Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : IBLAM Law Review

HUKUM PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TERHADAP PENUMPANG DALAM KECELAKAAN PESAWAT UDARA SIPIL INDONESIA DAN KEWAJIBAN ASURANSI OLEH MASKAPAI PENERBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANG Dewi, Anggraeni Rosliana; Gultom, Potler; Sudarto
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.499

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum maskapai penerbangan terhadap penumpang dalam kecelakaan pesawat udara sipil di Indonesia, dengan fokus pada kewajiban asuransi yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri penerbangan dan meningkatnya permintaan jasa transportasi udara, perlindungan terhadap penumpang menjadi isu yang sangat penting, khususnya terkait dengan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh kecelakaan pesawat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan yang mengatur tanggung jawab maskapai penerbangan serta pelaksanaan ganti rugi bagi penumpang yang mengalami kematian, cedera, atau kerugian lainnya akibat kecelakaan penerbangan. Penelitian ini juga menyoroti peran asuransi dalam mengurangi risiko serta tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian klaim, termasuk kendala yang sering kali menyebabkan ketidakpuasan penumpang. Metodologi yang digunakan bersifat deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan studi peraturan perundang-undangan dan wawasan praktis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewajiban asuransi telah diatur, terdapat celah signifikan dalam penegakan klaim ganti rugi penumpang yang sering merugikan mereka. Hal ini menekankan perlunya kerangka hukum yang lebih kuat dan mekanisme yang lebih baik untuk memastikan hak-hak penumpang terlindungi secara memadai, serta agar klaim asuransi dapat diproses secara efisien dan adil.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK Sugiyatmi, Nur; Gultom, Potler; Sudarto
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.516

Abstract

Kenakalan anak yang dianggap wajar ternyata tidak jarang menyebabkan anak-anak tersebut melakukan tindak kejahatan yang melanggar hukum di usia yang masih sangat belia. Sebagai anak yang melakukan pelanggaran atau kejahatan (anak yang berkonflik dengan hukum), seringkali anak-anak tersebut tidak dilindungi pada setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan. Aparat penegak hukum memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku tindak pidana membawa senjata tajam agar hukum benar-benar ditegakkan dan tercipta ketertiban dalam masyarakat. Namun, selain itu, aparat penegak hukum juga harus memperhatian pertimbangan-pertimbangan lain yang lebih komprehensif dalam menjatuhkan sanksi ketika pelaku tindak pidana tersebut adalah anak. Untuk akan diteliti lebih lanjut bagaimana pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk berdasarkan praktek peradilan di Indonesia dan bagaimana pengaturan anak sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk berdasarkan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ditemukan pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk berdasarkan praktek peradilan anak di indonesia dengan menjalani pidana kepada anak dengan pidana pelatihan kerja selama 5 (lima) bulan pada balai rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus (brsampk) handayani  dan membebankan anak membayar biaya perkara sejumlah rp 5.000,- (lima ribu rupiah), yang diatur dalam Pasal 2 (ayat 1 dan 2) UU 12/1951 Jo UU 11/2012 Dari hasil penelitian untuk perbaikan Para Penegak Hukum dalam penanganan kasus anak yang membawa senjata tajam tanpa hak ini perlu di sesuaikan dengan undang-undang perlindungan anak dan sejatinya penting dilakukannya diversi sebelum masuk ke persidangan sehingga terjadi kesepakatan antara penegak hukum dan orang tua/wali anak yang selanjutnya di arahkan atau di serahkan kepada lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk mendapatkan bimbingan ataupun pelatihan kerja dan Pengaturan tindak pidana anak sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk harus dibuat secara khusus oleh Pemerintah dalam KUHP, Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah dan Permenkumham. Kata Kunci: senjata tajam, anak, pertanggung jawab pidana.