Derry Angling Kesuma
Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Palembang, Indonesia

Published : 13 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA PEREMPUAN DAN ANAK TERHADAP PRILAKU PORNOGRAFI MELALUI MEDIA Derry Angling Kesuma
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 5 Nomor 1 Desember 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v5i1.810

Abstract

Abstrak Sebagai makhluk sosial di tengah peradaban yang modern, maka kita akan selalu dihadapkan dengan masalah kejahatan, terkhusus kejahatan dengan menggunakan media sosial. Permasalahan pornografi menjadi pembicaraan dari dahulu hingga sekarang. Berbagai pro dan kontra muncul menyangkut apakah pornografi pantas untuk menjadi urusan negara ataukah merupakan wilayah privat dimana negara tidak perlu ikut campur mengurusi masalah pornografi. Pornografi menyangkut kepentingan masyarakat sehingga negara harus hati-hati menentukan kebijakan. Salah satu yang penting untuk menjadi masukan adalah menyangkut pornografi dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan. Sanksi bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi dengan menggunakan media sosial telah diatur dalam hukum positif Indonesia, yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. UU Pornografi diliohat sebagai aturan yang bersifat khusus (lex specialis) dari UU ITE dan KUHP dalam kejahatan pornografi melalui internet. Pornografi merupakan salah satu bagian dari muatan yang melanggar kesusilaan yang disebut Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan KUHP, tetapi tidak ada pertentangan dalam pengaturan kejahatan pornografi di internet, khususnya di antara UU Pornografi dan UU ITE. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan yang ada akan saling melengkapi. Batasan atau pengertian pornografi diatur dalam UU Pornografi dan cara penyebarluasan pronografi di internet diatur dalam UU ITE. Kata Kunci : Peradaban, Pronografi, Penegakan Hukum Abstract As social beings in the midst of modern civilization, we will always be faced with the problem of crime, especially crimes using social media. The problem of pornography has been the talk of the past until now. Various pros and cons emerged regarding whether pornography deserves to be a matter of the state or is it a private area where the state does not need to intervene in dealing with pornography issues. Pornography concerns the interests of society so that the state must carefully determine policies. One of the things that is important to be input is regarding pornography in relation to the protection of women and girls. Sanctions for creators and disseminators of pornographic content using social media are regulated in Indonesian positive law, namely: the Criminal Code; Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions as amended by Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions; and Law Number 44 of 2008 concerning Pornography. The Pornography Law is seen as a special rule (lex specialis) from the ITE Law and the Criminal Code in pornography crimes via the internet. Pornography is part of the content that violates decency which is referred to as Article 27 paragraph (1) of the ITE Law and the Criminal Code, but there is no conflict in regulating pornography crimes on the internet, especially between the Pornography Law and the ITE Law. Instead, existing laws and regulations will complement each other. The definition or definition of pornography is regulated in the Pornography Law and the way pornography is distributed on the internet is regulated in the ITE Law. Keywords: Human civilization, pornography, law enforcement
KEWENANGAN DISKRESI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA Derry Angling Kesuma
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 4 Nomor 2 Juni 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v4i2.809

Abstract

Abstrak Penerapan diskresi melalui pendekatan Restorative justice sebagain suatu model mediasi Penal di Instansi Kepolisdian Republik Indoensia menjadi hal penting sebagai wujud mekanisme informal dan non ajudikatif dalam menangani konflik atau permasalahan kejahatan dimana pelaku, korban dan masyarakat mengambil peranan penting dalam pengambilan keputusan. Pendekatan Restorative justice bertujuan untuk merubah pengarahan hukum pidana dengan merubah fokusnya pada kebutuhan korban dan perbaikan ketertiban masyarakat dibandingkan dengan mudahnya memidanakan seseorang. Prosedur melakukan Diskresi dengan penerapan Mediasi Penal yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dengan menggunakan dasar hukum Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018, 27 Juli 2018. Kata Kunci : Kewenangan, Diskresi, Penegakan Hukum Pidana Abstract The application of discretion through the Restorative justice approach as a Penal mediation model at the Police Agency of the Republic of Indonesia is important as a form of informal and non-adjudicative mechanism in dealing with conflicts or crime problems where perpetrators, victims and the community take an important role in decision making. The Restorative justice approach aims to change the direction of criminal law by changing its focus on the needs of victims and improving public order compared to the ease with which someone can be convicted.The procedure for carrying out Discretion by implementing Penal Mediation carried out by the Indonesian National Police using the legal basis of the Chief of Police Circular Letter Number: SE/8/VII/2018, July 27 2018. Keywords: Authority, Discretion, Criminal Law Enforcement
SUATU RENUNGAN PEMBAHARUAN DAN PEMBANGUNAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF KEADILAN BERDASARKAN PANCASILA Derry Angling Kesuma
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2017: Volume 4 Nomor 1 Desember 2017
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v4i1.812

Abstract

Abstrak Keadilan adalah nilai abstrak yang perlu perwujudan dalam bentuk norma hukum sebagai sarana untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bermasyarakat dengan berpedoman kepada Hukum Islam (yang diambil asas-asasnya), Hukum Adat (yang diambil asas-asasnya) dan Hukum Barat (yang diambil sistimatikanya). Pengutamaan nilai terutama nilai keadilan dalam berhukum tidaklah bertentangan dengan tujuan hukum secara universal dan keadilan inilah yang pada hakekatnya harus diciptakan dalam bermasyarakat sebagai pembaharuan dan pengembangan hukum di Indonesia. pembangunan dan pembaharuan hukum hendaknya dilihat secara utuh melalui pendekatan holistik, mengingat hukum bukan sekedar formalitas atau berurusan dengan soal-soal normatif semata, melainkan unsur kulturnya perlu mendapat perhatian lebih disamping struktur dan substansinya. Pembangunan hukum untuk masa mendatang, bukan semata-mata kepatuhan hukum semata, tetapi bagaimana hendaknya hukum benar-benar dapat mewujudkan keadilan. Kata Kunci : Keadilan, Pembangunan Hukum, Pembaharuan Hukum Abstract Justice is an abstract value that needs to be embodied in the form of legal norms as a means of realizing these values in social life guided by Islamic Law (which takes its principles), Customary Law (which takes its principles) and Western Law (which takes its principles). the systematics). Prioritizing values, especially the value of justice in sentencing, does not contradict the universal aims of law and it is this justice that essentially must be created in society as a renewal and development of law in Indonesia. the development and renewal of law should be seen as a whole through a holistic approach, bearing in mind that law is not just a formality or dealing with mere normative issues, but rather its cultural elements need to receive more attention apart from its structure and substance. Legal development for the future, not merely legal compliance, but how the law should really be able to realize justice. Keywords: Justice, Legal Development, Legal Renewal