Perkembangan otonomi desa setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuka peluang bagi desa untuk mengelola wilayahnya sendiri. Fokus pembangunan desa adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Dalam mendukung ini, desa diberikan kewenangan lokal berskala desa, termasuk pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Meskipun memiliki potensi besar, implementasi BUM Desa di Desa Madu Sari, Kabupaten Kubu Raya, menjadi polemik. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang BUM Desa dan keterbatasan teknis anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menciptakan hambatan. Oleh karena itu, diperlukan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) sebagai metode memecahkan masalah dengan memberikan pelatihan legal drafting, penyusunan materi Perdes, dan latihan simulasi kepada pemangku kepentingan desa. Metode ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam membentuk Perdes tentang BUM Desa, sehingga desa dapat lebih efektif mengelola potensinya demi kesejahteraan bersama. PKM direncanakan berlangsung pada 21 Oktober 2023 di Desa Madu Sari, Kubu Raya, dan diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari perangkat desa, BPD, dan unsur organisasi kemasyarakatan. penyampaian materi diikuti dengan Tanya Jawab, Diskusi, Simulasi/Latihan Penyusunan Perdes dilakukan Evaluasi. Dalam Evaluasi ini dilihat kemampuan para peserta dalam memahami dan menerapkan materi legal drafting yang diberikan dan hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebagian besar peserta sudah memahami mengenai BUM Desa dan tata cara membentuk Peraturan desa tentang BUM Desa.