Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

STRATEGI MEMBANGUN NILAI-NILAI TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA DI INDONESIA Abdul Saman Nasution
Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora Vol. 2 No. 1: November 2022
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Toleransi merupakan sebuah sikap saling menghargai satu sama lain, baik dalam masalah agama, budaya, ras, dan suku bangsa. Toleransi merupakan sikap yang menghormati perbedaan dan mengutamakan kedamaian. Didalam toleransi kita bisa belajar bagaimana cara menghargai pendapat orang lain, tidak beranggapan bahwa pendapat kitalah yang paling benar. Tujuan Toleransi dan kerukunan umat beragama adalag seseorang harus diberikan kebebasan untuk meyakini dan memeluk agama (mempunyai akidah) yang dipilihnya masing-masing serta memberikan penghormatan atas pelaksanaan ajaran-ajaran yang dianut atau diyakininya serta meningkatkan iman dan ketakwaan masing-masing penganut agama dengan kenyataan ada dengan agama lain. Jenis penelitian ini adalah kajian kepustakaan (library research). Analisis dalam penelitian ini memakai deskriptif-analysis berupa buku, jurnal-jurnal, hasil disertasi, hasil tesis dan buku perpustakaan nasional, yang menerangkan serta menggambarkan fokus kajian utama riset dari konsep-konsep yang berhubungan dengan strategi membangun nilai-nilai toleransi antar umat beagama di Indonesia dalam kajian tersebut, sehingga paparan yang disajikan jadi lebih gampang dibaca serta dimengerti. Sedangkan strategi penyajian kesimpulan dengan memakai analisis deduktif, dimana hal-hal yang bertabiat universal disimpulkan jadi kesimpulan spesial. Strategi membangun toleransi antar umat beragama dalam upaya memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama hal yang cukup serius kita perhatikan yakni fungsi pemuka agama/tokoh, tokoh masyarakat. Upaya menggoptimalkan nilai-nilai toleransi antar umat beragama dalam memantapkan kerukunan hidup umat beragama perlu dilakukan suatu upaya ­upaya yang mendorong terjadinya kerukunan hidup umat beragama secara mantap dalam bentuk memperkuat dasar­-dasar kerukunan internal dan antar umat beragama, serta antar umat beragama dengan pemerintah. Cara mewujudkan nilai-nilai toleransi beragama sikap yang bisa dilakukan untuk menjaga toleransi dengan pemeluk agama lain tidak memaksakan ajaran sendiri kepada orang lain, tidak mengganggu ibadah orang lain, tidak merendahkan atau menghina agama orang lain, menjaga silaturahmi dengan penganut agama lain, tidak melakukan diskriminasi kepada penganut agama lain, berbuat baik kepada semua orang, bersedia memahami perbedaan
PARADIGMA HARTA (AL-MAL) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Abdul Saman Nasution
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 2 No. 9: Mei 2023
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada asasnya, harta (al-mal) dalam peradigma Fiqh atau agama Islam merupakan milik Allah SWT, yang oleh manusia sepatutnya dijadikan sebagai alat (tools), bukan tujuan, untuk mencapai falah (kesejahteraan) yang hakiki, baik di dunia maupun di akhirat. Ia merupakan kebutuhan pokok manusia yang bersifat primer (adhdharuriyyat) yang terlindungi, sejajar dengan kebutuhan akan agama, jiwa, akal, dan keturunan. Atas dasar itu, Islam memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas orang yang mengupayakan berbagai cara yang halal untuk memperoleh harta benda dan sebaliknya menetapkan sanksi hukuman berupa had atas orang yang mengambil (mencuri) harta orang lain dengan jalan batil. Paradigma hak milik menjadi bagian dari sistem hukum kebendaan. Benda atau zaak merupakan segala sesuatu yang bisa jadi objek hak milik (Pasal 499 KUHPerdata). Hukum benda dalam hukum perdata merupakan aturan yang mengatur berbagai hak-hak kebendaan serta barang-barang tak terwujud (immaterial). Penelitian ini merupakan penelitian Studi Kepustakaan (library research) yang datanya melalui sumber pustaka dengan kajian teoritis dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) atau regulasi yang berhubungan. Dalam hukum Islam dan Nasional, harta (al-mal) terklasifikasi ke dalam berbagai macam aspek atau sudut pandang, di mana masing-masing klasifikasi tersebut menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri. Konsekuensi hukum ini bervariasi antara satu klasifikasi harta dengan klasifikasi yang lainnya, di mana konsekuensi yang timbul tidak jauh dari sah-batal, boleh-tidak, wajib-haram, berhak- tidak berhak, dan sebagainya. Setidaknya harta (al-mal) dapat diklasifikasikan berdasarkan kebolehan memanfaatkannya, keberadaan barang sejenis di pasaran, eksistensi zat benda setelah dimanfaatkan, kemungkinan dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya secara wajar, status harta, kemungkinan dibagi, dan pemilik dari harta. Paradigma hak milik menurut hukum perdata yaitu hak milik merupakan hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan secara leluasa dan bisa berbuat bebas terhadap benda tersebut dengan sepenuhnya, selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak pula mengganggu hak orang lain.
Paradigma Sistem Pengawasan Syariah Dalam Konsep Hukum Nasional Abdul Saman Nasution; Tentiyo Suharto
Law Journal (LAJOUR) Vol 4 No 2 (2023): Law Journal (LAJOUR) Oktober 2023
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/law.v4i2.120

