Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERUBAHAN LANDASAN HUKUM INDUSTRI PERTAHANAN : UU INDUSTRI PERTAHANAN VS OMNIMBUS LAW Naafi Rahmatul Ummah Afifi; Ida Bagus Made Putra Jandhana; Khaerudin .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 1 (2022): Vol.10. No.1 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (424.713 KB) | DOI: 10.37081/ed.v10i1.3330

Abstract

Perubahan landasan hukum industri pertahanan yang sebelumnya adalah UU No 16 Tahun 2012 dengan adanya pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, menyebabkan timbulnya revisi pada beberapa pasal yang terdapat di UU No 16 Tahun 2012. Oleh sebab itu perlu adanya pengkajian dan analisis mengenai perubahan landasan hukum industri pertahanan sebelum dan setelah pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Penelitian ini dirancang guna memperoleh jawaban atas pertanyaan bagaimana perubahanan landasan hukum industri pertahanan yang sebelumnya adalah UU No 16 Tahun 2012 menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis untuk mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum. Serta deskriptif analitis dengan pengumpulan data melalui studi pustaka, dokumen, dan studi arsip. Berdasarkan penelitian ini, pengesahan Undang-Undang Omnibus Law berpengaruh terhadap perubahan yang terjadi pada Undang-Undang industri pertahanan. Terdapat revisi beberapa pasal yaitu, perizinan usaha serta keikutsertaan swasta dalam bersaing dalam produksi alat utama dan kepemilikan modal, serta pengurangan kewenangan KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan).