Teuku Muttaqin Mansur
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Jl. Putroe Phang No. 1, Darussalam, Banda Aceh - 23111

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP BARANG PERSONAL HYGIENE KEDALUWARSA PADA SWALAYAN KOTA BANDA ACEH Safriani Safriani; Teuku Muttaqin Mansur
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 1, No 2: November 2017
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.299 KB)

Abstract

Sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Selain itu Pasal 8 ayat (2) UUPK juga menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud.  Namun pada kenyataannya, masih banyak pelaku usaha yang menjual barang personal hygiene yang kedaluwarsa pada swalayan di Kota Banda Aceh. Tujuan penulisan ini adalah untuk  mengetahui dan menjelaskan mengenai perlindungan konsumen terhadap beredarnya barang personal hygiene kedaluwarsa pada swalayan Kota Banda Aceh, upaya perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna barang personal hygiene kedaluwarsa pada swalayan di Kota Banda Aceh, dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap barang personal hygiene kedaluwarsa pada swalayan di Kota Banda Aceh. Hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan konsumen terhadap barang personal hygiene kedaluwarsa pada swalayan di Kota Banda Aceh saat ini belum berjalan dengan baik. Hal ini karena masih ditemukan pelaku usaha yang menjual barang personal hygiene kedaluwarsa pada swalayan di Kota Banda Aceh. Upaya perlindungan hukum kepada konsumen terhadap barang personal hygiene di swalayan yaitu dengan melakukan pengawasan, razia, memberi edukasi kepada pelaku usaha dan konsumen, memberi teguran kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dan menyita barang personal hygiene yang kedaluwarsa. Dalam penyelesaian sengketa, konsumen menempuh jalur penyelesaian di luar pengadilan yaitu dengan cara damai. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap barang personal hygiene kedaluwarsa pada swalayan di Kota Banda Aceh bagi konsumen berupa pengembalian uang, atau menggantikan dengan barang yang baru.  Disarankan kepada konsumen dalam membeli suatu barang, agar teliti sebelum membeli. Kepada pelaku usaha, disarankan dalam menjalankan usahanya harus mematuhi peraturan dan prosedur yang ada. Kepada Pemerintah disarankan agar memberi sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
TANGGUNG JAWAB PERANTARA SEBAGAI PENERIMA KUASA DALAM PRAKTIK JUAL BELI HAK ATAS TANAH Angga Bustama; Teuku Muttaqin Mansur
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 1: Februari 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.725 KB)

Abstract

Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa,“Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.Kemudian Pasal 1338ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menentukan bahwa, “semua perjanjian harus dijalankan dengan itikad baik”.Dalam praktik jual beli hak atas tanah selain terlibat pihak penjual dan pembeli terdapat pihak ketiga yang bertindak sebagai perantara yang berfungsi sebagai pemberi informasi, penghubung, dan juga ada yang bertindak sebagai penerima kuasa. Akan tetapi, tidak semua perantara menjalankan tanggung jawabnya kepada para pihak yang terlibat dalam jual beli hak atas tanah,  sehingga menimbulkan kerugian bagi masing-masing pihak. Penulisan ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab dilakukan jual beli hak atas tanah melalui perantara, menjelaskan tanggung jawab perantara sebagai penerima kuasa dalam praktik jual beli hak atas tanah, serta menjelaskan akibat hukum apabila salah satu pihak wanprestasi dan penyelesaiannya. Untuk memperoleh data dalam penulisan ini, dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Data yang telah terkumpul baik melalui penelitian kepustakaan dan lapangan, dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemberian kuasa kepada perantara dilakukan secara lisan tanpa adanya perjanjian tertulis, faktor-faktor penyebab dilakukan jual beli hak atas tanah melalui perantara yaitu faktor kesibukan, agar tanah cepat laku, dan faktor pengurusan admistrasi memakan waktu lama. Dalam hal pelaksanaan tanggung jawab perantara sebagai penerima kuasa, sudah terdapat banyak perantara yang menjalankan tanggung jawabnya sesuai kuasa, namun masih juga terdapat pihak perantara yang tidak menjalankan tanggung jawabnya. Dalam hal akibat hukum yang terjadi apabila  salah satu pihak wanprestasi, diwajibkan pihak yang menyebabkan kerugian untuk mengganti kerugian sesuai dengan kesepakatan dan penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara damai, para pihak mengadakan musyawarah untuk memperoleh kesepakatan dan apabila tidak berhasil, maka akan dimintakan pihak lain sebagai penengahnya sedangkan penyelesaian melalui jalur pengadilan jarang dilakukan. Disarankan dalam pelaksanaan jual beli hak atas tanah yang melibatkan perantara dibuat perjanjian kuasa dalam bentuk tertulis, untuk pembeli sebelum melakukan pembelian tanah melalui perantara untuk lebih teliti dahulu mengenai keadaan tanah dan harga pasaran ditempat tersebut, dalam hal penyelesaian sengketa melalui jalur damai diharapkan para pihak untuk mempertimbangkan asas keadilan bagi masing-masing pihak.
Dana Titipan Yang Tidak Diketahui Ahli Waris Pemiliknya di Baitul Mal Kota Banda Aceh Suryadi Suryadi; Dahlan Ali; Teuku Muttaqin Mansur
Syiah Kuala Law Journal Vol 1, No 3: Desember 2017
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.602 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v1i3.9643

Abstract

Pasal 8 Ayat (1) huruf e Qanun No. 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal menyebutkan Baitul Mal dapat bertindak sebagai pengelola harta yang tidak diketahui pemilik/ahli waris berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah. Banyaknya tanah pasca bencana tsunami yang tidak diketahui lagi pemilik/ahli warisnya menimbulkan permasalahan dalam penanggulangannya. Pemerintah Kota Banda Aceh berencana melakukan rekonstruksi pembangunan kota yang berdampak pada lahan tanah, sehingga dikeluarkan sejumlah dana ganti rugi dari Pemerintah Kota Banda Aceh yang dititipkan pada Baitul Mal Banda Aceh, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah. Keseluruhan dana titipan hanya sebagian kecil yang telah diketahui pemilik/ahli warisnya dan telah diambil dana titipan dari Baitul Mal Banda Aceh.Tujuan penulisan ini untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana Baitul Mal mendayagunakan dana titipan tanah terlantar yang tidak diketahui pemilik/ahli warisnya, dasar hukum yang digunakan Baitul Mal dalam mendayagunakan dana titipan tanah terlantar, dan kendala dan solusi Baitul Mal dalam mendayagunakan dana titipan tanah terlantar yang tidak diketahui pemilik/ahli waris.Article 8 Paragraph (1) letter e Qanun no. 10 Year 2007 about Baitul Mal mention Baitul Mal can act as a manager of property unknown to the owner / heir based on the decision of the Mahkamah Syar'iyah. The amount of land after the tsunami disaster of unknown again the owners / heirs cause problems in handling. The Municipal Government of Banda Aceh plans to reconstruct urban development that affects land, so that a number of compensation funds from Banda Aceh City Government are deposited in Baitul Mal Banda Aceh, based on the Decision of the Syar'iyah Court. The entire deposit fund is only a small portion that has been known to the owner / heir and has taken funds from the Baitul Mal Banda Aceh. The purpose of this paper is to know and examine how Baitul Mal utilize the funds of land abandoned land unknown to the owner / heirs, the legal basis used Baitul Mal in utilizing funds abandoned land, and constraints and solutions Baitul Mal in utilizing funds abandoned land not known to the owner / heir.