Articles
            
            
            
            
            
                            
                    
                        PERANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM SEBAGAI PENYELENGGARA KEPENTINGAN UMUM (Studi di Kabupaten Gianyar) 
                    
                    Handryan Giri, I Gede; 
R, Ibrahim; 
Suardita, I Ketut                    
                     Kertha Desa Vol. 01, No. 01, Maret 2013 
                    
                    Publisher : Kertha Desa 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (41.001 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Community needs for water which are increasing encourage morestrengthening economicvalue water than value and social function, these conditionscould potentially rise to a conflict of interest between sectors, between the regionsand the various parties concerned. On one side the more water management based onthe value of the economy will tend to be more in favor of capital owners and canignore social function of water resources. Based on the consideration the regionalcompanies drinking water given authority managing drinking water to provideprotection againtst the interest of the weaker economically groups by applying theprinciples of management of water resources that are able to harmonize socialfunction, environmental and economic, based on the principle of harmony and selfriliance.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        UPAYA PENCEGAHAN PERDAGANGAN ORANG MELALUI KEBIJAKAN DALAM HUKUM PIDANA 
                    
                    A.A. Made Dina Puspitasari; 
Ibrahim R                    
                     Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 03, Mei 2018 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Tulisan ini berjudul Upaya Pencegahan Perdagangan Orang Melalui Kebijakan Dalam Hukum Pidana. Penulisan ini dilatarbelakangi belum memadainya peraturan dalam hukum positif Indonesia dalam mengimbangi perkembangan perdagangan orang di Indonesia. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia berupaya melakukan pembaharuan kebijakan hukum pidana dengan menyusun RUU KUHP Nasional (Rancangan Tahun 2015). Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian tersebut diperoleh hasil dimana dalam mengatasi tindak pidana perdagangan orang diperlukan suatu formulasi tindak pidana perdagangan orang dalam RUU KUHP Nasional secara eksplisit, tegas, terang secara substansial dan mencantumkan pengertian dalam Rancangan Penjelasan RUU KUHP Nasional. Kata Kunci : Perdagangan Orang, Kebijakan, dan Hukum Pidana
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PERAN HAKIM AD HOC DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA DI MASA DEPAN 
                    
                    Putu Bagus Dananjaya; 
Ibrahim R                    
                     Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 05, November 2018 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Jurnal ini berjudul Peran Hakim Ad Hoc Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Di Masa Depan. Kehadiran hakim ad hoc lebih merupakan reaksi terhadap kekecewaan atas keadaan hakim karier. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana perbandingan konsep lay judges di Jerman dengan hakim ad hoc di Indonesia dan bagaimana peran hakim ad hoc dalam dunia peradilan pidana Indonesia di masa depan. Metode penulisan jurnal ini yaitu yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Hasil penelitian menunjukan Lay judges di Jerman disebut dengan schoffen adalah perwakilan dari warga negara yang merefleksikan nilai-nilai dalam masyarakat dalam kedudukannya itu sedangkan konsep hakim ad hoc di Indonesia adalah bagian reformasi kelembagaan pengadilan untuk menjawab permasalahan aktual. Kedepannya pengadilan dengan bentuk mixed bench, lay judges dan hakim profesional diharapkan bekerja bersama untuk mencapai putusan dan dapat memberikan jenis hukuman yang lebih masuk akal sehingga putusan hakim itu dapat diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat pencari keadilan. Kata Kunci: Peran, Hakim ad hoc, peradilan pidana
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        TINJAUAN MENGENAI SANKSI REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNA NARKOTIKA DALAM KONTEKS PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA 
                    
                    Anak Agung Sagung Istri Brahmanda Febriyanti; 
Ibrahim R; 
I Made Walesa Putra                    
                     Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 03, Mei 2018 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksi mereka seperti contoh peredaran narkotika yang berdampak pada banyaknya penyalahguna narkotika di Indonesia. Permasalahan yang diangkat mengenai pengaturan sanksi rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dan konsep sanksi rehabilitasi tersebut dalam konteks pembaharuan hukum pidana. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis hukum positif yang berlaku. Butir 3 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 mengatur bahwa rehabilitasi dalam kejahatan narkotika dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu dimana terdiri dari tim dokter yaitu dokter dan psikolog, tim hukum yaitu dari unsur Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mengeluarkan rekomendasi bahwa seseorang pengguna tersebut apakah merangkap sebagai pengedar atau murni sebagai pecandu saja. System pemidanaan yang dituangkan di dalam Konsep Rancangan KUHP dilatarbelakangi oleh berbagai ide dasar atau prinsip-prinsip yang salah satunya adalah ide penggunaan double track system (antara pidana dan tindakan) sehingga di dalam konsep terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak ada di dalam KUHP yang berlaku saat ini yang salah satunya adalah dimungkinkannya penggabungan jenis sanksi (pidana dan tindakan). Peraturan mengenai sanksi rehabilitasi masih belum ada pengkategorian lamanya seseorang harus menjalani rehabilitasi. Rehabilitasi dalam pembaharuan hukum pidana ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan individu yang bersangkutan. Kata kunci: Jangka waktu, Rehabilitasi, Penyalahgunaan, Nakotika
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERKARA KEPAILITAN OLEH AGEN SINDIKASI KREDIT SEBAGAI PEMOHON PAILIT 
                    
