Andi Bau Inggit AR
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH Andi Bau Inggit AR
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 1 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v3i1.1935

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan suatu Peraturan Perundang-undangan mempunyai suatu filosofi, dan filosofi yang mendasari pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan akan berimplikasi pada langkah-langkah yang ditempuh untuk menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang akan berlaku. Dalam Pembentukan Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan asas-asas hukum, adapun asas-asas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah asas-asas yang mengandung nilai-nilai hukum. Adapun asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri atas 2 (dua) yaitu Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan, kedua asas ini sangat urgen/penting untuk diterapkan, sebab prinsip/prinsip atau asas-asas ini merupakan landasan atau pijakan bagi lahirnya norma hukum. Norma hukum yang termuat dalam setiap peraturan daerah merupakan konkretisasi dari suatu asas, sehingga apabila dalam pembentukan suatu peraturan daerah tidak menerapkan kedua asas tersebut di atas, maka peraturan daerah tersebut akan menimbulkan masalah dan dapat berujung pada pembatalan dan pencabutan. Oleh karena itu, penerapan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat urgen (penting) untuk lebih diperhatikan oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan (peraturan daerah).
PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI DESA SAMPULUNGAN, KECAMATAN GALESONG UTARA KABUPATEN TAKALAR Birkah Latif; Hamzah Halim; Andi Bau Inggit AR; Ahmad Fikrul Ridha; Agung Syaputra
HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum Vol 5, No 2 (2021): HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Sekolah Pascasarjana Universitas Swadaya Gunung Jati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33603/hermeneutika.v5i2.5635

Abstract

Di Kabupaten Takalar, terdapat beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga, adapun yang menjadi permasalahan di Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar adalah terkait (1) bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga belum tersosialisasi dengan baik; (2) asyarakat belum banyak yang mengetahui mengenai sanksi yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; (3) perlunya peran aparat desa dalam merumuskan bentuk pencegahan bagi masyarakat agar terhindar dari perilaku kekerasan dalam rumah tangga;(4) perlunya peran aparat desa dalam merumuskan mekanisme pelakasanaan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh perangkat desa demi menciptakan ketentraman dan kenyamanan di masyarakat. Penyebarluasan informasi bagi masyarakat dan perangkat desa terkait dengan aturan-aturan hukum yang berlaku terkait dengan bentuk-bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, serta sanksi yang dikenakan bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sangat penting dilakukan, sehingga masyarakat dapat mengetahui mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga secara komprehensif.
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH Andi Bau Inggit AR
Jurnal Restorative Justice Vol 3 No 1 (2019): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (479.191 KB) | DOI: 10.35724/jrj.v3i1.1935

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan suatu Peraturan Perundang-undangan mempunyai suatu filosofi, dan filosofi yang mendasari pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan akan berimplikasi pada langkah-langkah yang ditempuh untuk menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang akan berlaku. Dalam Pembentukan Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan asas-asas hukum, adapun asas-asas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah asas-asas yang mengandung nilai-nilai hukum. Adapun asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan terdiri atas 2 (dua) yaitu Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan, kedua asas ini sangat urgen/penting untuk diterapkan, sebab prinsip/prinsip atau asas-asas ini merupakan landasan atau pijakan bagi lahirnya norma hukum. Norma hukum yang termuat dalam setiap peraturan daerah merupakan konkretisasi dari suatu asas, sehingga apabila dalam pembentukan suatu peraturan daerah tidak menerapkan kedua asas tersebut di atas, maka peraturan daerah tersebut akan menimbulkan masalah dan dapat berujung pada pembatalan dan pencabutan. Oleh karena itu, penerapan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sangat urgen (penting) untuk lebih diperhatikan oleh para pembentuk peraturan perundang-undangan (peraturan daerah).