Sapto Handoyo D.P.
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ANALISIS PENERAPAN PASAL 148 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Sapto Handoyo
PALAR (Pakuan Law review) Vol 2, No 1 (2016): Volume 2 Nomor 1 Januari - Juni 2016
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (294.248 KB) | DOI: 10.33751/palar.v2i1.933

Abstract

ABSTRAKTindak pidana penyalahgunaan narkotika di dalam masyarakat menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat. Bahkan kejahatan narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan modus operandi yang tinggi dan teknologi yang canggih. Perkembangan kejahatan narkotika yang cukup pesat, harus diikuti oleh perangkat hukum yang memadai sebagai payung hukum bagi penegak hukum dalam menangani kejahatan narkotika. Pelaku kejahatan narkotika diancam dengan hukuman mati, pidana penjara, pidana kurungan, serta pidana denda. Dalam praktik, hakim seringkali menjatuhkan putusan berupa hukuman pidana penjara pengganti denda, apabila terdakwa dipandang tidak mampu membayar nilai denda yang dijatuhkan.ABSTRACTCrimes of narcotics abuse in the community show an increasing tendency. Even narcotics crimes have been transnational in nature which are carried out with high modus operandi and sophisticated technology. The development of narcotics crime which is quite rapid, must be followed by adequate legal instruments as a legal umbrella for law enforcement in dealing with narcotics crimes. Perpetrators of narcotics crimes are threatened with capital punishment, imprisonment, confinement, and fines. In practice, judges often hand out sentences in the form of imprisonment in lieu of fines, if the defendant is deemed unable to pay the value of the fines imposed.
PENGUATAN KARAKTER SISWA PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA BOGOR MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI (PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN) Sapto Handoyo; Herli Antoni
PALAR (Pakuan Law review) Vol 7, No 2 (2021): Volume 7, Nomor 2 April-Juni 2021
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (997.506 KB) | DOI: 10.33751/palar.v7i2.3589

Abstract

ABSTRAK Penanggulangan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil, apabila hanya melakukan penegakan hukum secara represif saja, namun tidak kalah pentingnya adalah melakukan tindakan pencegahan untuk menekan kasus-kasus korupsi. Hal tersebut telah diantisipasi oleh Pemerintah Kota Bogor dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan. Pendidikan anti korupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Dalam proses tersebut, maka pendidikan anti korupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan (kognitif) namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) terhadap penyimpangan perilaku. Penyelenggaran Pendidikan Anti Korupsi bertujuan membentuk peserta didik yang beriman, jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas, dan berbudi pekerti luhur. Melalui Perwali tersebut, diharapkan semangat antikorupsi bisa mengakar khususnya pada satuan pendidikan yang ada di Kota Bogor. Kata kunci: karakter, pendidikan, anti korupsi. ABSTRACT Tackling corruption in Indonesia will not succeed if only repressive law enforcement is carried out, but no less important is taking preventive measures to suppress corruption cases. This has been anticipated by the Bogor City Government by issuing Bogor Mayor Regulation Number 28 of 2019 concerning the Implementation of Anti-Corruption Education in Education Units. Anti-corruption education is a conscious and planned effort to realize a teaching and learning process that is critical of anti-corruption values. In this process, anti-corruption education is not only a medium for the transfer of knowledge transfer (cognitive) but also emphasizes efforts to build character (affective) and moral awareness in resisting (psychomotor) behavior deviations. The implementation of Anti-Corruption Education aims to form students who are faithful, honest, caring, independent, disciplined, hard working, brave, responsible, and fair and able to adapt to their environment, broad-minded, and have noble character. Through the Perwali, it is hoped that the spirit of anti-corruption can take root, especially in educational units in the city of Bogor. Keywords: character, education, anti-corruption.
IMPLEMENTASI PROGRAM KEBIJAKAN MBKM UNTUK MENCIPTAKAN KARAKTER MAHASISWA FAKULTAS HUKUM YANG PROFESIONAL Nazaruddin Lathif; Yenti Garnasih; Yennie K Milono; Farahdinny Siswajanthy; Sapto Handoyo; Mustika Mega Wijaya
PALAR (Pakuan Law review) Vol 8, No 1 (2022): Volume 8, Nomor 1 Januari-Maret 2022
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1127.764 KB) | DOI: 10.33751/palar.v8i1.4805

