Ika Ariani Kartini
Unknown Affiliation

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Kosmik Hukum

PERANAN BANK SYARIAH DALAM SOSIALISASI DAN EDUKASI MASYARAKAT TENTANG KEMANFAATAN PRODUK DAN JASA PERBANKAN SYARIAH Astika Nurul Hidayah; Ika Ariani Kartini
Kosmik Hukum Vol 16, No 1 (2016)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v16i1.1306

Abstract

Tujuan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah terciptanya masyarakat adil dan makmur, berdasarkan demokrasi ekonomi dengan mengembangkan sistem ekonomi yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan. Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, sistem ekonomi syariah menjadi salah satu alternatif pilihan sistem perekonomian Indonesia setelah terbukti mampu bertahan pada saat krisis perekonomian yang menghantam Indonesia pada tahun 1998. Setelah dikeluarkannya payung hukum yang mengatur mengenai perbankan syariah di Indonesia, perbankan syariah di Indonesia berkembang dengan cukup pesat walaupun masih tertinggal jauh dari perbankan konvensional. Agar perkembangan perbankan syariah dapat lebih maksimal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia membuat Grand Strategy Perkembangan Pasar Perbankan Syariah di Indonesia. Salah satu dari grand strategy tersebut merupakan sarana untuk dapat mewujudkan ciri mendasar perbankan syariah yaitu agar perbankan syariah dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Harapan agar masyarakat dapat meninggalkan praktik riba dalam perbankan harus didukung dengan peranan bank syariah untuk aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terbangun pemahaman mengenai kemanfaatan produk dan jasa perbankan syariah. Kata kunci: perbankan syariah, peranan bank syariah, sosialisasi dan edukasi
PENERAPAN PRINSIP PUBLIC GOOD GOVERNANCE DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL MELALUI PERJANJIAN SISTER CITY (STUDI KASUS SISTER CITY KOTA BANDUNG) Ika Ariani Kartini
Kosmik Hukum Vol 14, No 2 (2014)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30595/kosmikhukum.v14i2.743

Abstract

Berbagai bentuk perjanjian internasional semakin digalakkan di kalangan negara-negara maju dan berkembang, begitu pula halnya dengan perjanjian sister city. Perjanjian sister city sendiri telah ada di Amerika Serikat (USA) dan kota-kota aliansinya di berbagai benua. SCI didirikan pada 1956 sebagai bagian dari ‘The National League of Cities’ yang kemudian memisahkan diri menjadi semacam NGO atau korporasi non-profit pada 1967. Sementara di Indonesia istilah ini digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri adalah Sister City, dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 193/1652/PUOD tanggal 26 April 1993 perihal Tata Cara Pembentukan Hubungan Kerjasama Antar Kota (Sister City) dan Antar Provinsi (Sister Province) dalam dan luar negeri. Sebenarnya jauh sebelum itu secara terbatas sister city sudah dimulai di Indonesia, misalnya Pemerintah Kota Bandung dengan Braunschweig, Jerman yang menandatangani MOU kerjasama sister city pada Juni 1960, dan dengan Fort Worth, USA pada April 1990. Pelaksanaan sister city telah sesuai instrumen hukum internasional dan telah mampu menempatkan prinsip good governance pada kalangan pemerintahan daerah propinsi maupun kota, sehingga tercapai kerjasama yang baik dan berkesinambungan. Kata kunci : Hubungan Internasional dan Sister City.