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pengawasan dengan mengkaji sistem pengawasan sejak zaman Rasulullah hingga sekarang dengan menggunakan metode penulisan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan pada proses penulisan ini bersumber dari data sekunder yang dikumpulkan dari hasil karya ilmiah berupa jurnal, skripsi, tesis, makalah, buku dan sumber lainnya. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa pengawasan syariah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia sudah memiliki regulasi hukum yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang terkait melingkup Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuanggan, kemudian diatur teknisnya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Adapun mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh DPS berupa pengawasan on site (pengawasan langsung) dan pengawasan off site (pengawasan tidak langsung). Pengawasan oleh DPS melingkup kegiatan operasional, kesesuaian fatwa, dan unsur kesyariahan yang telah ditetapkan.
PENGEMBANGAN PARIWISATA BERBASIS KONSEP LITERASI DI AEK BATU BONTAR DESA GUNUNG BARINGIN KECAMATAN PANYABUNGAN TIMUR KABUPATEN MANDAILING NATAL (PENGABDIAN BERBASIS RISET) Jureid Jureid; Abdul Saman Nst; Aulia Rahman
E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 2 No 1: Januari 2022
Publisher : LP2M STP Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47492/eamal.v2i1.1198

Abstract

Pengembangan wisata berbasis literasi sangat relevan dengan kemajuan zaman, Wisata Aek Batu Bontar adalah lokasi yang sangat berpotensi memberikan kesejahteraan kepada masyarakat setempat, namun pengelolaannya kurang baik karena SDM yang kurang memadai, fokus pengabdian adalah pengembangan wisata Aek Batu Bontar Berbasis Literasi, dengan tujuan menambah wawasan pengelola dan pemilik wisata batu bontar menjadi objek yang berbasis literasi, metode yang digunakan adalah metode Asset Based Community Development (ABCD). Metode ini memanfaatkan aset dan potensi disekitar lingkungan dan dikuasai oleh masyarakat sekitar strategi riset pengabdian dengan workshop dan pelatihan, Aek Batu Bontar mengaplikasikan Literasi Kewargaan, Literasi Digital, Literasi Ekonomi dan Literasi Budaya. Tim pengabdi membentuk musyawarah desa untuk melanjutkan pengembangan objek wisata tersebut bersama Dinas Pariwisata Mandailing Natal. Dinas Pariwisata Mandailing Natal bersedia memberikan dukungan secara materil maupun morildan hasil pengabdian masyarakat.
PARADIGMA SISTEM PENGAWASAN SYARIAH DALAM KONSEP HUKUM NASIONAL Nasution, Abdul Saman; Suharto, Tentiyo
Law Journal (LAJOUR) Vol 4 No 2 (2023): Law Journal (LAJOUR) Oktober 2023
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/law.v4i2.120

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pengawasan dengan mengkaji sistem pengawasan sejak zaman Rasulullah hingga sekarang dengan menggunakan metode penulisan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan pada proses penulisan ini bersumber dari data sekunder yang dikumpulkan dari hasil karya ilmiah berupa jurnal, skripsi, tesis, makalah, buku dan sumber lainnya. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa pengawasan syariah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia sudah memiliki regulasi hukum yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang terkait melingkup Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuanggan, kemudian diatur teknisnya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Adapun mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh DPS berupa pengawasan on site (pengawasan langsung) dan pengawasan off site (pengawasan tidak langsung). Pengawasan oleh DPS melingkup kegiatan operasional, kesesuaian fatwa, dan unsur kesyariahan yang telah ditetapkan.
KONSEP PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN PADA LEMBAGA KEUANGAN SYAR Nasution, Abdul Saman
Law Journal (LAJOUR) Vol 5 No 2 (2024): Law Journal (LAJOUR) Oktober 2024
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/lajour.v5i1.207

