuk menjatuhkan Pidana kepada terdakwa harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang adil dalam mempertimbangkan berat ringannya kesalahan dari terdakwa, sehingga nampak konsisten antara pidana yang dijatuhkan dengan penalaran hukum hakim teng berat ringannya pidana yang diberikan, dan kepada masyarakat hendaknya agar memiliki tingkat kesadaran yang lebih tinggi, dan jika mendapati kasus seperti ini hendaklah langsung melaporkan kepada pihak berwajib.