Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

POLA PENYELESAIAN KONFLIK BATAS WILAYAH ANTAR DESA PASCA PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP(PTSL) TAHUN 2019 DI KABUPATEN LOMBOK TIMUR Moh Fauzi Rahman; Zainal Asikin; Sahnan .
Jurnal Education and Development Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (852.419 KB)

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami implementasi Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 41 tahun 2010 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2006, Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi Faktor konflik batas desa,kemudian pola dan upaya Pemda serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan tujuan mengetahui Pola Penyelesaian Konflik batas desa,penerapan aturan dalam rangka menyelesaikan konflik batas desa menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah, pendekatan sosiologis dan pendekatan kasus. Teknik Pengumpulan bahan hukum dengan cara mengkombinasikan antara bahan hukum kepustakan dengan kajian di lapangan berupa observasi dan wawancara serta mengkaitkannya dengan kasus-kasus yang ada, kemudian dilakukan pengolahan dan dianalisis secara deskriftif kualitatif, sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, Pola Penyelesaian Konflik batas desa dengan menggunakan: pendekatan persuasif dengan cara mengadakan penyuluhan,Memberdayakan Pemuda dan pendekatan represif Musyawarah dan Mediasi.
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MATARAM NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KOTA MATARAM Halilintar .; Hirsanuddin .; Sahnan .
Jurnal Education and Development Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1149.111 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami implementasi Perda Kota Mataram No. 11 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kota Mataram No. 12 tahun 2010 tentang BPHTB di Kota Mataram. Isu hukum yang muncul meliputi : Bagaimana mekanisme pelaksanaan Perda Kota Mataram No. 11 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kota Mataram No. 12 tahun 2010 tentang BPHTB, kemudian yang menjadi kendala dalam pelaksanaan Perda Kota Mataram tentang BPHTB tersebut dan upaya apa yang dilakukan dalam mengatasi kendala yang ada. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan, pendekatan sosiologis dan pendekatan kasus. Teknik Pengumpulan bahan hukum dengan cara mengkombinasikan antara bahan hukum kepustakan dengan kajian di lapangan, yang diperoleh melalui wawancara dan studi dokumentasi serta mengkaitkannya dengan kasus-kasus yang ada, kemudian dilakukan pengolahan dan dianalisis secara deskriftif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, mekanisme pelaksanaan Perda Kota Mataram No. 11 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kota Mataram No. 12 tahun 2010 tentang BPHTB di Kota Mataram dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Bagian ketujuh belas Pasal 85 sampai dengan Pasal 93 yang berkaitan tentang BPHTB. Kendala yang ada berupa Kendala Yuridis dan Non Yuridis dan Upaya penyelesaiannya dengan mengadakan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan Pajak khususnya BPHTB, pembuatan Aplikasi Komputer tentang perhitungan Pajak serta Pemanfaatan Peta ZNT yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kota Mataram.
LEGALITAS JUAL BELI HAK ATAS TANAH DALAM SENGKETA Rusmin Nuryadin; Hirsanuddin .; Sahnan .
Jurnal Education and Development Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (967.666 KB)

Abstract

kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah berdasarkan UUPA beserta peraturan pelaksanaannya dan Bagaimankah akibat hukum jual beli obyek hak atas tanah dalam sengketa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative (legal resesrch) dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus atau Casse approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Surat Keputusan pemberian hak untuk memperoleh sertipikat tanda bukti hak sebagai dasar legalitas kepemilikan hak atas tanah adalah: surat permohonan pendaftaran, surat pengantar Surat Keputusan Pemberian Hak, Surat Keputusan Pemberian Hak untuk keperluan pendaftaran, bukti pelunasan uang pemasukan atau BPHTB apabila dipersyaratkan dan identitas pemohon. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerimntah No. 24 Tahun 1997 menentukan : “Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan Pendaftaran Peralihan Hak atau Pembebanan Hak Atas Tanah jika tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan”. Demikian juga berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 318K/TUN/2000 tanggal 19 Maret 2002 : “bahwa berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan Pendaftaran Peralihan Hak, jika tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di Pengadilan”. Oleh karena itu secara yuridis hak atas tanah yang sedang dalam sengketa di pengadilan tidak dapat menjadi obyek perjanjian jual beli, karena tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 1320 Ayat (3) yaitu hal tertentu, maka Akibat hukumnya batal demi hukum.
JUAL BELI HAK ATAS TANAH DENGAN SURAT KUASA MUTLAK (STUDI PERKARA NOMOR 47/PDT.G/2019/PN.PYA) Rezza Faundra A; Hirsanuddin .; Sahnan .
Jurnal Education and Development Vol 8 No 1 (2020): Vol.8.No.1.2020
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (917.094 KB)

Abstract

Penelitian ini dihajatkan untuk menjawab dua isu hokum yaitu Bagaimana legalitas jual beli hak atas tanah tanpa dilakukan di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Bagaimana pertimbangan hukum dari hakim dalam memutus perkara terkait dengan jual beli hak atas tanah menggunakan surat kuasa mutlak pada perkara Perkara Nomor 47/Pdt.G/2019/PN.PYA. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus atau Casse approach. Berdasar hasil penelitian menunjukkan bahwa Legalitas Jual Beli hak atas tanah yang dilakukan tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana yang terjadi dalam Perkara Nomor: 47/PDT.G/ 2019/PN.Pya tetap sah berdasarkan kwitansi Jual Beli tertanggal 14 Maret 1995. Selain itu berdasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126.K/Sip/ 1976 tanggal 4 April 1978 yang memutuskan bahwa: “Untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harus dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Oleh karena itu terbitnya akta Perjanjian ikatan jual beli nomor 610 tanggal 13 nopember 2018 dan kuasa menjual nomor 611 tanggal 13 nopember 2018 di notaris HAMZAN WAHYUDI, SH., MKn adalah sebagai penegasan terhadap peristiwa hukum berupa jual beli hak atas tanah yang telah dilakukan pada 14 maret 1995. Bahwa Sesungguhnya jual beli dengan menggunakan kwitansi yang dilakukan oleh pengguggat dengan Turut tergugat telah dilakukan sejak tahun 1995 dan kemudian di pertegas oleh Notaris tahun 2018. Sementara hakim hanya membandingkan antara jual beli antara tergugat dan turut tergugat yang dilakukan tahun 2016 dan Perjanjian Perikatan Jual beli yang dibuat tahun 2018 tanpa memepertimbangkan bahwa terbitnya akta perikatan jual beli merupakan penegasan terhadap jual beli yang dilakukan sejak tahun 1995.