Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT

PERANAN HUKUM ADAT NIAS DALAM MENYELESAIKAN KASUS PERZINAHAN (Studi di Desa Hiliorudua Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan) Sri Wahyuni Laia
Jurnal Education and Development Vol 7 No 4 (2019): Vol.7.No.4.2019
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1121.894 KB) | DOI: 10.37081/ed.v7i4.1419

Abstract

Kesusilaan adalah adat kebiasaan yang baik dalam berhubungan antara anggota masyarakat, tetapi yang khusus mengenai kelamin (seks) seorang manusia. Pelanggaran norma kesusilaan salah satunya adalah perzinahan. Perzinahan diambil dari kata “zinah” yang berarti persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau lak-laki yang bukan isteri atau bukan suaminya. Hal ini merupakan fenomena yang lazim ditemukan ditengah-tengah kehidupan masyarakat adat, sehingga hukum adat mempunyai peranan penting dalam menyelesaikan kasus perzinahan.Tujuan Penelitian yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui apa kendala-kendala yang dihadapi oleh penatua adat dalam menegakkan hukum pidana adat khususnya yang berkaitan dengan perzinahan di Desa Hiliorodua Kecamatan Aramo Kabupaten Nias Selatan. Penelitian ini mengunakan pengumpulan data primer dilakukan dengan cara partisipasi (pengamatan langsung) dan wawancara responden yang telah ditentukan berdasarkan tujuan penelitian. Pengumpulan data sekunder, dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi dokumen yang berhubungan dan menunjang penelitian ini. Berdasarkan hasil pembahasan dalam penelitian ini, maka dapat disimpulkan bahwa Beberapa kasus lebih dipilih diselesaikan secara hukum nasional karena alasan bahwa keluarga korban ataupun pelaku merasa malu apabila diselesaikan secara adat akan membawa aib bagi keluarga yang berperkara karena akan diketahui oleh masyarakat di desa tersebut. Dengan demikian sulit bagi Penatua dan Balugu yang tersusun dalam unsur satuabanua untuk menyelesaikan perkara secara adat dan semakin surut pula wewenang terhadap perkara dalam masyarakat yang mengakibatkan pergeseran nilai-nilai dalam masyarakat adat. Kendala lainnya juga berkaitan dengan hukuman adat yang terkadang sangat mahal dan terkesan sangat menyiksa para pelaku, membayar hukuman yang berat atau keluarganya yang menjadi korban dari balas dendam pihak yang merasa dirugikan.
URGENSI LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG YANG BERSIFAT DEMOKRATIS DI INDONESIA Sri Wahyuni Laia; Sodialman Daliwu
Jurnal Education and Development Vol 10 No 1 (2022): Vol.10. No.1 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (439.519 KB)

Abstract

Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, maka wajib dilakukan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. Namun tidak jarang ditemukan bahwa sebagian ketentuan dalam undang-undang justru mempunyai dampak yang negatif bagi masyarakat umum karena pembuat undang-undang tidak mengetahui arena kepentingan yang akan dipengaruhi oleh undang-undang tersebut. Sehingga masyarakat kerap kali menyebutkan suatu adagium yaitu “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas”.Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dalam pembentukan undang-undang di Indonesia.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Ketiga bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka penulis menyimpulkan bahwa landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis merupakan pokok pikiran yang utama dalam pembentukan undang-undang. Dengan kata lain bahwa ketiga landasan tersebut merupakan dasar dari penyusunan materi yang diatur yang dijabarkan di dalam pasal demi pasal di dalam undang-undang, yang artinya bahwa ketiga landasan tersebut mendasari pembentukan undang-undang yang baik. Oleh karena itu, apabila pembentukan undang-undang betul-betul didasarkan pada ketiga landasan tersebut, maka partisipasi masyarakat tidak lagi diperlukan.Hal ini juga didasarkan karena masyarakat telah mendelegasikan secara penuh kewenangannya kepada DPR sebagai lembaga legislator.Namun karena di dalam pembentukan undang-undang masih banyak dipengaruhi oleh kepentingan suatu kelompok, maka partisipasi masyarakat sangat diperlukan.Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan undang-undang yang bersifat demokratis.Menurut penulis bahwa adanya partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang menunjukkan bahwa masyarakat telah kehilangan sebagian kepercayaan kepada DPR.