Luil Maknun
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

BATASAN PENERAPAN PIDANA SEUMUR HIDUP DITINJAU DARI TUJUAN PEMIDANAAN: Indonesia Hasanal Mulkan; Luil Maknun
Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda Vol 26, No 1, Maret 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Selaras dengan tujuan yang bermaksud untuk batasan terhadap pidana seumur hidup menurut hukum pidana Indonesia dan kebijakan pidana seumur hidup dilihat dari tujuan pemidanaan, maka jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif (menggambarkan), oleh karenanya tidak bermaksud untuk menguji hipotesa. Teknik pengolahan data dilakukan dengan cara mengumpulkan data primer dan data skunder yang telah diperoleh selanjutnya diambil secara kualitatif yang hasilnya disajikan secara deskriptif, pada tahap akhir akan dilakukan penarikan kesimpulan, Batasan pidana penjara seumur hidup yang dianut KUHP yaitu sistem pidana yang harus dijalani terpidana sepanjang hidupnya dan Pidana seumur hidup dilihat dari tujuan pemidanaan memberikan aspek penjeraan kepada pelaku karena pelakunya tidak layak lagi sebagai manusia dinilai dari perbuatannya, tidak ada manfaat lagi untuk masyarakat. Dengan kata lain penerapan pidana seumur hidup memenuhi tujuan pemidanaan yang hendak dicapai yaitu keadilan Kata Kunci: Penerapan Pidana Seumur Hidup dan tujuan Pemidanaan
PERBANDINGAN KONSEP PENERAPAN MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA DAN NEGARA LAIN Luil Maknun; Febrina Hertika Rani
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2020: Volume 6 Nomor 2 Juni 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (753.086 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.185

Abstract

Kebiasaan pola penyelesaian sengketa di Indonesia sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Setiap ada sengketa, pengadilanlah yang menentukan bagaimana keputusan atau penetapannya. Hal ini memang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, karena semua sengketa diselesaikan melalui pengadilan. Indonesia menyiapkan Hukum Acara dengan sangat ketat bahkan hukum formil itu dimasukkan ke dalam hukum publik. Di samping itu juga dalam bidang hukum acara Perdata disebutkan hakim atau pengadilan harus bersikap pasif, hanya menunggu keluhan dan tuntutan pihak yang berkepentingan sebab tanpa tuntutan, pengadilan tidak dapat berbuat apapun. Disebutkan pula hakim cukup menemukan kebenaran formal saja. Akan tetapi akhir-akhir ini telah muncul pola penyelesaian, melalui tawar menawar penyelesaian, yang kadang kala telah dirancang sebelum mereka bersengketa, yang disebut mediasi. Cara seperti ini pula dapat mengurangi beban pengadilan, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung