Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM MEMELUK AGAMA Mufidatul Ma’sumah; Sulthon Miladiyanto; Fenia Aurully Aisyah
Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH) CIASTECH 2021 "Kesiapan Indonesia Dalam Menghadapi Krisis Energi Global"
Publisher : Universitas Widyagama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konstitusi Republik Indonesia menjamin setiap anak untuk bebas memeluk agama dan kepercayaannya. Di Indonesia Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya masing-masing, faktanya banyak dijumpai perkawinan  berasal dari agama berbeda yang selanjutnya membawa akibat hukum bagi anak yang dihasilkan. Tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini adalah untuk memahami agama siapa yang harus diikuti anak hasil perkawinan beda agama dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap  anak hasil perkawinan beda agama dalam memeluk agama. Metode penelitian dari penelitian ini menggunakan yuridis empirik dengan menggunakan data primer sebagai data utama yang diperoleh dengan teknik interview mendalam terhadap 4 responden anak hasil perkawinan beda agama dan didukung dengan data sekunder, analisis data memakai metode deskriptif kualitatif. Adapun hasil yang didapatkan dari penelitian yakni: Pada kondisi empirik  agama yang diikuti anak bervariasi tergantung polah asuh keluarga terutama kedua orang tua dan kondisi lingkungan. Ada anak yang bebas memilih agama, memilih agama salah satu orang tuanya karena dipaksa, bahkan ada yang apatis. Perlindungan Hukum terhadap anak hasil perkawinan beda agama yakni pemberian hak kebebasan untuk memilih dan mewajibkan kepada Negara, Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, Orang Tua, Wali dan Lembaga sosial untuk menjamin Perlindungan Anak dalam memeluk agamanya. Implementasi tersebut dapat berupa memberikan Perlindungan Sosial,  Sosialisasi Pendampingan Konseling, Research dan Pendampingan dari organisasi masyarakat. 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI PEMEGANG HAK KONSTITUSIONAL ATAS PELAYANAN ISOLASI COVID-19 Fenia Aurully Aisyah; Zahir Rusyad; Zulkarnain Zulkarnain
Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH) CIASTECH 2022 Transisi Global dalam Mencapai SDGs 2030
Publisher : Universitas Widyagama Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka menjawab persoalan akibat pandemi Covid-19, pemerintah mengambil langkah untuk mengintsruksikan pelayanan isolasi bagi pasien yang terpapar virus Covid-19 sebagai representasi amanat undang-undang yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu bagi setiap pemangku hak konstitusional. Namun demikian, dalam prakteknya tanggungjawab negara untuk memenuhi kewajiban tersebut tidak selalu berjalan seyogyanya. Adakalanya terjadi ketidakharmonisan antara das sein dengan das sollen sehingga memicu tercederainya hak-hak tersebut yang kemudian mengakibatkan suatu chaos. Pangkal daripada isu yang diangkat berangkat dari problema normatif yang selanjutnya mengerucut pada permasalahan empiris dimana adanya pengaturan mengenai pelayanan isolasi Covid-19 masih belum lengkap yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum. Kemudian juga adanya ketidaklinieran antara fakta dan yang seharusnya dan kemudian melahirkan sengketa. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini ialah penegasan kembali terhadap Peraturan perundang-undangan untuk lebih spesifik menguraikan hak kesehatan dalam pelaksanaan isolasi.  Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif/doktrinal. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa banyak ditemui potret-potret mekanisme atau pelaksanaan isolasi Covid-19 yang kontradiktif dari instrument undang-undang. Sehingga untuk meminimalisir hal tersebut diperlukam adanya pengaturan mengenai pelayanan isolasi untuk masa yang akan datang serta penegasan mengenai perlindungan hukum yang menaungi pasien yang bersengketa.