Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Indonesian Notary

Akta Perdamaian Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 240/Pdt.G/2020/PN SDA) Salma Isni Ramadhani; Dian Puji N Simatupang; Pieter Everhardus Latumeten
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (320.664 KB)

Abstract

Perdamaian merupakan salah satu opsi yang dimiliki dan sah dalam proses penyelesaian sengketa di Indonesia, diatur dalam Pasal 130 HIR, perdamaian dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui proses pengadilan dan di luar pengadilan. Perdamaian dengan jalur pengadilan menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dikatakan bahwa yang berhak untuk melakukan proses mediator, sedangkan proses perdamaian di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara para pihak yang bersengketa membuat akta perdamaian yang dibuat di hadapan seorang pejabat umum dalam hal ini ialah Notaris, Tulisan ini bertujuan untuk menelaah lebih luas dan dalam mengenai prosedur, fungsi, kekuatan bukti dan eksekusi akta perdamaian yang dibuat dalam proses peradilan, dan di luar proses peradilan baik melalui mediasi maupun non mediasi dan kedudukan dan fungsi akta perdamaian yang dibuat dihadapan notaris dan berdasarkan pertimbangan Putusan MA Nomor 240/Pdt.G/2020/PN Sda. Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik memiliki peran penting dalam hal proses perdamaian di luar pengadilan. Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta perdamaian yang memiliki kekuatan pembuktian yang pasti serta mempunyai kekuatan yang sama seperti putusan pengadilan. Peran akta perdamaian yang dibuat di hadapan Notaris memiliki peran krusial dalam proses perdamaian di luar pengadilan. Dalam Putusan MA nomor 240/Pdt.G/2020/PN Sda akta perdamaian memberikan fungsi yang sangat penting dalam proses penyelesaian sengketa, sehingga dapat dihindarinya mekanisme yang berkepanjangan atas eksekusi pengadilan mengenai sita jaminan. Sinergisitas hakim dengan notaris dalam menjalankan profesi hukum, merupakan tanggung jawab dan kepercayaan penuh yang diberikan masyarakat sehingga adanya jaminan kepastian hukum dan kemudahan memperoleh manfaat hukum, dapat dirasakan secara khusus bagi pihak yang bersengketa maupun umum bagi masyarakat luas Kata Kunci: Perdamaian, Akta perdamaian, Notaris
Analisis Penerapan Asas Itikad Baik Dan Pertanggung Jawaban Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Terhadap Objek Warisan Yang Belum Dibagi Waris (Studi Kasus : Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/Pdt/2020) Wardah Aprilia; Dian Puji N. Simatupang; Pieter Everhardus Latumeten
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.872 KB)

Abstract

Notaris dalam menjalankan jabatannya sebelum membuatkan akta seharusnya terlebih dahulu memberikan penyuluhan hukum kepada para penghadap karena notaris adalah orang yang mengerti hukum. Seperti halnya dalam mebuat akta yang objeknya adalah warisan yang belum dibagi, hal tersebut membutuhkan persetujuan para ahli waris agar dikemudian hari akta tersebut tidak menimbulkan masalah terkait persetujuan ahli waris yang dapat menyebabkan akta batal demi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan itikad baik dan pertanggung jawaban notaris/PPAT yang dibuat terkait dengan objek berupa tanah yang belum dibagi waris. Sehingga ditarik rumusan masalah yaitu penerapan asas itikad baik Notaris/PPAT dalam pembuatan akta jual beli dan akta pelepasan hak atas tanah serta terjadinya peralihan hak atas tanah atas objek berupa tanah yang belum dibagi waris sebagaimana terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 156 K/Pdt/2020. Untuk menjawab permasalah tersebut digunakan metode penelitian normatif, dari hal tersebut diperoleh kesimpulan dalam kasus tersebut baik penjual maupun notaris/PPAT sebagai pejabat yang melahirkan akta tidak menerapkan itikad baik dalam pembuatan akta. Selain itu, peralihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli tidak sah karena tidak memenuhi syarat materiil dalam jual beli tanah dimana pihak penjual tidak berwenang untuk menjual tanah tersebut karena tanah tersebut adalah warisan yang belum dibagi. Oleh karena itu seharusnya dalam Kata kunci : Itikad baik, Tanah, Jual beli 
Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Objeknya Sama Dengan Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 509 K/PDT/2020) Sem Sanjaya; Pieter Everhardus Latumeten; Dian Puji Nugraha Simatupang
Indonesian Notary Vol 3, No 4 (2021): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.817 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai pengikatan jual beli di hadapan notaris, yang mana objek jual belinya sama dengan objek jual beli dalam perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. Jual beli dengan hak membeli kembali diakui oleh hukum perdata barat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, namun eksistensinya tidak dikenal dalam hukum tanah nasional yang mengadopsi hukum adat. Dalam kaitannya dengan hukum positif, hak membeli kembali tidak diperkenankan apabila dimanfaatkan sebagai upaya kreditur untuk menguasai benda jaminan milik debitur. Adapun permasalahan yang diangkat dalam tesis ini adalah bagaimana keabsahan perjanjian pengikatan jual beli sebagai suatu akta otentik apabila dalam persidangan ditemukan fakta hukum bahwa objeknya sama dengan objek jual beli dengan hak membeli kembali. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan pendekatan analisis kualitatif yang didapat dari aspek-aspek normatif (yuridis) mengenai bahan yang terkait dengan topik penelitian. Dari hasil analisa terhadap permasalahan tersebut, perjanjian pengikatan jual beli yang objeknya sama dengan objek perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali tetap absah dan mengikat para pihak selama tidak dapat dibuktikan adanya utang piutang dengan jaminan objek jual beli tersebut. Perjanjian pengikatan jual beli adalah perjanjian obligatoir yang baru melahirkan hak dan kewajiban sehingga belum dapat dikatakan telah terjadinya jual beli yang sempurna. Dalam pelaksanaannya, pembuatan perjanjian pengikatan jual beli seharusnya dibuat dalam bentuk akta notaris sehingga memberikan kepastian hukum dan dapat meminimalisir adanya penyelundupan hukum. Kata Kunci: PPJB, Hak Membeli Kembali, Wanprestasi