Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Implementasi Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Yogyakarta Rifki Putra Perdana; Fuad Fuad; Said Munawar
Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum Vol. 3 No. 2 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37631/widyapranata.v3i2.433

Abstract

Penduduk dalam usia produktif yang cukup besar sehingga menjadi konsumen dengan daya beli yang besar pula, namun konsumen di Indonesia umumnya memiliki posisi lebih lemah daripada produsen. BPSK merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan kabupaten dan kota yang mempunyai fungsi menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan. Maka BPSK memiliki tugas berat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo mendorong iklim investasi, maka penelitian ini ingin mengkaji implementasi yang dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa  Konsumen  (BPSK), dan kendala-kendala yang dihadapi, secara khusus melihat peran BPSK Kota Yogyakarta di tahun 2020-2021. Sejauh ini BPSK Yogyakarta telah optimal dalam menjalan fungsi dan berdasar asas murah, cepat, sederhana, namun masih minim publikasi. Kedepan penulis berharap BPSK bertugas sebatas menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha, sedangkan tugas pengawasan klausula baku menjadi tugas dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
The application of social philosophy in the era of revolution industry 4.0 in Indonesia Fuad Fuad; Aida Dewi; Said Munawar
Borobudur Law Review Vol 4 No 1 (2022): Vol 4 No 1 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31603/burrev.7137

Abstract

The presence of social philosophy is generally understood to be closely related to general philosophy. Social philosophy can see how its relation to the universe can result in interpretations of social life. Social philosophy, philosophy of science, and science itself are part of human efforts to understand a discipline's concept and method that can be implemented in changing times and progress. This study aims to examine the application of social philosophy and its relevance in the era of Industrial Revolution 4.0. This research uses a descriptive method of analysis with a literature study approach. Social philosophy is indispensable in the midst of the development of times and civilizations, such as the current era of the Industrial Revolution 4.0. By getting closer to social philosophy, it is hoped that humans can realize their limitations while cultivating an attitude and soul that is aware of the development of the times. The use of technology must benefit the welfare of all humans. So, it is hoped that it can minimize problems related to the development of technology which can change the mindset of human life to a more sophisticated life pattern. Thus, the science used as a handle in directing and controlling these developments positively for the benefit of humanity and its environment is the philosophy and social philosophy.
PERBANDINGAN SANKSI PIDANA PASAL TERTENTU UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE No.11 tahun 2008 dengan No 19 tahun 2016): COMPARISON OF CRIMINAL SANCTIONS FOR CERTAIN ARTICLE OF THE INFORMATION AND ELECTRONIC TRANSACTIONS LAW (UU ITE No.11 tahun 2008 dengan No 19 tahun 2016) Hartanto; Alia Cahya Hakimi; Said Munawar
Journal Presumption of Law Vol 6 No 1 (2024): Volume 6 Nomor 1 Tahun 2024
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v6i1.4613

Abstract

Pengaruh perkembangan sosial dalam komunikasi masyarakat yang kemudian diatur secara hukum dan etika untuk mengantisipasi perkembangannya menjadi sebuah kejahatan, dan juga untuk memberikan kepastian hukum pada para pelaku yang benar-benar bertujuan jahat dalam penggunaan internet. Hukum pidana (KUHP) telah mengatur perbuatan hukum ancaman kekerasan dan pencemaran nama baik dalam konteks dunia nyata (konkrit), namun ketika hal tersebut digunakan menggunakan teknologi informasi dengan media elektronik (internet) maka merupakan tindak pidana relatif baru berikut dengan sanksinya. Pemerintah berusaha merespon berbagai perdebatan di masyarakat yang tampaknya belum memiliki filter dalam memilah penggunaan teknologi internet ini, dengan nenurunkan ancaman sanksi pidananya. Dua buah norma terkait delik (delict) diatas cukup menarik untuk dilakukan pembahasan, hal yang awalnya biasa terjadi dimasyarakat (interaksi sosial) seperti istilah ngerumpi, curhat, kritik dan sebagainya, saat ini menghadapi sanksi pidana khusus terkait elektronik. Perbandingan sanksi pidana dari UU ITE 2008 dan UU ITE 2016 telah tampak mewujudkan upaya pemerintah agar tidak terjadi over kriminalisasi, sekaligus tetap berupaya mengedukasi masyarakat. Beberapa pihak yang ingin agar pencemaran nama baik atau ancaman kekerasan ini dihapuskan menurut penulis adalah tidak linier dengan upaya untuk memajukan perdaban hukum dan masyarakat Indonesia