Keterlambatan penerbangan merupakan permasalahan yang kerap terjadi dalam dunia penerbangan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi penumpang. Salah satu maskapai yang pernah mengalami permasalahan tersebut adalah PT. Sriwijaya Air. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum PT. Sriwijaya Air terhadap penumpang akibat terjadinya keterlambatan penerbangan serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Menteri Perhubungan terkait keterlambatan penerbangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Sriwijaya Air memiliki tanggung jawab hukum untuk memberikan kompensasi kepada penumpang sesuai dengan kategori keterlambatan yang terjadi, kecuali apabila keterlambatan disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure). Bentuk tanggung jawab tersebut meliputi pemberian kompensasi berupa makanan, minuman, pengalihan penerbangan, hingga ganti rugi berupa uang. Dengan demikian, pelaksanaan tanggung jawab hukum oleh PT. Sriwijaya Air merupakan bentuk perlindungan hukum bagi penumpang sebagai konsumen jasa angkutan udara. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekat an konseptual (conseptual approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan persepsional (perceptional approach). Pokok penelitian ini berpusat pada peraturan perundang-undangam tentang maskapai pernerbangan dan peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia. Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang yang dirugikan akibat terjadinya keterlambatan penerbangan di PT.Sriwijaya Air, baik upaya menempuh jalur litigasi maupun non litigasi. Maskapai penerbangan sebagai badan usaha wajib bertanggung jawab atas keterlambatan penerbangan yang dialami oleh penumpang