Abstract

Abstrak Kampus Merdeka memberikan kebijakan Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk memberikan hak belajar selama 3 (tiga) semester di luar program studi, adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat kesiapan MBKM di Fakultas Hukum Universitas Pakuan. Mahasiswa memperoleh suatu kemerdekaan belajar di sebuah perguruan tinggi. untuk menganalisis perspektif mahasiswa terhadap MBKM, dampak MBKM terhadap keterampilan abad 21 mahasiswa, serta revelansi program MBKM dengan SDGs. Penelitian ini dilakukan di Universitas Pakuan yaitu tepatnya di Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah survey dengan menggunakan data kuantitatif. Secara umum, fakultas perlu memahami kesiapan mahasiswa untuk terjun langsung ke lapangan kerja. Mahasiswa sendiri pun dapat menentukan kesiapan diri mereka untuk mengimplementasikan ke dunia kerja sebagai bentuk mewujudkan salah satu tujuan dari MBKM ini. Saran yang disampaikan dalam penulisan ini adalah fakultas dapat lebih mensosialisasikan program ini sehingga lebih banyak pula mahasiswa yang sadar tentang penerapan MBKM. Kata Kunci: Keterampilan Abad 21, Merdeka Belajar, SDGs, Perguruan Tinggi  Abstract Freedom to learn provides a university policy that aims to provide the right to study for 3 (three) semesters outside the study program, while the purpose of this research is to see the readiness of MBKM at the Faculty of Law, Pakuan University. Students gain an independence to study in a college. to analyze students' perspectives on MBKM, the impact of MBKM on students' 21st century skills, and the relevance of the MBKM program to the SDGs. This research was conducted at Pakuan University, namely the Faculty of Law, Legal Studies Program. The method used in this research is a survey using quantitative data. In general, faculties need to understand the readiness of students to go directly into the workforce. Students themselves can determine their readiness to implement it into the world of work as a form of realizing one of the goals of this MBKM. The suggestion given in this paper is that the faculty can socialize this program more so that more students are aware of the implementation of MBKM. Keywords: 21st Century Skills, Free Learning, SDGs, Higher Education
PELAKSANAAN PIDANA BERSYARAT DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA Sapto Handoyo D.P.
PALAR (Pakuan Law review) Vol 4, No 1 (2018): Volume 4 Nomor 1, Januari-Juni 2018
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (578.882 KB) | DOI: 10.33751/palar.v4i1.782

Abstract

AbstrakLembaga pidana bersyarat diatur dalam Pasal 14a s/d Pasal 14f Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Timbulnya lembaga pidana bersyarat ini sebagai reaksi dari ketidakpuasan masyarakat terhadap pidana perampasan kemerdekaan, terutama pidana perampasan kemerdekaan jangka waktu pendek, yang dalam hal ini sangat merugikan baik terhadap pelaku tindak pidana, maupun terhadap masyarakat. Pelaksanaan pidana bersyarat harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Tujuan pelaksanaan pidana bersyarat yaitu berusaha menghindarkan dan melemahkan akibat-akibat negatif dari pidana perampasaan kemerdekaan yang seringkali menghambat usaha pemasyarakatan kembali narapidana ke tengah-tengah masyarakat. Dalam putusan yang menjatuhkan pidana penjara, asal lamanya tidak lebih dari satu tahun, pidana bersyarat dapat dijatuhkan, dengan syarat Hakim tidak ingin menjatuhkan pidana lebih dari satu tahun. Dasar atau alasan penjatuhan pidana bersyarat adalah memperbaiki diri terpidana agar dapat dibina lebih baik lagi dan menghindarkan dari lingkungan yang kurang baik, serta mendidik sikap mental dan sosial bermasyarakat yang baik.Kata kunci: Terpidana, syarat umum, syarat khusus, pembinaan.AbstractConditional criminal institutions are regulated in Articles 14a to Article 14f of the Indonesian Criminal Code. The emergence of this conditional criminal institution as a reaction from public dissatisfaction with the crime of deprivation of liberty, especially the criminal of deprivation of independence for a short period of time, which in this case is very detrimental both to the perpetrators of criminal acts, and against the community. Conditional offenses must meet general and specific requirements. The purpose of the implementation of conditional crimes is to try to avoid and weaken the negative consequences of the crime of deprivation of liberty that often hinders the correctional efforts of prisoners to return to the midst of society. In decisions that impose a prison sentence, as long as the duration is not more than one year, conditional penalties can be imposed, provided that the Judge does not want to impose a criminal for more than one year. The basis or reasons for conditional criminal offenses are to improve the convict's self so that they can be fostered better and avoid bad environment, and to educate people with good mental and social attitude. Keywords: Convicted, general conditions, special requirements, coaching.