                    A.A. Sagung Wira Chantieka; 
Ibrahim R                    
                     Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 03, Mei 2018 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Penelitian yang berjudul Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan oleh Agen Sindikasi Kredit sebagai Pemohon Pailit membahas mengenai Pengaturan terhadap pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan yang diajukan oleh agen sindikasi kredit dan prosedur dari pembuktian sederhana berdasarkan hukum positif di Indonesia. Pengaturan pembuktian sederhana diatur dalam ketentuan pasal 8 ayat (4) yang berdasarkan pada fakta-fakta yang terbukti secara sederhana yang dikaitkan dengan syarat pegajuan permohonan pailit dalam pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU. Melihat adanya pegaturan yang tidak tegas serta tidak memberikan batasan yang jelas terhadap pembuktian sederhana dalam kepailitan terutama berkaitan dengan utang yang rumit seperti dalam kredit yang melibatkan banyak Bank sehingga menimbulkan utang yang rumit yang sulit dibuktikan secara sederhana, penting diangkat permasalahan bagaimanakah pengaturan pembuktian sederhana dalam permohonan kepailitan oleh agen sindikasi kredit sebagai Pemohon Pailit serta bagaimanakah prosedur pembuktian sederhana terhadap Permohonan Kepailitan berdasarkan hukum positif di Indonesia. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan meneliti bahan kepustakaan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UUK-PKPU. Pengaturan pembuktian sederhana dalam hal permohonan diajukan oleh agen sindikasi kredit sebagai pemohon pailit hanya didasarkan pada pasal pembuktian sederhana 8 ayat (4) UUK-PKPU. Terhadap prosedur dari pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan pula belum diatur secara khusus hanya didasarkan pada pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU. Pegaturan yang tidak jelas hingga saat ini dalam pembuktian sederhana seringkali menimbulkan disparitas putusan oleh Hakim dalam pembuktian sederhana terutama yang berkaitan dengan utang yang rumit dalam Kredit Sindikasi yang sulit dilakukan pembuktiannya secara sederhana. Kata Kunci : Pembuktian sumir, Permohonan Pailit, Agen Sindikasi Kredit
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGEMBALIAN KERUSAKAN EKOSISTEM TERUMBU KARANG 
                    
                    Ni Putu Desy Pradnya Wati; 
Ibrahim R; 
I Made Walesa Putra                    
                     Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 07, No. 02, Maret 2018 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Indonesia memiliki potensi sumber daya alam di dalam laut, salah satunya adalah terumbu karang. Terumbu karang sebagai ekosistem yang dilindungi mengalami kerusakan yang disebabkan oleh faktor alam, termasuk ulah manusia. Permasalahan dalam penelitian ini adalah terkait dengan pengaturan mengenai penanggulangan kerusakan terumbu karang serta pertanggungjawaban pidananya terhadap pengembalian kerusakan terumbu karang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian yuridis normatif, yang dikaji dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penanggulangan terhadap kerusakan terumbu karang terdapat dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang ada berbagai upaya yang dapat dilakukan sebagai penanggulangan kerusakan terumbu karang. Agar kerusakan tidak berlanjut, harus adanya pertanggungjawaban pidana terhadap pengembalian kerusakan terumbu karang yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan kepada pelaku pengrusakan terumbu karang diberikan penjatuhan sanksi pidana penjara dan denda yang terdapat pada ketentuan Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pengembalian, Kerusakan, Terumbu Karang
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        ANALISIS KEWENANGAN KPPU MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN/ATAU PEMERIKSAAN YANG DIATUR DALAM PASAL 36 UU NO.5 TAHUN 1999 
                    
                    Izabella Wulandari; 
Ibrahim R                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 09, September 2013 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (314.349 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Salah satu kewenangan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ialah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terkait pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat berdasarkan Pasal 36 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembatasan kewenangan dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud tidak dijelaskan secara rinci sehingga menimbulkan ketidakjelasan dimana kewenangan mengenai penyelidikan dan/atau pemeriksaan tersebut KPPU diduga memiliki kewenangan pro justitia. Adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah kedudukan dan kewenangan KPPU ditinjau dari UU Antimonopoli? dan bagaimanakah kewenangan KPPU terkait proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan berdasarkan Putusan MK No. 85/PUU-XIV/2016? Maka dari itu tujuan penulisan ini guna untuk memahami lebih dalam kewenangan KPPU dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan itu sesungguhnya menyelesaikan kasus monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur terkait. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier. Hasil analisa dari penulisan ini adalah kedudukan KPPU berdasarkan UU Antimonopoli ialah sebagai lembaga publik, penegak dan pengawas pelaksanan UU Antimonopli, sedangkan kewenangan KPPU itu sendiri sudah diatur dalam Pasal 36 UU Antimonopoli. Terkait kewenangan KPPU melakukan penyelidikan dan/atau pemeriksaan berdasarkan Putusan MK No.85/PUU-XIV/2016 ialah tidak mencerminkan Pro justitia karena penyelidikan dan/atau pemeriksaan yang dimaksud dilakukan sesuai dengan cara administratif. Kata Kunci: KPPU, Kewenangan, Projustitia, Lembaga Administratif
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA SOFTWARE DI INTERNET (DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA) 
                    
                    Ni Putu Sinthya Anjani; 
Ibrahim R                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 09, September 2013 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (317.354 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Dalam tulisan ilmiah yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Software Di Internet (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)” ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta software yang dikomersialkan secara umum melalui media online yaitu internet apabila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan dalam menyusun tulisan ilmiah ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Kesimpulannya adalah Undang-Undang Hak Cipta telah memberikan perlindungan hukum terhadap software (program komputer) dari segala jenis pelanggaran dimana hal tersebut tercantum pada beberapa pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kata Kunci : Hak Cipta, Software, Pelanggaran, Internet
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        KEDUDUKAN JAMINAN FIDUSIA TERHADAP LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG ADA DI INDONESIA 
                    
                    I Wayan Dika Ambara Putra; 
Ibrahim R                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 1 (2018) 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (330.07 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.24843/KM.2018.v07.i01.p05                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Dalam perkembangannya era globalisasi yang semakin pesat membuat arus bisnis di Indonesia semakin berkembang pula dalam hal ini hubungan bisnis yang dilakukan oleh Indonesia sehingga muncul fasilitas lembaga pembiayaan yang memberikan modal seperti dana dan modal barang. Di Indonesia lembaga pembiayaan yang paling diminati ialah perusahaan pembiayaan karena di dalam perusahaan pembiayaan memberikan kredit kepada konsumen yang tidak menyusahkan masyarakat. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui hubungan antara lembaga pembiayaan dengan jaminan fidusia dan mengetahui bagaimana jika kedudukan objek jaminan fidusia dalam lembaga pembiayaan dirampas oleh negara. Dalam tulisan ini penulis menggunakan metode penelitian normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penulis juga menggunakan bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dari penelitian ini penulis mengambil kesimpulan belum adanya hubungan yang seimbang antara lembaga pembiayaan dengan jaminan fidusia dan kurangnya perlindungan hukum yang ada dalam Undang-undang yang diberikan kepada lembaga pembiayaan apabila terjadi perampasan objek jaminan oleh negara. Kata Kunci: Jaminan Fidusia, Lemabaga Pembiayaan, Perampasan oleh Negara
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        CARA-CARA PENAGIHAN UTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA 
                    
                    Putu Gandiyasa Wijartama; 
Ibrahim R                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016) 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (233.812 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Pembelian sepeda motor dengan cara kredit antara debitur dengan kreditur terdapat perjanjian yang berisi klausul-klausul hak istimewa (privilege) kepada lembaga pembiayaan. Dalam penerapannya hak privilege banyak menimbulkan ketidak seimbangan antara pihak lembaga pembiayaan dengan pihak konsumen bahkan lebih menguntungkan pihak lembaga pembiayaan. Apabila debitur wanprestasi, lembaga pembiayaan biasanya menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih tunggakan kepada konsumen dan sering menimbulkan berbagai permasalahan. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk menelaah dan mengetahui kedudukan perjanjian utang piutang dalam hukum perdata dan cara penagihan utang dalam perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Sumber penelitian hukum normatif berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Perjanjian utang piutang termasuk ke dalam perjanjian pinjam meminjam Pasal 1754 KUH Perdata yang merupakan perjanjian pokok. Cara-cara penagihan utang dalam perspektif hukum perdata dapat dilakukan melalui pengadilan, melalui kepailitan, dan dapat dengan cara lelang. Penggunaan pihak ketiga dikatakan tidak sesuai karena tidak terpenuhinya Pasal 1320 KUHPer dan melanggar Pasal 1338 KUHPer yang merupakan dasar dari adanya suatu perjanjian. Kata Kunci: Utang, Perjanjian, Hak Istimewa, Wanprestasi.