Abstract

Tingginya tingkat pembiayaan bermasalah atau macet juga akan berimbas pada perekonomian dan sistem moneter di negara yaitu dengan munculnya pembiayaan bermasalah, dana yang seharusnya dikembalikan debitur kepada lembaga keuangan syariah tidak bisa berputar sehingga menyebabkan peranan lembaga keuangan syariah sebagai lembaga perantara tidak berfungsi. Hal ini akan mengganggu pertumbuhan ekonomi suatu negara secara keseluruhan. Untuk itu, perlu adanya upaya untuk menurunkan tingkat pembiayaan macet. Kajian penulisan ini menggunakan studi kepustakaan (library research) ialah penelitian yang mengunakan cara untuk mendapatkan data informasi dengan menempatkan fasilitas yang ada di perpus seperti buku, majalah, dokumen, catatan kisah-kisah sejarah atau penelitian kepustakaan murni yang terkait dengan obyek penelitian. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah adalah: Rescheduling atau penjadwalan kembali, Reconditioning atau persyaratan kembali, Restructuring atau penataan kembali, Eksekusi, bantuan hukum. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur bahwa jika konsumen tidak mencapai kesepakatan dengan layanan Pengaduan Perusahaan Jasa Keuangan (PUJK), konsumen dapat menyelesaikan sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan dilakukan melalui 1 (satu) Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Hal tersebut sebagaimana juga telah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terkait penyelesaian sengketa oleh lembaga atau badan penyelesaian sengketa pra peradilan yang mendapat persetujuan dari otoritas sektor keuangan, yang dalam hal ini adalah LAPS SJK.
Analysis of Strengthening the Regulation on the Handling of Corruption Evidence and Asset Forfeiture for the Economic Recovery of State Finances in the Perspective of Islamic Law Abdul Saman Nst
Daengku: Journal of Humanities and Social Sciences Innovation Vol. 5 No. 2 (2025)
Publisher : PT Mattawang Mediatama Solution

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35877/454RI.daengku3858

Abstract

The handling of corruption evidence and asset forfeiture has a crucial role in efforts to restore the economy and state finances. Regulations governing this process must be strengthened to be more effective in recovering state losses and providing a deterrent effect for perpetrators. This study analyzes the strengthening of regulations related to the handling of evidence and seizure of corruption assets from the perspective of Islamic law. With a normative approach and literature study, this research compares existing regulations with the principles of Islamic law that emphasize justice, benefit, and transparency in managing the proceeds of crime. The results show that Islamic law has a concept of confiscation of illicit assets that is in line with the aim of restoring the country's economy. Therefore, strengthening regulations can be done by adopting the values of Islamic law in the national legal system to create a fairer and more effective mechanism in combating corruption.
National Law: Sharia Law as an Instrument for Protecting Human Rights (HAM) in Islam Nst, Abdul Saman
Jurnal Hukum dan Keadilan Vol. 2 No. 6 (2025): JHK_OCTOBER
Publisher : PT. Hafasy Dwi Nawasena

