Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Status Hukum Pernikahan Sirri Dalam Hukum Islam Andi Iismiaty; M. Thahir Maloko; Nur Taufiq Sanusi
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 2 No 2 (2020): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v2i2.15312

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan sirri dan untuk mengetahui pandangan hukum Islam dan undang-undang terhadap status hukum pernikahan sirri. Penulis menggunakan pedekatan yuridis yaitu hukum sebagai norma yaitu implementasi ketentuan undang-undangan, penelitian ini tergolong library reseach, yaitu penelitian yang dilakukan di perpustakaan dan peneliti berhadapan dengan berbagai macam literatur sesuai  tujuan  dan  masalah  yang  sedang  dipertanyakan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pernikahan sirri terjadi karena adanya faktor faktor yang menyebabkan yaitu faktor ekonomi, faktor usia, faktor ikatan dinas, faktor kurangnya pemahaman dan kesadaran tentang pencatatan pernikahan, faktor poligami, dan faktor perbuatan zina. Menurut penelitian yang telah di dapat bahwa nikah sirri adalah nikah yang dilakukan diluar pengawasan pencatatan nikah dan tidak tercatat di KUA sedangkan nikah sirri menurut hukum Islam sah atau legal di halalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat nikah sirri. 
Mengatasi Kejenuhan Suami-Istri Perspektif Ulama Mazhab M. Thahir Maloko; Arif Rahman
Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab VOLUME 2 ISSUE 2, DECEMBER 2020
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/mh.v2i2.16059

Abstract

Making family in harmony is not as easy as we say. There are many obstacles faced by members of the family that sometimes make them bored. Those obstacles can be such as; business, different opinion, the presence of "third persons", misunderstanding, arrogance, jealousy and infertility. Besides that, economy and education obstacles can be also the cause of disharmony. Based on Islamic teaching, the strategic way to solve this problem is to refresh the hamony by appeciating and builiding mutual understanding among members of the family. 
Pelaksanaan Perjanjian Appita’gala’ Butta (Gadai Tanah) di Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep Perspektif Fikih Muamalah Ahmad Qurais Wahid; Muhammad Saleh Ridwan; M. Thahir Maloko
Bayt Al Hikmah: Jurnal Pendidikan dan Pengembangan Masyarakat Islam Vol. 2 No. 1 (2026): Januari - Juni 2026
Publisher : Pustaka Digital Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54065/BaytAl-Hikmah.587

Abstract

Hasil tanah yang dikelola oleh pemilik tanah tersebut dapat mengumpulkan hasilnya untuk melunasi utang, dan agar meringankan pemilik tanah dalam melunasi hutangnya. Tujuan menganilisa pelaksanaan perjanjian appita’gala’ butta (gadai tanah) di Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep dalam perspektif fikih muamalah. Metode yang digunakan oleh peneliti ialah metode penelitian kualitatif, Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu jenis penelitian lapangan (field research). Penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengetahui secara obyektif suatu aktifitas dengan tujuan menemukan pengetahuan baru yang sebelumnya belum pernah diketahui. Hasil penelitian gadai adalah transaksi pinjaman dan menyertakan barang jaminan, berpindahnya penguasaan barang jaminan untuk sementara dari pihak pemberi gadai kepada penerima gadai, sampai waktu yang ditentukan dapat melakukan pelunasan atas pinjaman yang dilakukan. Praktik gadai tanah dilakukan secaran lisan dengan saling percaya antara pemberi gadai dengan penerima gadai, manuketika terjadi sengketa diantara dua bela pihak apat diselesaikan secara kekeluargaan. Surat perjanjian gadai tanah secara tertulis di Kecamatan Pangkajene merupakan bukti kuat, apabila terjadi permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, permasalahan tersebut berlanjut sampai di ranah hukum, maka surat perjanjian gadai tanah yang disepakati kedua pihak dapat dijadikan bukti didalam persidangan. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa barang jaminan tidak boleh memanfaatkan barang jaminan. Jenis pemanfaatan yang dilarang oleh ulama Syafi’iyah adalah pemanfaatan yang dapat mengurangi nilai barang jaminan tersebut. Mengenai gadai bersyarat maka dalam hal ini jika ditinjau menurut Wahbah az-Zuhaili hukumnya tidak sah karena pihak penggadai mengajukan syarat bahwa apabila utang yang ada telah jatuh tempo maka barang gadaian tidak boleh di jual oleh si penerima gadai. Barang jaminan gadai ulama berpendapat bahwa pemanfaatan barang jaminan oleh penerima gadai dilarang dalam ketentuan fikih muamalah. Yang menjadi jaminan dalam praktik gadai tanah adalah surat kepemilikan berupa sertifikat.