Penelitian ini dilatar belakangi akan adanya persoalan cara memahami hadis yang tampak bertentangan atau bahkan dianggap bertentangan namun pada esensinya tidak bertentangan yang membuat resah masyarakat karena terlanjur menyakini khabar(hadis) tersebut dan dampaknya akan banyak hadis Nabi yang tidak dapat dipakai karena sudah dianggap bertentangan tanpa mencarikan jalan penyelesaian. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang “cara memahami hadis yang tampak saling bertentangan†dengan maksud agar lebih cermat dalam memahami petunjuk hadis Nabi. Hasil dari penelitian ini yaitu: pertama, hadis mukhtali>f ialah ada dua hadis atau lebih yang secara lahir maknanya saling kontradiksi dan untuk menghilangkan kontradiksi itu maka keduanya dikompromikan (al- jam’u). kedua, Adapun cara Penyelesaian dan memahami hadis mukhtalif yaitu antara lain: 1. al-jam’u (kompromi), 2. Na>sikh wa al-Mansu>kh (meniaakan salah satunya), 3. tarji>h} (menggulkan salah satunya), 4. al-tawqi>f (mendiamkan keduanya). Ketiga, dalam Langkah al-jam’u, beberapa ulama memang sedikit berbeda, namun secara garis besar dapat disimpulkan bahwa penyelesaian dengan metode ini ialah dengan perangkat kebahasaan yakni takhs}i>s} al-‘amm, taqyi>d al-mut}laq, tafsi>r al-mujmal/mubham, hingga ikhtila>f al-muba>h}. Keempat, dalam memahami hadis melalui metode al-jam’u ini, ada empat pendekatan, yaitu pendekatan linguistik, kontekstual, korelatif, dan ta’wi>l.