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61942/jhk.v2i6.463

Abstract

Human Rights (HAM) are fundamental rights inherent in every individual since birth without distinction of ethnicity, religion, race, or social status. The principle of universality and justice in human rights has long been part of Islamic teachings through sharia law (al-syariah al-islamiyyah). Sharia not only regulates aspects of religious rituals, but also includes a comprehensive legal system that guarantees human welfare and dignity. The main objective of sharia law is realized in the concept of maqāṣid al-syarī‘ah, which includes protection of religion (ḥifẓ al-dīn), soul (ḥifẓ al-nafs), reason (ḥifẓ al-‘aql), descendants (ḥifẓ al-nasl), and property (ḥifẓ al-mal). These five principles represent the essence of human rights in Islam, showing the harmony between Islamic values ​​and modern human rights principles as stated in the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948. This research uses a literature review method, examining primary and secondary sources related to Sharia law and human rights. The results indicate that Sharia law serves as a normative, moral, and social instrument in protecting basic human rights and has strong relevance to contemporary human rights principles. However, implementation challenges arise from differences in Sharia interpretations, partial application, and a lack of integration between the values ​​of Sharia's objectives and national law. Therefore, a harmonious approach is needed that integrates Islamic values ​​of justice and welfare with the positive legal system to strengthen comprehensive human rights protection.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) : TELAAH DAMPAK KEKERASAN FISIK, KEKERASAN DOMISTIK, KEKERASAN SOSIAL DAN SOSIO-EKONOMI Abdul Saman Nst
Jurnal Cakrawala Ilmiah Vol. 3 No. 11: Juli 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjelaskan bahwa KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Teori dasar terjadinya kekerasan dicetus oleh tokoh bernama Zastrow & Browker pada tahun 1984, menyatakan bahwa ada tiga teori utama yang mampu menjelaskan terjadinya kekerasan, yaitu teori biologis, teori frustasi-agresi, dan teori control. Kajian penulisan ini menggunakan studi kepustakaan (library research) ialah penelitian yang mengunakan cara untuk mendapatkan data informasi dengan menempatkan fasilitas yang ada di perpus seperti buku, majalah, dokumen, catatan kisah-kisah sejarah atau penelitian kepustakaan murni yang terkait dengan obyek penelitian. Ada dua faktor penyebab kekerasan KDRT adalah Pertama faktor internal akibat melemahnya kemampuan adaptasi setiap anggota keluarga diantara sesamanya, sehingga cenderung bertindak diskriminatif dan eksploitatif terhadap anggota keluarga yang lemah. Kedua faktor eksternal akibat dari intervensi lingkungan di luar keluarga yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi sikap anggota keluarga, yang terwujud dalam sikap eksploitatif terhadap anggota keluarga lain, khususnya terjadi terhadap perempuan dan anak. Selain itu penyebab dari KDRT adalah perselingkuhan, masalah ekonomi, campur tangan keluarga, kebiasaan judi, penggunaan narkoba dan perbedaan prinsip. Pada umumnya dampak KDRT dibedakan menjadi 2 (dua) yakni dampak jangka pendek dan dampak jangka panjang. Pertama dampak jangka pendek biasanya berdampak secara langsung seperti luka fisik, cacat, kehamilan, hilangnya pekerjaan, dan lain sebagainya. Kedua dampak jangka panjang biasanya berdampak dikemudian hari bahkan berlangsung seumur hidup. Biasanya korban mengalami gangguan psikis (kejiwaan), hilangnya rasa percaya diri, mengurung diri, trauma dan muncul rasa takut hingga depresi. Selain itu dampak-dampak KDRT yang mendasar adalah dampak kekerasan fisik, dampak kekerasan psikis, dampak kekerasan sosial, dampak kekerasan domestik, dan dampak kekerasan sosio-ekonomi. Upaya penanganan KDRT ada beberapa cara yang dapat dilakukan oleh korban diantaranya: tidak menyalahkan diri sendiri, bersikap tegas, siapkan bukti, mencari bantuan atau pertolongan dan bila perlu hubungi psikolog.
Harmonization of Pancasila Values with the Principles of Maqasid Al-Syariah in the Framework of the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI) Saman Nst, Abdul
Ipso Jure Vol. 3 No. 3 (2026): Ipso Jure - April
Publisher : PT. Anagata Sembagi Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62872/p56qcj91

Abstract

This research aims to comprehensively examine and analyze the harmonization of Pancasila values with the principles of Maqasid Al-Syariah within the framework of the Unitary State of the Republic of Indonesia (NKRI), as a conceptual and practical effort in strengthening national integration in the midst of the reality of pluralistic and religious Indonesian society. The research problem departs from the existence of discursive tensions regarding the relationship between religion and the state, which in some contexts has the potential to give birth to social fragmentation and ideological conflicts. Therefore, an integrative approach is needed that is able to dialogue national values with religious normative values in a constructive, systematic, and sustainable manner. This research uses a qualitative approach with a type of library research that is enriched through normative-philosophical, juridical, and conceptual approaches. The results of the study show that there is substantive coherence of values between Pancasila and Maqasid Al-Sharia, especially in the orientation towards the protection and maintenance of fundamental aspects of human life (al-kulliyat al-khams), namely hifz al-din (protection of religion), hifz al-nafs (protection of the soul), hifz al-'aql (protection of intellect), hifz al-nasl (protection of descendants), and hifz al-mal (protection of property). These values are implicitly internalized in the precepts of Pancasila which emphasizes the principles of divinity, humanity, unity, deliberative democracy, and social justice. Thus, there is no epistemological or axiological contradiction between the two, but rather a relationship that is complementary and mutually reinforcing. The theoretical implications of this study confirm the importance of developing an integrative paradigm between state ideology and sharia principles within the framework of modern nation-states. Meanwhile, practically, the results of this research contribute to strengthening the ethical basis in public policy formulation, national legal development, and governance oriented to public interest, substantive justice, and respect for Human Rights (HAM). Thus, the harmonization of the values of Pancasila and Maqasid al-Syariah is a strategic foundation in building an inclusive, fair, and sustainable life of the nation and state within the framework of the Republic of Indonesia.