Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Aspek Hukum Pelayanan Usaha Jasa Salon Terhadap Konsumen (Studi Di Diana Spa Mataram) Ni Nyoman Putri Ayudiana; Moh. Saleh
Commerce Law Vol. 3 No. 1 (2023): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v3i1.2789

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum dalam pelayanan usaha jasa salon kecantikan, dan untuk mengetahui serta menganalisis bentuk tanggungjawab salon kecantikan apabila terjadi kerugian terhadap konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative emipris. Penelitian ini disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen Diana SPA Mataram yaitu perlindungan hukum perventif dan represif.. Sedangkan bentuk tanggung jawab hukum bagi salon kecantikan apabila terjadi kerugian yang dialami konsumen (Diana SPA Mataram) apabila pelaku usaha jasa salon melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 335k/Pdt.Sus/2012) Bakhtiar Syamsi Pratama; Moh. Saleh
Commerce Law Vol. 3 No. 1 (2023): Commerce Law
Publisher : Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/commercelaw.v3i1.2795

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui kedudukan putusan dan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 335K/Pdt.Sus/2012. Adapun penyusun merumuskan 2 (dua) rumusan masalah, yaitu: bagaimana kedudukan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen dan bagaimana kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa pembiayaan konsumen berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 335K/Pdt.Sus/2012. Metode yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Terakhir, kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen bersifat final dan mengikat, makna final dan mengikat artinya tidak ada upaya hukum lanjutan dalam lingkup Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen , namun dalam lingkup peradilan dapat diajukan upaya hukum keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Pengadilan Negeri dan objek sengketa konsumen yang menjadi kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah sengketa konsumen yang terjadi antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa.