Hasil tanah yang dikelola oleh pemilik tanah tersebut dapat mengumpulkan hasilnya untuk melunasi utang, dan agar meringankan pemilik tanah dalam melunasi hutangnya. Tujuan menganilisa pelaksanaan perjanjian appita’gala’ butta (gadai tanah) di Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep dalam perspektif fikih muamalah. Metode yang digunakan oleh peneliti ialah metode penelitian kualitatif, Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengetahui secara obyektif suatu aktifitas dengan tujuan menemukan pengetahuan baru yang sebelumnya belum pernah diketahui. Hasil penelitian gadai adalah transaksi pinjaman dan menyertakan barang jaminan, berpindahnya penguasaan barang jaminan untuk sementara dari pihak pemberi gadai kepada penerima gadai, sampai waktu yang ditentukan dapat melakukan pelunasan atas pinjaman yang dilakukan. Praktik gadai tanah dilakukan secaran lisan dengan saling percaya antara pemberi gadai dengan penerima gadai, manuketika terjadi sengketa diantara dua bela pihak apat diselesaikan secara kekeluargaan. Surat perjanjian gadai tanah secara tertulis di Kecamatan Pangkajene merupakan bukti kuat, apabila terjadi permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, permasalahan tersebut berlanjut sampai di ranah hukum, maka surat perjanjian gadai tanah yang disepakati kedua pihak dapat dijadikan bukti didalam persidangan. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa barang jaminan tidak boleh memanfaatkan barang jaminan. Jenis pemanfaatan yang dilarang oleh ulama Syafi’iyah adalah pemanfaatan yang dapat mengurangi nilai barang jaminan tersebut. Mengenai gadai bersyarat maka dalam hal ini jika ditinjau menurut Wahbah az-Zuhaili hukumnya tidak sah karena pihak penggadai mengajukan syarat bahwa apabila utang yang ada telah jatuh tempo maka barang gadaian tidak boleh di jual oleh si penerima gadai. Barang jaminan gadai ulama berpendapat bahwa pemanfaatan barang jaminan oleh penerima gadai dilarang dalam ketentuan fikih muamalah. Yang menjadi jaminan dalam praktik gadai tanah adalah surat kepemilikan berupa sertifikat.