Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

KESESUAIAN PENGGUNAAN KLAUSUL NEGATIVE PLEDGE OF ASSETS DALAM PERJANJIAN KREDIT OLEH BANK UMUM DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN: TINJAUAN PERBANDINGAN HUKUM Tjahjono, Monica; Sugianto, Fajar; Susantijo, Susi
Jurnal Hukum Magnum Opus Vol 5 No 1 (2022): Februari 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/jhmo.v5i1.5932

Abstract

Abstract This writing is intended to convey basic understanding of the application of the prudential principle in credit agreement that applied negative ledge of assets clause by commercial banks. The method is normative legal research with comparative legal system as the approach between Indonesia, Singapore and the Netherlands. The problem arises when the credit provided is in the form of large provision of funds which can be deemed as the form of syndicated loan. The collateral is set only for one holder and when set for more than one holder, it changes the creditors structure. Meanwhile, the distribution of assets for each creditors is not efficient. Therefore, to overcome this matter, a possible way of conducting credit agreement by the commercial banks is to apply the negative pledge of assets clause, which is, a clause which states that the debtor will waive his/her rights to pledge the assets to any other party. The result of the comparison is that there is a legal vacuum in Indonesia, while in Singapore and the Netherlands has been regulated the application of such clause as a means in conducting the 5 C’S principle. In the event of bankruptcy, the structure of the bank as one of the creditors will become concurrent and the collateral is debtor’s assets. Keywords:, comparative law; credit agreement; negative pledge of assets Abstrak Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian terhadap perjanjian kredit oleh bank umum yang menggunakan klausul negative pledge of assets. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum antara Indonesia, Singapura, dan Belanda. Permasalahan muncul ketika kredit yang diberikan berupa penyediaan dana besar sehingga berbentuk kredit sindikasi. Jaminan kebendaan hanya diberikan untuk satu orang pemegang jaminan dan ketika diberikan untuk lebih dari satu orang akan menimbulkan peringkat. Sementara pembagian aset untuk masing-masing piutang kreditur tidaklah efisien. Oleh karenanya, untuk mengatasi hal ini, terdapat opsi untuk menggunakan klausul Negative Pledge of Assets, yakni klausul yang menyatakan bahwa debitor tidak akan menjaminkan satu atau sebagian dari aset-asetnya kepada pihak lain. Hasil perbandingan ialah terdapat kekosongan hukum di Indonesia, sementara di Singapura dan Belanda telah diatur dan menjadi bagian dari prinsip 5C. Dalam hal terjadi kepailitan, kedudukan kreditor akan menjadi kreditor konkuren dan jaminan yang digunakan ialah jaminan meliputi aset-aset debitor. Kata kunci: klausul negative pledge of assets; perbandingan hukum; perjanjian kredit
Penyuluhan Hukum: Hak-Hak Penyandang Disabilitas Terhadap Perbuatan Hukum Yang Berhubungan Dengan Harta Kekayaan di Tangerang Halim, Robbyson; Pangesti, Shinta; Susantijo, Susi; Baharini, Ely
ABDIMASKU : JURNAL PENGABDIAN MASYARAKAT Vol 7, No 2 (2024): MEI 2024
Publisher : LPPM UNIVERSITAS DIAN NUSWANTORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62411/ja.v7i2.2125

Abstract

Masih terjadinya stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas menandakan minimnya kesadaran hukum Masyarakat akan perlindungan yang diberikan pemerintah atas hak-hak yang mereka miliki. Bahkan, para penyandang disabilitas pun jarang memperoleh kesempatan untuk mendapatkan edukasi ataupun penyuluhan atas hak-hak mereka khususnya hak yang menyangkut harta kekayaan mereka. Hal ini yang mendorong Tim PkM untuk melakukan penyuluhan hukum pada hari Sabtu, tanggal 14 Oktober 2023 di Jalan Benteng Betawi 110, Poris Plawad Cipondoh, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang dengan Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) sebagai mitra dalam kegiatan ini. Metode penyuluhan hukum dilakukan dengan mempresentasikan materi, dilanjutkan sesi tanya jawab dan dibantu seorang juru bahasa isyarat dalam menerjemahkan kepada para peserta. Penyuluhan hukum yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan wawasan hukum dan kesadaran hukum para penyandang disabilitas akan hak-hak yang mereka miliki atas harta kekayaan mereka. Hasil dari kegiatan PkM ini adalah para penyandang disabilitas mampu mengetahui hak mereka atas harta kekayaan mereka. Para penyandang disabilitas juga memahami keterbatasan yang mereka miliki tidak menjadi penghambat atau penghalang dalam pelaksanaan hak mereka sehingga perlu ada bantuan dari para professional misalnya menghadirkan juru bahasa isyarat dalam melakukan suatu perbuatan hukum di hadapan Notaris dan/atau PPAT.
Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas dan Pertanggungjawaban Notaris dalam RUPS PT Tertutup Susantijo, Susi; Pangesti, Shinta; Halim, Robbyson
Notary Journal Vol. 1 No. 1 (2021): April
Publisher : Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.19166/nj.v1i1.2738

Abstract

In practice, there often occurrs defective procedure when holding a Private Limited Company’s (PLC’s) General Meeting of Shareholders (GMS), which later stated in Deed of the Meeting Resolutions by a Notary. Regarding the defective procedure in GMS, shareholders will surely suffer losses because their rights are violated, especially minority shareholders. Two problems that arise and examined in this study are: How is the legal protection for minority shareholders in a PLC’s GMS? and How is the responsibility of the Notary for making Deed of the Meeting Resolutions from an Extraordinary GMS containing the defective procedures in a PLC? This research is normative legal research. Based on the research conducted, it can be concluded that legal protection for minority shareholders in PLC’s GMS, has been quite well regulated in Laws of the Republic of Indonesia number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company. On the other hand, the responsibility of the Notary for making Deed of the Meeting Resolutions from an Extraordinary GMS containing the defective procedures in an LLC is a liability limited to formal truth or formal requirements. Regarding the material truth, it is not the responsibility of the notary but is the responsibility of the legal subject who performed the legal action. Notary in carrying out his position also requires having thoroughness and carefulness in doing any legal action, including making Deed of the Meeting Resolutions.Bahasa Indonesia Abstrak: Dalam praktek, sering sekali terjadi penyelenggaraan RUPS PT Tertutup yang mengandung cacat prosedur, yang kemudian dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat oleh Notaris. Terhadap adanya penyelenggaraan RUPS yang mengandung cacat prosedur, para pemegang saham pasti akan mengalami kerugian karena hak-hak mereka dilanggar, khususnya para pemegang saham minoritas. Dua rumusan masalah yang timbul dan diteliti dalam penelitian ini adalah: Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam RUPS PT Tertutup? serta Bagaimana pertanggungjawaban Notaris atas pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat dari penyelenggaraan RUPS Luar Biasa yang mengandung cacat prosedur pada PT Tertutup? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas sehubungan dengan penyelenggaraan RUPS dalam PT Tertutup sudah cukup baik diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Di samping itu, pertanggungjawaban Notaris atas pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat dari penyelenggaraan RUPS Luar Biasa yang mengandung cacat prosedur pada PT Tertutup merupakan pertanggungjawaban sebatas pada syarat formal atau kelengkapan formal. Kebenaran materiil bukan tanggung jawab notaris, melainkan masing-masing subjek hukum yang melakukan. Notaris dalam menjalankan jabatannya juga dituntut memiliki ketelitian dan kehati-hatian dalam melakukan setiap perbuatan hukum, termasuk pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat.