Dalam kehidupan bermasyarakat, asuransi memiliki fungsi untuk menjamin kerugian atau kerusakan atas terjadinya musibah yang tidak pasti karena musibah dapat terjadi kapanpun dan dimanapun. Salah satu musibah yang sering terjadi yaitu kebakaran. Saat terjadi kebakaran, tak hanya nyawa saja yang bisa hilang tetapi juga harta benda bisa ikut hilang. Asuransi kebakaran dapat menjamin harta benda yang rusak atau hilang akibat kebakaran. Untuk menghitung nilai ganti rugi akibat kebaran (adjustment), terdapat 2 metode yaitu indemnity dan reinstatement. Dalam metode indemnity, adjustment klaim memperhitungkan faktor depresiasi sebagai faktor pengurang dalam perhitungannya sehingga nilai penggantian klaim akan lebih kecil selain dipotong nilai deductible sesuai yang tertera di dalam polis. Sedangkan untuk adjustment dengan metode reinstatement tidak diperhitungkan adanya depresiasi, hanya diperhitungkan deductible saja.